Lensabhayangkara.com ROKAN HULU — Kondisi aliran sungai di kawasan Bono Tapung, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, diduga mengalami penyempitan. Dokumentasi lapangan pada Jumat (30/10/2026) memperlihatkan alur sungai yang relatif sempit, dengan tepian berada di tengah kawasan perkebunan kelapa sawit.
Kondisi ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Keberadaan perkebunan yang berbatasan langsung dengan aliran sungai harus diperiksa secara serius. Pemerintah wajib memastikan apakah batas penguasaan lahan masih sesuai ketentuan, apakah kawasan sempadan tetap terlindungi, serta apakah terdapat aktivitas penimbunan, pengurukan, atau pembukaan lahan yang berpotensi mengubah alur sungai,Sabtu (31/10/2026).
Pertanyaan mendasar harus dijawab: apakah lebar sungai mengalami perubahan? Apakah perkebunan telah memasuki kawasan sempadan? Siapa perusahaan atau pihak yang menguasai dan mengelola lahan di sekitar aliran tersebut?
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Pasal 25 melarang kegiatan yang mengakibatkan terganggunya kondisi tata air DAS dan kerusakan sumber air. Sementara PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai mengatur keberadaan palung dan sempadan sungai serta ketentuan kegiatan di ruang sungai.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) diminta segera turun ke kawasan Bono Tapung. Kedua instansi tersebut harus melakukan pemeriksaan lapangan, pengukuran lebar sungai, pengecekan batas sempadan, penelusuran perubahan alur, serta pencocokan batas perkebunan dengan ketentuan tata ruang dan perlindungan sungai.
BWS juga harus menjelaskan kondisi teknis aliran sungai, status kawasan sungai, serta apakah terdapat perubahan badan sungai yang berpotensi mengganggu fungsi alaminya. Jangan sampai persoalan ini hanya menjadi pemeriksaan administratif tanpa tindakan nyata.
Jika ditemukan aktivitas perkebunan yang memasuki kawasan sempadan, penimbunan, atau perubahan badan sungai tanpa izin yang diwajibkan, pemerintah harus mengusut legalitas penguasaan lahan dan dokumen perizinannya. Apabila pelanggaran terbukti, hentikan aktivitas, wajibkan pemulihan fungsi sungai, dan jatuhkan sanksi sesuai hukum.
Tidak hanya dinas teknis, Camat Tandun, Feriadi, S.IP., M.Si., juga harus menjelaskan pengawasan wilayahnya. Apakah pihak kecamatan pernah turun ke lokasi, mengetahui aktivitas perkebunan di sekitar DAS, menerima laporan masyarakat, atau meneruskan persoalan tersebut kepada instansi berwenang? Jangan sampai dugaan perubahan alur sungai berlangsung tanpa pengawasan pemerintahan setempat.
Saat dikonfirmasi awak media terkait dugaan penyempitan aliran Sungai Bono Tapung, kondisi DAS, serta aktivitas perkebunan di sekitar sempadan sungai, Camat Tandun, Feriadi, S.IP., M.Si., tidak memberikan respons. Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan maupun keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media.
Sikap tidak merespons konfirmasi tersebut membuat pertanyaan mengenai pengawasan wilayah belum mendapatkan jawaban. Camat Tandun perlu menjelaskan sejauh mana pihak kecamatan mengetahui kondisi DAS Bono Tapung dan apakah persoalan ini pernah dikoordinasikan dengan dinas terkait.
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu juga harus membuka hasil pemeriksaan kepada masyarakat. DLH dan BWS wajib memberikan penjelasan mengenai status kawasan, kondisi sempadan, legalitas aktivitas perkebunan sesuai kewenangannya, serta langkah penanganan yang telah dilakukan.
Perusahaan perkebunan kelapa sawit juga tidak boleh menghindar dari pemeriksaan. Legalitas penguasaan lahan, batas perkebunan, dokumen lingkungan, serta aktivitas di sekitar sempadan sungai harus dibuka dan diuji oleh instansi berwenang.
Jangan sampai perusahaan terus beraktivitas sementara pemerintah hanya diam. DLH dan BWS harus membuktikan fungsi pengawasannya melalui pemeriksaan nyata. DAS Bono Tapung harus diperiksa secara terbuka, legalitas perusahaan harus diuji, dan setiap pihak yang terbukti melanggar wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.
Red/Tim

























