Ayah Di Balik Jeruji, Anak Di Bawah Tekanan: Dugaan Pemaksaan Menggema Di Aula Kejaksaan

REDAKSI SULSEL

Kamis, 2 April 2026 - 12:14

5064 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabhayangkara.com LANGKAT — Perkara yang menyita perhatian publik di wilayah hukum Polres Langkat kini memasuki babak krusial. JIB, yang sebelumnya berstatus terlapor dan sempat memperoleh penangguhan penahanan, resmi memasuki tahap penuntutan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat. Seiring itu, masa penangguhan berakhir, jaminan berupa BPKB dikembalikan, dan JIB langsung ditahan serta dititipkan ke Lapas Tanjung Pura di bawah kendali jaksa penuntut umum.

 

Namun, proses ini tidak berjalan tanpa sorotan. Isu dugaan biaya penangguhan hingga puluhan juta rupiah mencuat ke publik. Saat dikonfirmasi, penyidik menyatakan hanya menerima jaminan BPKB dan mengarahkan pertanyaan kepada kuasa hukum, jawaban yang justru memicu kecurigaan baru. Publik mempertanyakan asal-usul angka tersebut serta siapa pihak yang terlibat, mempertegas tuntutan akan transparansi dalam proses hukum yang kini diawasi ketat, Rabu (1/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Di sisi lain, polemik semakin tajam dengan munculnya dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara anak. LB (15), yang seharusnya dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, justru diduga ditempatkan dalam situasi penuh tekanan. Mekanisme diversi yang seharusnya menjadi instrumen keadilan restoratif ditengarai dipelintir. Dalam proses di aula Kejaksaan, LB disebut diarahkan hingga “dipaksa” meminta maaf kepada pelapor, meski fakta yang berkembang menunjukkan ia tidak melakukan penyerangan.

 

Permohonan maaf tersebut diduga bukan bentuk pengakuan, melainkan langkah terpaksa untuk menghentikan jeratan hukum. Kondisi ini mengindikasikan adanya tekanan sistemik, di mana prinsip sukarela dalam diversi diabaikan dan bergeser menjadi alat negosiasi paksa terhadap anak yang berada dalam posisi lemah. Jika benar demikian, maka praktik ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi mencerminkan krisis integritas dalam penegakan hukum.

 

Kini, kasus ini tidak lagi dipandang sebagai perkara biasa. Rangkaian peristiwa mulai dari perubahan status JIB, isu biaya penangguhan, hingga dugaan pemaksaan terhadap anak membuka pertanyaan serius tentang mekanisme, akuntabilitas, dan objektivitas aparat penegak hukum. Desakan publik agar kasus ini diungkap secara terang benderang semakin menguat, termasuk dorongan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk turun tangan memastikan tidak ada hak anak yang dilanggar.

 

Lebih jauh, jika dugaan-dugaan ini terbukti, maka konsekuensinya tidak hanya berhenti pada perkara individual, tetapi berpotensi menyeret tanggung jawab institusional yang lebih luas. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat penegak hukum di wilayah Langkat menjadi keniscayaan, guna memastikan bahwa hukum tidak dijalankan berdasarkan tekanan, kepentingan, atau skenario tertentu, melainkan benar-benar berpijak pada fakta, keadilan, dan perlindungan terhadap hak asasi, terutama bagi anak yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam sistem peradilan.

 

Di tengah situasi ini, peran pengawasan eksternal menjadi semakin penting. Lembaga independen, organisasi masyarakat sipil, hingga media dituntut untuk tidak berhenti mengawal jalannya perkara, agar setiap proses yang berjalan dapat diuji secara terbuka. Tanpa pengawasan yang kuat, potensi penyimpangan serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan menjadi pola dalam penanganan perkara, khususnya yang melibatkan pihak-pihak rentan.

 

Pada akhirnya, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dipertaruhkan dalam kasus ini. Transparansi, akuntabilitas, dan keberanian untuk mengoreksi kesalahan menjadi kunci utama untuk memulihkan legitimasi. Jika tidak, maka perkara ini bukan hanya meninggalkan luka bagi para pihak yang terlibat, tetapi juga memperdalam krisis kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum itu sendiri.

