DPD FMI: Mafia Tanah HGU PTPN I Beraksi, Aparat Diam, Negara Kalah

REDAKSI SULSEL

Minggu, 1 Februari 2026 - 19:33

50209 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabhayangkara.com Deli Serdang — Lahan HGU PTPN I Regional I di Desa Bangun Sari Baru diduga dijarah secara sistematis. Aktivitas penggalian dan penjualan tanah timbun ilegal berlangsung berbulan-bulan, terbuka, tanpa hambatan. Tanah negara dikeruk hingga ±3 meter. Lingkungan rusak. Negara dirugikan Minggu (1/2/2026).

 

Operasi ini diduga dikendalikan oknum berinisial R dan RS. Aktivitas berjalan siang hari, seolah kebal hukum. Tidak ada penghentian, tidak ada penyegelan, tidak ada penindakan. Negara hadir sebagai simbol, absen sebagai kekuasaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pembiaran menjadi inti persoalan. Pemerintah desa, Satpol PP, dan pihak terkait dinilai gagal total menjalankan pengawasan. Aktivitas ilegal dibiarkan hidup, tumbuh, dan menghasilkan keuntungan dari tanah negara.

 

Forum Masyarakat Indonesia (FMI) menilai praktik ini bukan pelanggaran administratif, melainkan kejahatan terorganisir terhadap aset negara. Kerugian PTPN ditaksir puluhan juta rupiah. Risiko banjir meningkat. Warga menanggung dampak. Pelaku mengeruk untung.

 

FMI menegaskan ada pola sistemik yang berulang: perusakan HGU disambungkan dengan skema perubahan status lahan dari HGU menjadi HGB. Modus ini diduga dimainkan mafia tanah melalui relasi kepentingan dengan oknum di PTPN I Regional I, sehingga negara terus dirugikan secara berlapis.

 

Perubahan status tersebut melemahkan penguasaan negara atas tanah strategis, menghilangkan fungsi ekologis, dan membuka ruang komersialisasi ilegal. Tanah negara menyusut nilainya, sementara mafia menguat posisinya.

 

Secara hukum, perbuatan ini memenuhi unsur Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara dan denda hingga Rp100 miliar, ditambah potensi pasal berlapis perusakan lingkungan, penyalahgunaan kewenangan, dan kerugian keuangan negara. Menyentuh pelaku lapangan saja tidak cukup.

 

FMI menuntut tindakan konkret: tetapkan tersangka, bongkar aktor intelektual, usut peran PTPN I Regional I, hentikan dan segel seluruh aktivitas ilegal, pulihkan lingkungan, dan buka proses hukum ke publik. Jika tidak, pesannya jelas: mafia tanah berkuasa, lingkungan mati, dan hukum tumbang di tanahnya sendiri.

Berita Terkait

Jhon Travolta Tegaskan Pinjaman Rp6 Miliar Berasal dari Hasil Jual Tanah Keluarga, Bayar Bunga Rp190 Juta per Bulan dan Telah Dilunasi
Kapolres Binjai Bersama Forkopimda Asah Kemampuan Menembak di Lapangan Arhanud II/WBY, Perkuat Kekompakan Antar-Instansi
Transparansi atau Sekadar Administrasi? KAMMI Deli Serdang Desak Pembuktian Ilmiah atas Proyek Jalan Rp1,336 Miliar
Bhabinkamtibmas Gusung Perkuat Sinergi Warga Lewat Posko Bersama Kamtibmas
PBG Terbit, Akses Jalan Bermasalah: Warga Desak Audit Total Bumi Hartana III
Perumahan Bumi Hartana III Jadi Sorotan, Belum Miliki PBG, Drainase Umum Dipersempit dan Fasilitas Umum Dipertanyakan
Propam Polda Sumut Kirim Pesan Keras: Enam Polisi Terbukti Langgar Kode Etik dan Harus Bertanggung Jawab
Hendrik Simanjuntak Resmi Serahkan SK Kepengurusan Ranting IPK Desa Lama Klumpang Kebon Periode 2026–2030

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:43

Jhon Travolta Tegaskan Pinjaman Rp6 Miliar Berasal dari Hasil Jual Tanah Keluarga, Bayar Bunga Rp190 Juta per Bulan dan Telah Dilunasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:09

Transparansi atau Sekadar Administrasi? KAMMI Deli Serdang Desak Pembuktian Ilmiah atas Proyek Jalan Rp1,336 Miliar

Senin, 8 Juni 2026 - 23:06

Bhabinkamtibmas Gusung Perkuat Sinergi Warga Lewat Posko Bersama Kamtibmas

Senin, 8 Juni 2026 - 20:48

PBG Terbit, Akses Jalan Bermasalah: Warga Desak Audit Total Bumi Hartana III

Senin, 8 Juni 2026 - 11:51

Perumahan Bumi Hartana III Jadi Sorotan, Belum Miliki PBG, Drainase Umum Dipersempit dan Fasilitas Umum Dipertanyakan

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:35

Propam Polda Sumut Kirim Pesan Keras: Enam Polisi Terbukti Langgar Kode Etik dan Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:45

Hendrik Simanjuntak Resmi Serahkan SK Kepengurusan Ranting IPK Desa Lama Klumpang Kebon Periode 2026–2030

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:29

MEGA SKANDAL PDAM TIRTANADI! Dugaan Kebocoran Rp450 Miliar per Tahun, Siapa Bermain di Balik Hilangnya Uang Rakyat?

Berita Terbaru