Pernyataan Ditarik, Klarifikasi Muncul, Tapi Dugaan Pungli Dana Desa di Leuser Masih Menyisakan Banyak Pertanyaan

LENSA BHAYANGKARA

Kamis, 17 Juli 2025 - 09:24

501,114 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dana desa oleh Camat Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara, menyeruak dan memicu gelombang desakan publik. Barisan Sepuluh Pemuda, yang dipimpin Dahriansyah, mendesak Inspektorat untuk segera turun tangan dan mengungkap aktor serta skema yang diduga telah berlangsung lama dan sistematis.

“Kami tidak ingin kasus ini ditutupi. Inspektorat harus tegas, bukan jadi pelindung para pelaku,” ujar Dahriansyah kepada wartawan, Kamis, 17 Juli 2025.

Dugaan pungli ini mencuat setelah beredar informasi yang menyebut Camat Leuser kerap memotong dana desa dari sejumlah kampung di wilayahnya. Rekaman suara, dokumen tidak resmi, dan pernyataan para kepala desa sempat beredar di publik. Isinya mengindikasikan adanya praktik ilegal yang menyeret nama sang camat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, alih-alih proses hukum berjalan, publik justru dibuat bingung. Salah satu penjabat kepala desa, Hendri dari Kute Kompas, tiba-tiba menarik pernyataannya melalui surat klarifikasi bermeterai. Dalam surat itu, ia menyampaikan permintaan maaf kepada Bupati Aceh Tenggara dan menyebut rekaman yang beredar “tidak benar dan menyesatkan”.

Surat klarifikasi itu menjadi titik balik yang mencurigakan. Barisan Sepuluh Pemuda menduga ada tekanan atau intervensi terhadap para kepala desa yang sebelumnya berani bersuara.

“Apa yang membuat Pj Kepala Desa tiba-tiba berubah haluan setelah rekaman itu viral? Ini patut diselidiki lebih dalam. Jangan-jangan ada upaya membungkam,” kata Dahriansyah.

Langkah cepat Bupati Aceh Tenggara yang langsung menonaktifkan Camat Leuser disambut positif. Namun, pemuda menilai kebijakan itu belum cukup. Penonaktifan hanyalah permukaan. Yang dituntut saat ini adalah investigasi tuntas dan pemanggilan pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Penonaktifan camat hanyalah langkah darurat. Yang kami tuntut adalah pembuktian hukum. Kalau terbukti, camat dan jaringannya harus dicopot dan diadili,” kata Dahriansyah.

Kasus ini menjadi catatan serius atas lemahnya pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Di tengah masifnya aliran dana ke kampung-kampung, kontrol vertikal dari kecamatan sering kali justru menjadi ladang baru bagi praktik-praktik ilegal berkedok koordinasi dan pembinaan.

Para pemuda menegaskan, jika Inspektorat dan aparat penegak hukum tidak menindaklanjuti kasus ini secara terbuka dan transparan, maka mereka siap turun ke jalan dan melaporkan secara resmi ke kejaksaan.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Rakyat bosan dengan permainan elite yang kebal hukum,” tegas Dahriansyah.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

Dana Pilkades Sudah Dianggarkan, Mengapa Bakal Calon Pengulu Masih Dibebani Biaya Pendaftaran?
Bupati Aceh Tenggara Atur Ketat Pembelian BBM Bersubsidi, Aturan Berlaku Mulai 21 Juli 2026
Dugaan Pungutan PIP Lima Puluh Ribu Rupiah di SDN 2 Biak Muli Minta Diusut Tuntas
Bungkamnya BSI Kutacane Atas Pesan Berantai Soal Pelecehan Jadi Preseden Buruk Etika Perbankan
Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan
Empat Tahun Menanti Kepastian Hukum, Pelapor Pertanyakan Keseriusan Penanganan Kasus DPO Penipuan dan Penggelapan
Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa
Ramai Menuduh Aset Desa Raib, Pelapor Justru Dituding Punya Motif Pribadi dan Dendam Lama

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:50

1,1 Ton Sabu di Pidie Terungkap, GARNIZUN: Lindungi Generasi Bangsa, Berantas Narkotika Tanpa Pandang Bulu!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:47

Dorong Kemandirian Masyarakat, PTPN IV Regional I Salurkan Rp 417,6 Juta Bantuan TJSL Triwulan III

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:44

Lapas Sibolga dan PIPAS Gelar Bakti Sosial di SDN Hutanabolon 1, Libatkan Warga Binaan Pulihkan Fasilitas Sekolah Pascabanjir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:30

Marhaenis Academy Laporkan Dugaan Penyimpangan Tata Kelola PUD Pasar Medan ke Polda Sumut: Perjuangan Mengawal Akuntabilitas Tidak Akan Berhenti

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:23

Tinjau Langsung Pembinaan dan Layanan, Anggota Komisi XIII DPR RI Apresiasi Program Kemandirian Lapas Sibolga

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:46

Harakah Bakomubin Gelar TOT dan Coaching Instruktur Nasional PMKBN, Siapkan Kader Bela Negara dari Berbagai Daerah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:16

Buntut Tembok Berdiri di Gang Anggrek: Kuasa Hukum Warga Tuntut Pengembalian Tapal Batas Asli Sesuai SHM!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:58

Tinggalkan Paham Radikalisme, Napiter Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ucapkan Ikrar Setia NKRI

Berita Terbaru