Kuasa Hukum Pertanyakan Mekanisme Penanganan Dumas di Propam Polres Bangkalan

REDAKSI SULSEL

Sabtu, 24 Januari 2026 - 06:08

50148 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSABHAYANGKARA.COM, BANGKALAN — Kinerja Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bangkalan menjadi perhatian publik. Lembaga pengawas internal Polri yang memiliki tugas menjaga disiplin dan profesionalisme anggota tersebut disorot dalam penanganan pelimpahan pengaduan masyarakat (Dumas) dari Bidpropam Polda Jawa Timur.

Pelimpahan Dumas dimaksud tertuang dalam surat Nomor: R/13559/XII/RES.7.4/2025/Bidpropam tanggal 15 Desember 2025, yang memuat pengaduan terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan dalam menangani perkara sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/317/XI/RES.1.24/2025/Satreskrim tanggal 11 September 2025.

Sorotan tersebut mengemuka setelah terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) tertanggal 23 Januari 2026 yang dikeluarkan Polres Bangkalan di bawah pimpinan AKBP Wibowo melalui Kasipropam Polres Bangkalan, Sucipto, S.H., terkait hasil penanganan dugaan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam SP3D yang ditujukan kepada Sulaiman, warga Dusun Belang, Desa Pangpajung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, disebutkan bahwa Sipropam Polres Bangkalan telah melakukan klarifikasi terhadap penyidik dan perwira pengawas penyidik (Pawasdik), serta melaksanakan gelar perkara hasil penyelidikan internal.

Namun demikian, dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa penanganan Dumas belum dapat disimpulkan karena masih menunggu putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bangkalan, sehubungan dengan adanya permohonan praperadilan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/317/XI/2024/SPKT/Polres Bangkalan.

Penjelasan tersebut kemudian memunculkan tanggapan dari berbagai pihak. Saat dikonfirmasi awak media, Kasipropam Polres Bangkalan Sucipto tidak memberikan keterangan lebih lanjut. Upaya konfirmasi lanjutan juga tidak memperoleh respons.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bangkalan IPDA Agung Intana memberikan tanggapan singkat melalui pesan WhatsApp.

“Mohon waktu mas, kami koordinasikan ke pihak Propam,” tulisnya.

Kuasa hukum pihak terkait, Barry Dwi Pranata, menyampaikan pandangannya terkait penanganan Dumas tersebut. Menurutnya, klien yang didampinginya merupakan pihak korban, bukan pelapor, sehingga penyampaian SP3D semestinya ditujukan kepada pihak pelapor atau pendumas sesuai mekanisme yang berlaku.

“Klien kami ini adalah korban. Seharusnya surat pemberitahuan hasil klarifikasi disampaikan kepada pelapor. Kami berharap informasi disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Barry saat ditemui awak media Jawapes, Jumat (23/1/2026).

Barry juga mempertanyakan alasan dikaitkannya penanganan Dumas dengan proses praperadilan. Ia menyampaikan bahwa pengaduan ke Bidpropam Polda Jawa Timur diajukan lebih dahulu sebelum adanya permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Bangkalan.

“Pengaduan etik dan praperadilan merupakan dua mekanisme yang berbeda. Propam berwenang memeriksa dugaan pelanggaran perilaku atau kode etik anggota, sedangkan praperadilan berkaitan dengan aspek administrasi dan proses hukum. Perbedaan ini penting dipahami agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” pungkasnya. (Tim)

Berita Terkait

Semangat Kemerdekaan Satukan Warga Babakan Talang ,  Karang Taruna RW 02 Desa Bojongkoneng Gelar Pesta Rakyat Penuh Kebersamaan
Sorotan pelayanan PO BINTANG TIMUR, penumpang tujuan makassar-Malili luwu timur keluhkan dugaan pelayanan kurang baik
Ransus Damkar Kodim 1408/Makassar Turut Padamkan Kebakaran di Jalan Kandea, 38 Rumah Terdampak
Lautan Manusia dan Sang Saka: Aksi Heroik Pemuda Kaltara Bentangkan Bendera 2.026 Meter
Aksi Bersih Lingkungan, Polwan Polres Pelabuhan Makassar Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Nyaman
Jelang Hari Jadi ke-78 Polwan RI, Polwan Polres Pelabuhan Makassar “Masuk Sekolah” Cegah Tawuran hingga Narkoba
Proyek Jalan Belum Diserahterimakan Sudah Retak, Siapa Pengawas dan Pelaksananya?
Air Mata Haru dan Doa Keberkahan Warnai Peringatan Maulid Nabi di Babakan Talang Ngamprah

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:37

Laksanakan Komsos ,Pasis Dikreg LXVIII Seskoad Berikan Sosialisasi Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kampar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:21

*9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat  Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan** 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:39

Menteri Lingkungan Hidup-PTPN IV PalmCo Luncurkan Gerakan Tanam 1,5 Juta Pohon

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:53

Tuding Penimbunan Tanpa Data, LIPPSU Kecam Pernyataan Anggota DPRD Sumut Terhadap Bulog

Selasa, 18 Agustus 2026 - 03:00

Keteladanan Tokoh Pemuda: Afrizal Fadli Nasution Menghidupkan Senyum dan Kebersamaan di Medan Amplas

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:03

Rutan 1 Medan Kembali Diserang Isu Hoaks, Video di Medsos Dipertanyakan Asal-usulnya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:02

Ryan Sinaga Biayai Sendiri Seragam Wartawan, AJMI Perkokoh Sinergi Pers dengan Kodam I/Bukit Barisan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:17

Tekan Transaksi Tunai dan Pungli, Lapas Sibolga Terapkan Transaksi Non Tunai dengan BRIZZI

Berita Terbaru