Rakyat Aceh Tenggara Jangan Dijadikan Korban, LIRA Desak APH Usut Tuntas Dugaan Dampak PLTMH Lawe Sikap

LENSA BHAYANGKARA

Senin, 25 Mei 2026 - 02:22

50175 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA — Kemarahan masyarakat terhadap keberadaan PLTMH Lawe Sikap mulai memuncak. Setelah bertahun-tahun menanggung banjir, kerusakan kebun, hingga rusaknya akses jalan menuju kawasan wisata, kini suara perlawanan masyarakat mulai disuarakan secara terbuka oleh Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara.

Ketua LIRA Aceh Tenggara, Saleh Selian, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam dan segera mengaudit total operasional PLTMH berkapasitas 7 Megawatt (MW) milik PT Century Abadi Perkasa yang berada di kawasan Lawe Sikap, Kecamatan Babussalam.

Menurutnya, masyarakat sudah terlalu lama dipaksa hidup berdampingan dengan dampak lingkungan yang disebut semakin parah sejak perusahaan itu beroperasi hampir delapan tahun lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rakyat jangan terus dijadikan korban. Jangan hanya perusahaan yang menikmati keuntungan dari energi Aceh Tenggara, sementara masyarakat sekitar justru harus menerima banjir, kebun rusak, dan jalan hancur setiap tahunnya,” tegas Saleh.

Ia menilai, kondisi yang terjadi di Lawe Sikap hari ini bukan lagi sekadar persoalan alam biasa, melainkan harus diduga sebagai dampak serius yang wajib diusut secara hukum dan ilmiah.

Sebelum PLTMH berdiri, kata dia, kawasan Lawe Sikap dikenal aman dan tidak pernah mengalami banjir besar yang merusak lingkungan maupun mata pencaharian warga.

“Dulu masyarakat bisa berkebun dengan tenang. Jalan menuju wisata juga aman. Sekarang warga hidup dalam kecemasan setiap hujan turun. Kalau ini memang akibat aktivitas perusahaan, maka perusahaan tidak boleh cuci tangan,” ujarnya.

LIRA meminta Polres Aceh Tenggara bersama Polda Aceh dan Mabes Polri segera turun melakukan audit menyeluruh, mulai dari dampak lingkungan, izin operasional, hingga aliran keuntungan hasil penjualan listrik kepada PLN.

Menurut Saleh, masyarakat berhak mengetahui apa manfaat nyata yang diterima daerah selama hampir satu dekade perusahaan mengambil keuntungan dari sumber daya alam Aceh Tenggara.

“Jangan sampai kekayaan alam daerah ini hanya dijadikan ladang bisnis, sementara rakyat setempat hanya kebagian bencana. Ini tanah masyarakat Aceh Tenggara, maka rakyat juga harus menikmati hasilnya,” katanya lagi.

Tak hanya itu, LIRA juga menyoroti dugaan minimnya pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) oleh perusahaan.

Padahal, kewajiban tersebut telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012.

“Kalau perusahaan mengambil keuntungan miliaran dari daerah ini, lalu apa yang sudah diberikan kepada masyarakat? Mana kontribusi untuk desa? Mana kepedulian terhadap warga yang terdampak?” kritiknya tajam.

Aktivis LIRA menilai masyarakat sekitar selama ini hanya dijadikan penonton di kampung sendiri. Di satu sisi perusahaan menikmati hasil penjualan energi, namun di sisi lain warga harus menanggung abrasi kebun, ancaman banjir, kerusakan lingkungan, hingga rusaknya akses jalan menuju objek wisata Lawe Sikap.

Karena itu, LIRA mendesak perusahaan segera membangun tanggul beton permanen di sepanjang jalur pembuangan debit air menuju Sungai Alas sebagai bentuk tanggung jawab nyata kepada masyarakat.

“Jangan datang ke Aceh Tenggara hanya untuk mengambil keuntungan, lalu meninggalkan penderitaan bagi rakyat. Jika perusahaan tidak mampu bertanggung jawab terhadap dampak yang terjadi, maka negara wajib hadir membela masyarakat, bukan membiarkan rakyat berjuang sendiri,” tutup Saleh Selian.

LAPORAN TIM RADARNEWS.

FERNANDO. H

Berita Terkait

Dana Pilkades Sudah Dianggarkan, Mengapa Bakal Calon Pengulu Masih Dibebani Biaya Pendaftaran?
Bupati Aceh Tenggara Atur Ketat Pembelian BBM Bersubsidi, Aturan Berlaku Mulai 21 Juli 2026
Dugaan Pungutan PIP Lima Puluh Ribu Rupiah di SDN 2 Biak Muli Minta Diusut Tuntas
Bungkamnya BSI Kutacane Atas Pesan Berantai Soal Pelecehan Jadi Preseden Buruk Etika Perbankan
Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan
Empat Tahun Menanti Kepastian Hukum, Pelapor Pertanyakan Keseriusan Penanganan Kasus DPO Penipuan dan Penggelapan
Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa
Ramai Menuduh Aset Desa Raib, Pelapor Justru Dituding Punya Motif Pribadi dan Dendam Lama

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:07

Tak Beri Ampun, Tim Reskrim Lebak Berantas Kejahatan yang Meresahkan Masyarakat

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:50

1,1 Ton Sabu di Pidie Terungkap, GARNIZUN: Lindungi Generasi Bangsa, Berantas Narkotika Tanpa Pandang Bulu!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:47

Dorong Kemandirian Masyarakat, PTPN IV Regional I Salurkan Rp 417,6 Juta Bantuan TJSL Triwulan III

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:17

Tegak Lurus Asta Cita, Rutan Tanjung Pura Kembangkan Perikanan hingga Peternakan Produktif

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:30

Marhaenis Academy Laporkan Dugaan Penyimpangan Tata Kelola PUD Pasar Medan ke Polda Sumut: Perjuangan Mengawal Akuntabilitas Tidak Akan Berhenti

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:23

Tinjau Langsung Pembinaan dan Layanan, Anggota Komisi XIII DPR RI Apresiasi Program Kemandirian Lapas Sibolga

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:46

Harakah Bakomubin Gelar TOT dan Coaching Instruktur Nasional PMKBN, Siapkan Kader Bela Negara dari Berbagai Daerah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:16

Buntut Tembok Berdiri di Gang Anggrek: Kuasa Hukum Warga Tuntut Pengembalian Tapal Batas Asli Sesuai SHM!

Berita Terbaru