 

Terpisah, saat dikonfirmasi di kantor Kejaksaan Negeri Langkat, kuasa hukum IPB memilih irit bicara ketika diwawancarai awak media. Ia menolak memberikan penjelasan lebih jauh terkait perkembangan perkara, namun sikap yang ditunjukkan justru menuai sorotan. Dengan senyum yang dinilai sebagai “senyum kemenangan”, respons tersebut memunculkan persepsi di tengah publik bahwa penahanan JIB seolah menjadi titik akhir yang menguntungkan salah satu pihak, sekaligus memperkuat tanda tanya besar mengenai objektivitas dan rasa keadilan dalam penanganan kasus ini.

 

Momen lain yang tak kalah menyita perhatian terjadi saat JIB keluar dari aula Kejaksaan Negeri Langkat dan digiring menuju mobil tahanan. Di tengah upaya awak media untuk meminta keterangan, aparat dari jaksa Pidum Kejari Langkat tampak berupaya membatasi bahkan mencegah interaksi langsung dengan JIB. Situasi tersebut menambah kesan tertutup dalam penanganan perkara ini, seolah ada jarak yang sengaja dibangun antara fakta di lapangan dengan hak publik untuk memperoleh informasi secara utuh dan berimbang. (RED/TIM)

Berita Terkait

Jhon Travolta Tegaskan Pinjaman Rp6 Miliar Berasal dari Hasil Jual Tanah Keluarga, Bayar Bunga Rp190 Juta per Bulan dan Telah Dilunasi
Kapolres Binjai Bersama Forkopimda Asah Kemampuan Menembak di Lapangan Arhanud II/WBY, Perkuat Kekompakan Antar-Instansi
Transparansi atau Sekadar Administrasi? KAMMI Deli Serdang Desak Pembuktian Ilmiah atas Proyek Jalan Rp1,336 Miliar
Bhabinkamtibmas Gusung Perkuat Sinergi Warga Lewat Posko Bersama Kamtibmas
PBG Terbit, Akses Jalan Bermasalah: Warga Desak Audit Total Bumi Hartana III
Perumahan Bumi Hartana III Jadi Sorotan, Belum Miliki PBG, Drainase Umum Dipersempit dan Fasilitas Umum Dipertanyakan
Propam Polda Sumut Kirim Pesan Keras: Enam Polisi Terbukti Langgar Kode Etik dan Harus Bertanggung Jawab
Hendrik Simanjuntak Resmi Serahkan SK Kepengurusan Ranting IPK Desa Lama Klumpang Kebon Periode 2026–2030

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:43

Jhon Travolta Tegaskan Pinjaman Rp6 Miliar Berasal dari Hasil Jual Tanah Keluarga, Bayar Bunga Rp190 Juta per Bulan dan Telah Dilunasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:09

Transparansi atau Sekadar Administrasi? KAMMI Deli Serdang Desak Pembuktian Ilmiah atas Proyek Jalan Rp1,336 Miliar

Senin, 8 Juni 2026 - 23:06

Bhabinkamtibmas Gusung Perkuat Sinergi Warga Lewat Posko Bersama Kamtibmas

Senin, 8 Juni 2026 - 20:48

PBG Terbit, Akses Jalan Bermasalah: Warga Desak Audit Total Bumi Hartana III

Senin, 8 Juni 2026 - 11:51

Perumahan Bumi Hartana III Jadi Sorotan, Belum Miliki PBG, Drainase Umum Dipersempit dan Fasilitas Umum Dipertanyakan

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:35

Propam Polda Sumut Kirim Pesan Keras: Enam Polisi Terbukti Langgar Kode Etik dan Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:45

Hendrik Simanjuntak Resmi Serahkan SK Kepengurusan Ranting IPK Desa Lama Klumpang Kebon Periode 2026–2030

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:29

MEGA SKANDAL PDAM TIRTANADI! Dugaan Kebocoran Rp450 Miliar per Tahun, Siapa Bermain di Balik Hilangnya Uang Rakyat?

Berita Terbaru