Ayah Di Balik Jeruji, Anak Di Bawah Tekanan: Dugaan Pemaksaan Menggema Di Aula Kejaksaan

REDAKSI SULSEL

Kamis, 2 April 2026 - 12:14

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabhayangkara.com LANGKAT — Perkara yang menyita perhatian publik di wilayah hukum Polres Langkat kini memasuki babak krusial. JIB, yang sebelumnya berstatus terlapor dan sempat memperoleh penangguhan penahanan, resmi memasuki tahap penuntutan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat. Seiring itu, masa penangguhan berakhir, jaminan berupa BPKB dikembalikan, dan JIB langsung ditahan serta dititipkan ke Lapas Tanjung Pura di bawah kendali jaksa penuntut umum.

 

Namun, proses ini tidak berjalan tanpa sorotan. Isu dugaan biaya penangguhan hingga puluhan juta rupiah mencuat ke publik. Saat dikonfirmasi, penyidik menyatakan hanya menerima jaminan BPKB dan mengarahkan pertanyaan kepada kuasa hukum, jawaban yang justru memicu kecurigaan baru. Publik mempertanyakan asal-usul angka tersebut serta siapa pihak yang terlibat, mempertegas tuntutan akan transparansi dalam proses hukum yang kini diawasi ketat, Rabu (1/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Di sisi lain, polemik semakin tajam dengan munculnya dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara anak. LB (15), yang seharusnya dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, justru diduga ditempatkan dalam situasi penuh tekanan. Mekanisme diversi yang seharusnya menjadi instrumen keadilan restoratif ditengarai dipelintir. Dalam proses di aula Kejaksaan, LB disebut diarahkan hingga “dipaksa” meminta maaf kepada pelapor, meski fakta yang berkembang menunjukkan ia tidak melakukan penyerangan.

 

Permohonan maaf tersebut diduga bukan bentuk pengakuan, melainkan langkah terpaksa untuk menghentikan jeratan hukum. Kondisi ini mengindikasikan adanya tekanan sistemik, di mana prinsip sukarela dalam diversi diabaikan dan bergeser menjadi alat negosiasi paksa terhadap anak yang berada dalam posisi lemah. Jika benar demikian, maka praktik ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi mencerminkan krisis integritas dalam penegakan hukum.

 

Kini, kasus ini tidak lagi dipandang sebagai perkara biasa. Rangkaian peristiwa mulai dari perubahan status JIB, isu biaya penangguhan, hingga dugaan pemaksaan terhadap anak membuka pertanyaan serius tentang mekanisme, akuntabilitas, dan objektivitas aparat penegak hukum. Desakan publik agar kasus ini diungkap secara terang benderang semakin menguat, termasuk dorongan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk turun tangan memastikan tidak ada hak anak yang dilanggar.

 

Lebih jauh, jika dugaan-dugaan ini terbukti, maka konsekuensinya tidak hanya berhenti pada perkara individual, tetapi berpotensi menyeret tanggung jawab institusional yang lebih luas. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat penegak hukum di wilayah Langkat menjadi keniscayaan, guna memastikan bahwa hukum tidak dijalankan berdasarkan tekanan, kepentingan, atau skenario tertentu, melainkan benar-benar berpijak pada fakta, keadilan, dan perlindungan terhadap hak asasi, terutama bagi anak yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam sistem peradilan.

 

Di tengah situasi ini, peran pengawasan eksternal menjadi semakin penting. Lembaga independen, organisasi masyarakat sipil, hingga media dituntut untuk tidak berhenti mengawal jalannya perkara, agar setiap proses yang berjalan dapat diuji secara terbuka. Tanpa pengawasan yang kuat, potensi penyimpangan serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan menjadi pola dalam penanganan perkara, khususnya yang melibatkan pihak-pihak rentan.

 

Pada akhirnya, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dipertaruhkan dalam kasus ini. Transparansi, akuntabilitas, dan keberanian untuk mengoreksi kesalahan menjadi kunci utama untuk memulihkan legitimasi. Jika tidak, maka perkara ini bukan hanya meninggalkan luka bagi para pihak yang terlibat, tetapi juga memperdalam krisis kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum itu sendiri.

