Perumahan Bumi Hartana III Jadi Sorotan, Belum Miliki PBG, Drainase Umum Dipersempit dan Fasilitas Umum Dipertanyakan

REDAKSI SULSEL

Senin, 8 Juni 2026 - 11:51

50119 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabhayangkara.com DELI SERDANG – Pembangunan Perumahan Bumi Hartana III Tanjung Gusta yang dikembangkan oleh PT Resmar Hartana kini menjadi sorotan dan keluhan masyarakat sekitar. Berdasarkan hasil penelusuran dan temuan di lapangan, proyek perumahan tersebut diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, aktivitas pembangunan tetap berjalan.

 

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengawasan terhadap proyek pembangunan yang berlangsung tanpa PBG. Pasalnya, setiap pengembang wajib memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebelum melaksanakan pembangunan maupun memasarkan unit perumahan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Tak hanya persoalan perizinan, pembangunan perumahan tersebut juga menuai keluhan warga karena telah mempersempit saluran drainase atau parit umum yang berada di sekitar lokasi proyek. Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, lebar saluran air yang sebelumnya berfungsi sebagai jalur utama pembuangan air kini berkurang hingga sekitar satu meter akibat aktivitas pembangunan.

 

Warga khawatir penyempitan drainase tersebut akan berdampak serius terhadap lingkungan sekitar. Berkurangnya kapasitas saluran air dinilai berpotensi menghambat aliran air saat curah hujan tinggi dan meningkatkan risiko terjadinya genangan maupun banjir di kawasan permukiman warga.

 

“Kalau saluran air dipersempit seperti ini, tentu daya tampungnya berkurang. Saat hujan deras nanti, air bisa meluap dan masuk ke rumah warga. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban akibat pembangunan yang tidak memperhatikan lingkungan sekitar,” ujar salah seorang warga yang ditemui di lokasi.

 

Selain itu, warga juga mempertanyakan tidak adanya fasilitas umum (fasum) yang semestinya menjadi bagian dari pembangunan kawasan perumahan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah tidak tersedianya taman bermain maupun ruang terbuka yang dapat dimanfaatkan oleh penghuni dan masyarakat sekitar.

 

Menurut warga, Perumahan Bumi Hartana III merupakan perumahan komersial dan bukan perumahan subsidi. Oleh karena itu, pengembang dinilai tetap berkewajiban menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) sebagai bagian dari tanggung jawab pembangunan kawasan perumahan yang layak dan sesuai aturan.

 

“Setiap kompleks perumahan seharusnya memiliki fasilitas umum yang jelas, termasuk taman bermain dan ruang terbuka. Namun hingga saat ini masyarakat tidak melihat adanya fasilitas tersebut di kawasan perumahan ini,” ungkap seorang warga.

 

Salah satu tokoh masyarakat setempat juga menyampaikan keprihatinannya terhadap pembangunan perumahan yang berjalan tanpa PBG dan dinilai telah mempersempit saluran drainase umum. Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak serta berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius di kemudian hari.

 

“Kami tidak anti terhadap investasi maupun pembangunan. Namun setiap pengembang harus tunduk dan patuh terhadap aturan yang berlaku. Jika PBG belum ada tetapi pembangunan tetap berjalan, ditambah lagi saluran drainase umum dipersempit dan fasilitas umum tidak tersedia, tentu hal ini menimbulkan pertanyaan besar. Jangan sampai keuntungan segelintir pihak justru mengorbankan kepentingan masyarakat sekitar,” tegasnya.

 

Ia juga meminta instansi terkait tidak hanya melakukan pemeriksaan administrasi, tetapi turut mengecek kondisi fisik di lapangan agar seluruh persoalan yang terjadi dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, fasilitas umum seperti drainase dan ruang terbuka merupakan hak masyarakat yang tidak boleh dikurangi atau dialihkan demi kepentingan pembangunan semata.

 

Keluhan warga tidak hanya menyangkut persoalan administrasi dan fasilitas umum. Masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi mengaku merasa terganggu dengan keberadaan proyek perumahan tersebut. Mulai dari perubahan kondisi lingkungan, penyempitan saluran drainase, hingga kekhawatiran akan meningkatnya risiko banjir menjadi alasan utama munculnya keresahan warga sekitar.

