Hakim Vonis 3 Bulan Hukuman Penjara, JPU Ajukan Banding “Anehnya” Terdakwa Kades dan Sekdes Pengambatan Belum Ditahan

KAPERWIL SUMUT

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:15

50591 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Karo – Lensabhayangkara – Sidang perkara pemalsuan tanda tangan pada Dokumen APBDes Tahun Anggaran 2023 yang dilakukan oleh terdakwa 1 Timbul Hotlan Munte Kades Pengambatan dan Irwando Simanjorang Sekdes Pengambatan telah memasuki tahap pembacaan putusan oleh majelis hakim pengadilan kabanjahe. Kamis (18/12/2025).

 

Diluar ruang sidang PN Kabanjahe tampak sekelompok masyarakat pendukung para terdakwa Kades dan Sekdes Pengambatan melakukan aksi unjukrasa turun kejalan dan sempat mengganggu arus lalu lintas hingga menyebabkan kemacetan. Namun aksi hadang jalan yang dilakukan massa aksi, tidak berlangsung lama karna dihadang aparat gabungan dari Polres tanah karo dan personil Satpol PP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pengadilan negeri Kabanjahe, terhadap para terdakwa yaitu Pidana Penjara waktu tertentu selama 3 bulan.

 

Sementara di persidangan sebelumnya pihak terdakwa Kades Timbul Hotlan Munte dituntut 10 bulan penjara oleh JPU kejari Karo Juniadi Purba SH,

 

Namun tuntutan jaksa penuntut umum tidak menjadi bahan pertimbangan majelis Hakim. Terdakwa Timbul Hotlan Munte dinyatakan oleh hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menggunakan Surat Palsu” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum,

 

Selain itu Hakim juga menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Timbul Hotlan Munthe dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa agar tetap ditahan.

 

Hal yang sama juga ditetapkan oleh majelis hakim PN kabanjahe terhadap terdakwa Irwando Simanjorang (Sekdes) Pengambatan. Dalam amar putusan nya hakim menjatuhkan hukuman Pidana Penjara Waktu Tertentu 3 bulan.

 

Majelis hakim juga mengadili terdakwa Irwando Simanjorang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemalsuan su rat” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum,

 

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irwando Simanjorang dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan,

 

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuh kan. Dan menetapkan Terdakwa Irwando Simanjorang tetap ditahan,

 

Anehnya meski sudah divonis 3 bulan hukuman penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri Kabanjahe, para terdakwa Kades dan Sekdes Pengambatan belum juga dilakukan penahanan (hukuman kurungan badan).

 

 

Terkait putusan yang dibacakan Hakim PN Kabanjahe dengan menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara terhadap para terdakwa. Kasipidum Kejaksaan Negeri Karo Gus Irawan SH dengan tegas mengatakan akan melakukan upaya hukum banding. Jumat (19/12/2025).

 

Dilain tempat, Kepala Ispektorat kabupaten karo Sodes Sembiring Depari mengatakan turut prihatin atas kondisi tersebut,

 

“Turut prihatin, kita menghormati keputusan pengadilan, pro kontra di tengah masyarakat adalah hal yang biasa, dengan adanya perkara seperti ini, mari kita ambil hikmahnya. Ini juga sebagai bahan pembelajaran untuk lebih baik kedepan dalam pembinaan pengelolaan administrasi pemerintahan.” Kata Sodes.

 

 

Penulis : AGM

Berita Terkait

​Diduga Palsukan Surat Perintah Tugas (SPT), Oknum Perangkat Desa Buluh Pancur Terancam Dilaporkan ke Pihak Berwajib
Lia Hambali Bantah Keras Dikaitkan dengan Dugaan Pungutan di Air Panas Doulu, Sebut Narasi yang Beredar Berpotensi Menyesatkan
Sastroy Bangun Raih Dukungan Mayoritas dalam Muscab PKB Kabupaten Karo
Pengutipan Retribusi ke Wisata Air Panas Untuk Sementara Dihentikan Hingga Ada Keputusan Dari Pemkab Karo
Bupati Karo Audiensi dengan Menhub Terkait Pengembangan Dermaga Tongging
Pererat Silaturahmi, Bupati Karo dan Forkopimda Buka Puasa Bersama MUI dan Organisasi Masyarakat Muslim
Sinergi Pemkab Karo dan Cendekiawan: Perkuat Mitigasi Bencana dan Akselerasi Pembangunan
Bupati Karo Pimpin Musrenbang RKPD 2027 di Kecamatan Lau Baleng.

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:37

Laksanakan Komsos ,Pasis Dikreg LXVIII Seskoad Berikan Sosialisasi Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kampar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:21

*9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat  Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan** 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:39

Menteri Lingkungan Hidup-PTPN IV PalmCo Luncurkan Gerakan Tanam 1,5 Juta Pohon

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:53

Tuding Penimbunan Tanpa Data, LIPPSU Kecam Pernyataan Anggota DPRD Sumut Terhadap Bulog

Selasa, 18 Agustus 2026 - 03:00

Keteladanan Tokoh Pemuda: Afrizal Fadli Nasution Menghidupkan Senyum dan Kebersamaan di Medan Amplas

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:03

Rutan 1 Medan Kembali Diserang Isu Hoaks, Video di Medsos Dipertanyakan Asal-usulnya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:02

Ryan Sinaga Biayai Sendiri Seragam Wartawan, AJMI Perkokoh Sinergi Pers dengan Kodam I/Bukit Barisan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:17

Tekan Transaksi Tunai dan Pungli, Lapas Sibolga Terapkan Transaksi Non Tunai dengan BRIZZI

Berita Terbaru