Ketidakjelasan Penanganan Kasus di Desa Lawe Beringin Horas, Kejaksaan Diminta Ungkap Siapa yang Bermain

LENSA BHAYANGKARA

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:16

50275 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara — Gelombang kemarahan warga Desa Lawe Beringin Horas, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, kembali menyeruak ke permukaan. Sudah lebih dari tiga bulan sejak laporan dugaan penyalahgunaan jabatan dan anggaran desa disampaikan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara pada Oktober 2025. Namun hingga akhir Januari 2026, belum terlihat secercah kejelasan. Arah penanganan kasus ini dinilai mandek dan cenderung dibiarkan menggantung tanpa kepastian.

Amarah warga semakin membara pada Selasa, 20 Januari 2026 lalu, ketika sejumlah perwakilan masyarakat kembali mendatangi kantor kejaksaan untuk menuntut jawaban. Mereka merasa seolah sedang dipermainkan dan diuji kesabarannya, sementara substansi persoalan justru ditarik menjauh dari titik pusat masalah. Sudah hampir lima tahun kepemimpinan Darwin Sitorus sebagai kepala desa, berbagai indikasi penyimpangan diduga terjadi, dari tata kelola administrasi hingga penggunaan dana publik, namun tak satupun terdengar berbuah penindakan yang berarti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bukan hanya dugaan praktik korupsi yang menyesakkan dada masyarakat, tetapi lebih dari itu, ketidakjelasan sikap lembaga-lembaga pengawasan dan hukum yang ditugasi untuk membongkar kebenaran justru memunculkan beragam interpretasi liar di kalangan warga. Lembaga yang diharapkan menjadi garda terdepan pemberantas penyelewengan, justru mulai dipertanyakan integritas dan profesionalismenya.

Kekecewaan masyarakat makin dalam saat audit investigasi oleh Inspektorat yang seharusnya menjadi titik terang pengusutan kasus, justru dinilai diselimuti kabut tebal. Tak ada surat pemberitahuan, tak ada panggilan resmi, tak satu pun warga pelapor yang diikutsertakan dalam proses pemeriksaan lapangan. Sebaliknya, tim auditor hanya meminta keterangan dari pihak-pihak tertentu saja, yang sebagian besar justru tidak sejalan dengan para pelapor. Masyarakat dengan tegas menyebut: audit ini gagal menyentuh akar masalah. Lebih dari 110 warga yang tergabung dalam aksi pelaporan merasa diabaikan dan dilecehkan keterangannya.

Dalam laporan warga yang begitu rinci, terdapat 11 item dugaan pelanggaran yang mencakup penggunaan APBDes tahun 2022 hingga 2025. Namun dari keseluruhan poin tersebut, tim Inspektorat hanya menyentuh tiga item. Delapan lainnya seperti hilang ditelan gelapnya birokrasi. Tidak ada kejelasan mengapa delapan item itu diabaikan, tidak ada penjelasan teknis mengapa warga pelapor tidak dilibatkan. Proses audit yang seharusnya mengejar transparansi justru membuka ruang lebar bagi manipulasi dan penyamaran fakta.

Pertanyaan tajam muncul dari publik: Mengapa hanya tiga item yang diperiksa? Apakah ini seleksi data atau seleksi kebenaran? Apa yang sedang ditutup-tutupi? Audit yang tidak melibatkan para pelapor dianggap sudah cacat sejak dalam niat. Bagaimana mungkin mencari kebenaran dengan menutup mata dari suara masyarakat yang menyaksikan langsung persoalan di lapangan?

Satu contoh nyata yang dituding sebagai bentuk penyalahgunaan paling mencolok terletak pada pengelolaan dana Posyandu dan program penanganan stunting. Dana yang seharusnya menjadi alat negara dalam menyelamatkan generasi ternyata jauh panggang dari api. Fakta di lapangan menunjukkan kegiatan Posyandu hanya digelar sebulan sekali, sementara bantuan untuk anak-anak yang hadir sangat minim—hanya satu butir telur, atau sesekali roti dan susu kotak. Ironis, ketika dokumen anggaran menunjukkan angka yang terbilang besar, implementasi di lapangan justru sangat jauh dari harapan, bahkan mempermalukan logika penggunaan dana publik.

