Perumahan Bumi Hartana III Jadi Sorotan, Belum Miliki PBG, Drainase Umum Dipersempit dan Fasilitas Umum Dipertanyakan

REDAKSI SULSEL

Senin, 8 Juni 2026 - 11:51

5041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabhayangkara.com DELI SERDANG – Pembangunan Perumahan Bumi Hartana III Tanjung Gusta yang dikembangkan oleh PT Resmar Hartana kini menjadi sorotan dan keluhan masyarakat sekitar. Berdasarkan hasil penelusuran dan temuan di lapangan, proyek perumahan tersebut diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, aktivitas pembangunan tetap berjalan.

 

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengawasan terhadap proyek pembangunan yang berlangsung tanpa PBG. Pasalnya, setiap pengembang wajib memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebelum melaksanakan pembangunan maupun memasarkan unit perumahan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Tak hanya persoalan perizinan, pembangunan perumahan tersebut juga menuai keluhan warga karena telah mempersempit saluran drainase atau parit umum yang berada di sekitar lokasi proyek. Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, lebar saluran air yang sebelumnya berfungsi sebagai jalur utama pembuangan air kini berkurang hingga sekitar satu meter akibat aktivitas pembangunan.

 

Warga khawatir penyempitan drainase tersebut akan berdampak serius terhadap lingkungan sekitar. Berkurangnya kapasitas saluran air dinilai berpotensi menghambat aliran air saat curah hujan tinggi dan meningkatkan risiko terjadinya genangan maupun banjir di kawasan permukiman warga.

 

“Kalau saluran air dipersempit seperti ini, tentu daya tampungnya berkurang. Saat hujan deras nanti, air bisa meluap dan masuk ke rumah warga. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban akibat pembangunan yang tidak memperhatikan lingkungan sekitar,” ujar salah seorang warga yang ditemui di lokasi.

 

Selain itu, warga juga mempertanyakan tidak adanya fasilitas umum (fasum) yang semestinya menjadi bagian dari pembangunan kawasan perumahan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah tidak tersedianya taman bermain maupun ruang terbuka yang dapat dimanfaatkan oleh penghuni dan masyarakat sekitar.

 

Menurut warga, Perumahan Bumi Hartana III merupakan perumahan komersial dan bukan perumahan subsidi. Oleh karena itu, pengembang dinilai tetap berkewajiban menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) sebagai bagian dari tanggung jawab pembangunan kawasan perumahan yang layak dan sesuai aturan.

 

“Setiap kompleks perumahan seharusnya memiliki fasilitas umum yang jelas, termasuk taman bermain dan ruang terbuka. Namun hingga saat ini masyarakat tidak melihat adanya fasilitas tersebut di kawasan perumahan ini,” ungkap seorang warga.

 

Salah satu tokoh masyarakat setempat juga menyampaikan keprihatinannya terhadap pembangunan perumahan yang berjalan tanpa PBG dan dinilai telah mempersempit saluran drainase umum. Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak serta berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius di kemudian hari.

 

“Kami tidak anti terhadap investasi maupun pembangunan. Namun setiap pengembang harus tunduk dan patuh terhadap aturan yang berlaku. Jika PBG belum ada tetapi pembangunan tetap berjalan, ditambah lagi saluran drainase umum dipersempit dan fasilitas umum tidak tersedia, tentu hal ini menimbulkan pertanyaan besar. Jangan sampai keuntungan segelintir pihak justru mengorbankan kepentingan masyarakat sekitar,” tegasnya.

 

Ia juga meminta instansi terkait tidak hanya melakukan pemeriksaan administrasi, tetapi turut mengecek kondisi fisik di lapangan agar seluruh persoalan yang terjadi dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, fasilitas umum seperti drainase dan ruang terbuka merupakan hak masyarakat yang tidak boleh dikurangi atau dialihkan demi kepentingan pembangunan semata.

 

Keluhan warga tidak hanya menyangkut persoalan administrasi dan fasilitas umum. Masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi mengaku merasa terganggu dengan keberadaan proyek perumahan tersebut. Mulai dari perubahan kondisi lingkungan, penyempitan saluran drainase, hingga kekhawatiran akan meningkatnya risiko banjir menjadi alasan utama munculnya keresahan warga sekitar.

