Pengembangan Kasus MF, Sat Resnarkoba Polres Agara Bekuk Pemasok Ekstasi di Perapat Hulu

LENSA BHAYANGKARA

Selasa, 28 April 2026 - 17:53

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara – Pengembangan cepat dari penangkapan seorang remaja pembawa pil ekstasi berujung pada terbongkarnya pemasok barang haram tersebut. Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara kembali mengamankan seorang perempuan berinisial M (33) di Desa Perapat Hulu, Kecamatan Babussalam.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (26/04/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, tidak lama setelah petugas lebih dulu mengamankan pelaku berinisial MF. Dari hasil pemeriksaan, MF mengaku memperoleh pil ekstasi dari tersangka M, sehingga petugas langsung melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud.

Dengan didampingi perangkat desa, tim opsnal Sat Resnarkoba mendatangi rumah tersangka dan melakukan penggeledahan secara menyeluruh. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di belakang rumah, tepatnya di dekat pipa pembuangan air dan area kandang ayam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang diamankan berupa 3 butir pil ekstasi dengan berat 1,34 gram yang disimpan dalam botol kecil berwarna putih bermerek ifidex dan dibungkus plastik klip bening. Selain itu, turut diamankan 3 unit handphone android serta uang tunai sebesar Rp1.200.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa pil ekstasi tersebut adalah miliknya. Ia juga mengakui telah menjual narkotika jenis pil ekstasi kepada MF sebelumnya.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Plt. Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah Nababan, S.H menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba.

Berita Terkait

Aksi Cepat Polres Agara di Lawe Alas, Pria 32 Tahun Tertangkap Tangan Simpan Sabu
Dibekuk di Belakang Rumah, Petani Inisial B Tak Berkutik Saat Tim Opsnal Temukan Sabu
Setahun Mengabdi, Kapolres Aceh Tenggara Ukir Prestasi Gemilang: 92 Persen Kasus Tuntas, Narkotika Dihantam Tanpa Ampun
Transaksi Terselubung Terendus, Seorang Laki2 Diciduk Sat Resnarkoba Polres Agara Bawa Ekstasi
Dua Pemuda di Aceh Tenggara Dibekuk, Tsk dan Barang Bukti Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara
Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Agara, Kasus Ganja 203 Gram Terungkap dalam Hitungan Jam
Berkedok Aktivitas Menjahit Sepatu, Polres Agara Ungkap 123 Paket Ganja Siap Edar
PeTA Aceh Tenggara Nilai Aksi Spanduk Fitnah Bupati Bukan Peristiwa Spontan Melainkan Terencana Rapi

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 02:46

Legalitas Operasi PT Rosin Trading Internasional Dipertanyakan di Tengah Dugaan Pengiriman Produk Tanpa Dasar yang Sah

Minggu, 26 April 2026 - 22:40

PT Rosin Internasional dalam Sorotan: Dugaan Pelanggaran Administratif dan Dampak ke Lahan Warga

Senin, 20 April 2026 - 01:26

Respon Cepat Bencana, SMA Negeri 1 Blangkejeren Salurkan Bantuan Sembako ke 3 Desa Terdampak

Selasa, 14 April 2026 - 19:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Jadi Titik Uji, Rabusin Tekankan Fakta Hukum dalam Penegakan Keadilan

Kamis, 9 April 2026 - 22:29

Rumah Dibakar Tak Diproses, Rabusin Pertanyakan Ketimpangan Penegakan Hukum dalam Kasusnya

Rabu, 8 April 2026 - 20:39

Polsek Blangkejeren Berikan Tips Praktis Cegah Kejahatan, Warga Pasar Bustanussalam Sambut Positif Himbauan

Rabu, 8 April 2026 - 18:36

Brimob Polda Aceh, Tangguh dan Tulus Mengayomi Masyarakat Gayo Lues

Rabu, 8 April 2026 - 01:03

Di Tengah Kejanggalan Proses Persidangan dan Saksi Ditolak Beranikah Hakim Memvonis

Berita Terbaru