 

“Jangan sampai aturan hanya berlaku untuk masyarakat kecil. Jika pembangunan dilakukan tanpa PBG, mempersempit saluran drainase umum, serta tidak menyediakan fasilitas umum sebagaimana mestinya, maka harus ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Jangan tunggu sampai banjir terjadi dan masyarakat dirugikan baru dilakukan penertiban,” tambah tokoh masyarakat tersebut.

 

Saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Camat Sunggal M. Guntur Endar Bumi Nasution, S.STP memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp kepada awak media. Menanggapi informasi mengenai belum adanya PBG, penyempitan saluran drainase, serta keluhan masyarakat sekitar, Camat Sunggal menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

 

“Makasih infonya bang, trantib siang ini kesana bang,” tulis Camat Sunggal M. Guntur Endar Bumi Nasution melalui pesan WhatsApp.

 

Tanggapan tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat yang berharap pihak kecamatan bersama instansi terkait dapat melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kondisi sebenarnya di lapangan. Warga juga berharap hasil peninjauan tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil langkah yang diperlukan terkait berbagai keluhan yang disampaikan masyarakat sekitar proyek perumahan tersebut.

 

Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Satpol PP Kabupaten Deli Serdang, serta DPRD Kabupaten Deli Serdang untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek Perumahan Bumi Hartana III. Warga meminta seluruh aspek pembangunan, mulai dari legalitas PBG, kesesuaian site plan, penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial, hingga dampak lingkungan terhadap masyarakat sekitar diperiksa secara transparan dan terbuka.

 

Menurut warga, persoalan belum adanya PBG, tidak tersedianya fasilitas umum berupa taman bermain dan ruang terbuka, serta penyempitan saluran drainase yang mencapai sekitar satu meter tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar tidak terjadi persoalan yang lebih besar di kemudian hari, termasuk potensi banjir yang dapat merugikan warga sekitar akibat terganggunya fungsi saluran air yang selama ini menjadi jalur utama pembuangan air di kawasan tersebut.

 

Tim

Berita Terkait

Dakwaan Korupsi Gugur, Eks Bendahara BOS SMK Ganda Husada Divonis Lepas!
Kelangkaan BBM dan GAS LPG Semakin Meluas, Adi Silele : “Rakyat Menjerit”
Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar, Tim Resmob Polres Simalungun Gelar Patroli Skala Besar di Malam Libur
Ujian SIM di Polres Binjai Berikan Edukasi Berkendara, Warga: Lebih Paham Cara Mengemudi yang Benar
Warga Bantah Barak Gang Saru Digunakan untuk Narkoba, Pertanyakan Temuan di Lokasi
Prof Dr Sutan Nasomal Ketum YLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Menyematkan Gelar CFLE Kepada Evan Satriadi CFLE Untuk Berikan Pelayanan Hukum Rakyat Miskin!!!
Sengketa Lahan Makin Runcing, Kuasa Hukum Alimin Tantang Polda Sumut Gelar Perkara Khusus
Seleksi 6 Calon Penghulu Dipersoalkan, Tes Ulang di Mess Bupati Picu Kecurigaan Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 00:00

Milad ke-3 TTKKBI, Arul: Jaga Marwah Budaya, Perkuat Persaudaraan

Senin, 7 September 2026 - 21:51

Prajurit Korem 143/HO Antarkan Paskibraka Sultra Raih Juara 2 Umum LKBB-PB MPR RI

Minggu, 6 September 2026 - 12:30

Wartawan dan Organisasi Pers Bahas Implikasi RUU Perampasan Aset dalam Seminar SWI

Sabtu, 5 September 2026 - 09:24

Maulid Nabi di Ponpes Al-Huda Marzuki Al-Jazuli, Momentum Meneladani Akhlak Rasul dan Mempererat Ukhuwah Islamiyah

Sabtu, 5 September 2026 - 00:22

Cafe di Jl. AP Pettarani Makassar Dirusak Orang Tak Dikenal, Pemilik Resmi Lapor Polisi

Rabu, 2 September 2026 - 22:26

Bobol Toko Baja di Talaga dan Gasak Rp 285 Juta, 3 Komplotan Residivis Lintas Daerah Diringkus Polres Majalengka

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:21

Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:26

Semangat Kemerdekaan Satukan Warga Babakan Talang ,  Karang Taruna RW 02 Desa Bojongkoneng Gelar Pesta Rakyat Penuh Kebersamaan

Berita Terbaru