 

“Jangan sampai aturan hanya berlaku untuk masyarakat kecil. Jika pembangunan dilakukan tanpa PBG, mempersempit saluran drainase umum, serta tidak menyediakan fasilitas umum sebagaimana mestinya, maka harus ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Jangan tunggu sampai banjir terjadi dan masyarakat dirugikan baru dilakukan penertiban,” tambah tokoh masyarakat tersebut.

 

Saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Camat Sunggal M. Guntur Endar Bumi Nasution, S.STP memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp kepada awak media. Menanggapi informasi mengenai belum adanya PBG, penyempitan saluran drainase, serta keluhan masyarakat sekitar, Camat Sunggal menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

 

“Makasih infonya bang, trantib siang ini kesana bang,” tulis Camat Sunggal M. Guntur Endar Bumi Nasution melalui pesan WhatsApp.

 

Tanggapan tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat yang berharap pihak kecamatan bersama instansi terkait dapat melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kondisi sebenarnya di lapangan. Warga juga berharap hasil peninjauan tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil langkah yang diperlukan terkait berbagai keluhan yang disampaikan masyarakat sekitar proyek perumahan tersebut.

 

Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Satpol PP Kabupaten Deli Serdang, serta DPRD Kabupaten Deli Serdang untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek Perumahan Bumi Hartana III. Warga meminta seluruh aspek pembangunan, mulai dari legalitas PBG, kesesuaian site plan, penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial, hingga dampak lingkungan terhadap masyarakat sekitar diperiksa secara transparan dan terbuka.

 

Menurut warga, persoalan belum adanya PBG, tidak tersedianya fasilitas umum berupa taman bermain dan ruang terbuka, serta penyempitan saluran drainase yang mencapai sekitar satu meter tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar tidak terjadi persoalan yang lebih besar di kemudian hari, termasuk potensi banjir yang dapat merugikan warga sekitar akibat terganggunya fungsi saluran air yang selama ini menjadi jalur utama pembuangan air di kawasan tersebut.

 

Tim

Berita Terkait

Jhon Travolta Tegaskan Pinjaman Rp6 Miliar Berasal dari Hasil Jual Tanah Keluarga, Bayar Bunga Rp190 Juta per Bulan dan Telah Dilunasi
Kapolres Binjai Bersama Forkopimda Asah Kemampuan Menembak di Lapangan Arhanud II/WBY, Perkuat Kekompakan Antar-Instansi
Transparansi atau Sekadar Administrasi? KAMMI Deli Serdang Desak Pembuktian Ilmiah atas Proyek Jalan Rp1,336 Miliar
Bhabinkamtibmas Gusung Perkuat Sinergi Warga Lewat Posko Bersama Kamtibmas
PBG Terbit, Akses Jalan Bermasalah: Warga Desak Audit Total Bumi Hartana III
Propam Polda Sumut Kirim Pesan Keras: Enam Polisi Terbukti Langgar Kode Etik dan Harus Bertanggung Jawab
Hendrik Simanjuntak Resmi Serahkan SK Kepengurusan Ranting IPK Desa Lama Klumpang Kebon Periode 2026–2030
MEGA SKANDAL PDAM TIRTANADI! Dugaan Kebocoran Rp450 Miliar per Tahun, Siapa Bermain di Balik Hilangnya Uang Rakyat?

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:46

Penanganan Perkara Komaruddin Disorot, Status Berkas Versi Penyidik dan Kejaksaan Tidak Sama

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:30

Aswar Ketua DPW KJNI Sulsel Angkat Bicara: Di Mana Negara Saat Seorang Putri 11 Tahun Ditandu 2 Kilometer Menuju Titik Ambulans?

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:46

Polres Pelabuhan Makassar Kawal Aktivitas Sekolah, Hadirkan Semangat Polri Untuk Masyarakat

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:59

Bukan Sekadar Lomba, Wagub Sulsel Sebut Pesparawi XIV Jadi Ruang Rawat Harmoni Bangsa

Senin, 8 Juni 2026 - 23:04

Patroli Dialogis Satsamapta Polres Pelabuhan Makassar, Warga Merasa Lebih Aman

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:43

Ketua KAKI Jatim: Wahai Oknum, Jangan Rusak Integritas dan kualitas Dindik Jatim Dalam SPMB 2026/2027

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:48

Lapas Makassar Tingkatkan Kewaspadaan Hantavirus Melalui Sosialisasi Pencegahan Penularan Bagi Warga Binaan

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:20

Janda Dua Anak Lawan Dugaan Perampasan Mobil di Jalan, Perkara Debt Collector Kini Disidangkan di PN Semarang

Berita Terbaru