Ketimpangan ini bila dibiarkan tidak hanya mencederai amanah masyarakat, tapi merusak makna pembangunan itu sendiri. Ini bukan lagi soal administrasi desa, tapi soal moral publik. Ketika uang negara yang seharusnya menyelamatkan masa depan anak-anak justru dihamburkan atau bahkan hilang dalam kekuasaan sempit, maka ini adalah pengkhianatan menyeluruh terhadap rakyat, terhadap konstitusi, dan terhadap nilai-nilai keadilan sosial.

Atas dasar itu, masyarakat dengan suara bulat menuntut Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk turun tangan langsung dan segera melakukan peninjauan ulang atas audit yang dianggap bermasalah ini. Mereka menginginkan penyelidikan yang melibatkan pelapor, dilakukan secara transparan, objektif, dan berlandaskan fakta. Karena mereka yang tinggal di desa inilah yang tahu persis bagaimana dana digunakan, kegiatan dijalankan, dan hasil tidak pernah dirasakan.

Menurut warga, ini bukan soal suka atau tidak suka pada pemangku jabatan, melainkan persoalan uang rakyat, dana negara, dan masa depan kehidupan sosial. Kepala desa bukan pemilik anggaran, ia hanyalah pemangku amanah. Jika amanah itu dikhianati, maka hukumlah yang wajib bergerak sebelum kepercayaan publik benar-benar lenyap dari institusi penegak hukum.

Jika penanganan perkara ini kembali jalan di tempat, maka rusaklah fondasi harapan masyarakat akan keadilan. Yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, tetapi martabat penegakan hukum di negeri ini. Masyarakat mulai bertanya-tanya, benarkah hukum masih bisa tegak di atas kebenaran, atau malah mulai memilih-milih siapa yang layak disentuh, dan siapa yang harus dilindungi?

Inilah saatnya pengujian integritas penegak hukum dipertontonkan di hadapan rakyat. Dan rakyat kini melihat dengan mata terbuka. Jika hukum dijalankan dengan tebang pilih, maka krisis kepercayaan bukan lagi sekadar ancaman, tetapi fakta yang akan terus membayangi. (TIM)

Berita Terkait

Dana Pilkades Sudah Dianggarkan, Mengapa Bakal Calon Pengulu Masih Dibebani Biaya Pendaftaran?
Bupati Aceh Tenggara Atur Ketat Pembelian BBM Bersubsidi, Aturan Berlaku Mulai 21 Juli 2026
Dugaan Pungutan PIP Lima Puluh Ribu Rupiah di SDN 2 Biak Muli Minta Diusut Tuntas
Bungkamnya BSI Kutacane Atas Pesan Berantai Soal Pelecehan Jadi Preseden Buruk Etika Perbankan
Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan
Empat Tahun Menanti Kepastian Hukum, Pelapor Pertanyakan Keseriusan Penanganan Kasus DPO Penipuan dan Penggelapan
Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa
Ramai Menuduh Aset Desa Raib, Pelapor Justru Dituding Punya Motif Pribadi dan Dendam Lama

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 02:47

Ketika Tenda Warga Dibakar di Geumpang, Dugaan Tambang Berbasis Modal Asing Justru Memunculkan Misteri Baru

Selasa, 22 September 2026 - 00:18

Konflik Membara Di Peti Geumpang , DLH Pidie Klaim Cek Air & Tanah, Amat Tong Red Tantang Balik: “Bek Pegot-Pegot Abah Bagai Siuro Sepot! Itu Tambang China, Kami Warga Geumpang Dilarang Kerja

Senin, 21 September 2026 - 05:53

133 Alat Berat Disorot, Setoran Rp32 Juta per Unit per Bulan Diduga Jadi Aliran Uang di Balik Tambang Emas Ilegal Geumpang

Selasa, 15 September 2026 - 02:09

Tambang Emas Ilegal Geumpang Pidie Makin Masif, Alat Berat Terus Menggerus Kawasan, LLA Akan Laporkan Dugaan Pelanggaran ke Polda Aceh

Berita Terbaru