 

Terpisah, saat dikonfirmasi di kantor Kejaksaan Negeri Langkat, kuasa hukum IPB memilih irit bicara ketika diwawancarai awak media. Ia menolak memberikan penjelasan lebih jauh terkait perkembangan perkara, namun sikap yang ditunjukkan justru menuai sorotan. Dengan senyum yang dinilai sebagai “senyum kemenangan”, respons tersebut memunculkan persepsi di tengah publik bahwa penahanan JIB seolah menjadi titik akhir yang menguntungkan salah satu pihak, sekaligus memperkuat tanda tanya besar mengenai objektivitas dan rasa keadilan dalam penanganan kasus ini.

 

Momen lain yang tak kalah menyita perhatian terjadi saat JIB keluar dari aula Kejaksaan Negeri Langkat dan digiring menuju mobil tahanan. Di tengah upaya awak media untuk meminta keterangan, aparat dari jaksa Pidum Kejari Langkat tampak berupaya membatasi bahkan mencegah interaksi langsung dengan JIB. Situasi tersebut menambah kesan tertutup dalam penanganan perkara ini, seolah ada jarak yang sengaja dibangun antara fakta di lapangan dengan hak publik untuk memperoleh informasi secara utuh dan berimbang. (RED/TIM)

Berita Terkait

Terang-Terangan Injak Hukum! Arena Judi Dadu Putar di Pagar Jati Diduga Berjalan Bebas, Sikap Diam Aparat Tuai Kecurigaan Publik
Proyek Tak Selesai, Duit Diduga Mengalir ke Kantong Pribadi! Skandal PPKS Medan Kian Panas, Siapa yang Bermain dan Siapa yang Melindungi?
Skandal Pendidikan? Dana BOS Miliaran Mengalir, Orang Tua Siswa Tetap Dibebani di SMAN 1 Batang Kuis
Aroma Korupsi Menyengat di Sekolah Negeri: BOS Miliaran Menguap, Pungutan Liar Jalan Terus!
Program Kambing Desa Purwodadi Dinilai Janggal, Dugaan Penyimpangan Anggaran Ratusan Juta Mencuat ke Publik
Malam Terakhir Gathering Adobe Rokan Group di Harau Diwarnai Dialog Terbuka, Staf dan Direksi Bertukar Gagasan Secara Interaktif
Warga dan Perangkat Desa Buntu Bedimbar Perbaiki Pagar Kantor Desa, BPD Tepis Isu Anggaran yang Dinilai Tidak Berimbang
Hak Pensiun Duda ASN Mandek 3 Tahun, Mediasi Buntu, Kadis Kesehatan Medan Disorot Soal Disiplin Kerja

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 14:06

Dua Pemuda di Aceh Tenggara Dibekuk, Tsk dan Barang Bukti Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Sabtu, 25 April 2026 - 13:26

Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Agara, Kasus Ganja 203 Gram Terungkap dalam Hitungan Jam

Selasa, 21 April 2026 - 21:51

PeTA Aceh Tenggara Nilai Aksi Spanduk Fitnah Bupati Bukan Peristiwa Spontan Melainkan Terencana Rapi

Selasa, 21 April 2026 - 14:54

Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Beras untuk Personel, Wujud Kepedulian Nyata dari Pimpinan

Sabtu, 18 April 2026 - 17:53

Latihan Bersama Polres Aceh Tenggara dan Perbakin, Tingkatkan Profesionalisme dan Kemahiran Menembak Personel

Jumat, 17 April 2026 - 22:35

Polres Aceh Tenggara Hadirkan Harapan di Tengah Banjir, 365 Paket Bantuan Disalurkan untuk Warga Ketambe dan Salim Pinim

Selasa, 7 April 2026 - 12:56

Digerebek Saat Santai Di Rumah, 3 Pria Tak Berkutik – Satresnarkoba Polres Agara Temukan Ganja Belasan Kilo

Minggu, 5 April 2026 - 23:54

Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Sabu di Pondok Kebun, Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Pohon Pinang

Berita Terbaru