Hakim Vonis 3 Bulan Hukuman Penjara, JPU Ajukan Banding “Anehnya” Terdakwa Kades dan Sekdes Pengambatan Belum Ditahan

KAPERWIL SUMUT

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:15

50556 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Karo – Lensabhayangkara – Sidang perkara pemalsuan tanda tangan pada Dokumen APBDes Tahun Anggaran 2023 yang dilakukan oleh terdakwa 1 Timbul Hotlan Munte Kades Pengambatan dan Irwando Simanjorang Sekdes Pengambatan telah memasuki tahap pembacaan putusan oleh majelis hakim pengadilan kabanjahe. Kamis (18/12/2025).

 

Diluar ruang sidang PN Kabanjahe tampak sekelompok masyarakat pendukung para terdakwa Kades dan Sekdes Pengambatan melakukan aksi unjukrasa turun kejalan dan sempat mengganggu arus lalu lintas hingga menyebabkan kemacetan. Namun aksi hadang jalan yang dilakukan massa aksi, tidak berlangsung lama karna dihadang aparat gabungan dari Polres tanah karo dan personil Satpol PP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pengadilan negeri Kabanjahe, terhadap para terdakwa yaitu Pidana Penjara waktu tertentu selama 3 bulan.

 

Sementara di persidangan sebelumnya pihak terdakwa Kades Timbul Hotlan Munte dituntut 10 bulan penjara oleh JPU kejari Karo Juniadi Purba SH,

 

Namun tuntutan jaksa penuntut umum tidak menjadi bahan pertimbangan majelis Hakim. Terdakwa Timbul Hotlan Munte dinyatakan oleh hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menggunakan Surat Palsu” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum,

 

Selain itu Hakim juga menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Timbul Hotlan Munthe dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa agar tetap ditahan.

 

Hal yang sama juga ditetapkan oleh majelis hakim PN kabanjahe terhadap terdakwa Irwando Simanjorang (Sekdes) Pengambatan. Dalam amar putusan nya hakim menjatuhkan hukuman Pidana Penjara Waktu Tertentu 3 bulan.

 

Majelis hakim juga mengadili terdakwa Irwando Simanjorang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemalsuan su rat” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum,

 

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irwando Simanjorang dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan,

 

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuh kan. Dan menetapkan Terdakwa Irwando Simanjorang tetap ditahan,

 

Anehnya meski sudah divonis 3 bulan hukuman penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri Kabanjahe, para terdakwa Kades dan Sekdes Pengambatan belum juga dilakukan penahanan (hukuman kurungan badan).

 

 

Terkait putusan yang dibacakan Hakim PN Kabanjahe dengan menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara terhadap para terdakwa. Kasipidum Kejaksaan Negeri Karo Gus Irawan SH dengan tegas mengatakan akan melakukan upaya hukum banding. Jumat (19/12/2025).

 

Dilain tempat, Kepala Ispektorat kabupaten karo Sodes Sembiring Depari mengatakan turut prihatin atas kondisi tersebut,

 

“Turut prihatin, kita menghormati keputusan pengadilan, pro kontra di tengah masyarakat adalah hal yang biasa, dengan adanya perkara seperti ini, mari kita ambil hikmahnya. Ini juga sebagai bahan pembelajaran untuk lebih baik kedepan dalam pembinaan pengelolaan administrasi pemerintahan.” Kata Sodes.

 

 

Penulis : AGM

Berita Terkait

Lia Hambali Bantah Keras Dikaitkan dengan Dugaan Pungutan di Air Panas Doulu, Sebut Narasi yang Beredar Berpotensi Menyesatkan
Sastroy Bangun Raih Dukungan Mayoritas dalam Muscab PKB Kabupaten Karo
Pengutipan Retribusi ke Wisata Air Panas Untuk Sementara Dihentikan Hingga Ada Keputusan Dari Pemkab Karo
Bupati Karo Audiensi dengan Menhub Terkait Pengembangan Dermaga Tongging
Pererat Silaturahmi, Bupati Karo dan Forkopimda Buka Puasa Bersama MUI dan Organisasi Masyarakat Muslim
Sinergi Pemkab Karo dan Cendekiawan: Perkuat Mitigasi Bencana dan Akselerasi Pembangunan
Bupati Karo Pimpin Musrenbang RKPD 2027 di Kecamatan Lau Baleng.
Musrenbang RKPD 2027 Kecamatan Tigabinanga di Hadiri Wakil Bupati Karo

Berita Terbaru

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 00:58

Ketua KAKI Jatim Minta KPK Periksa Bupati Bangkalan Terkait Dugaan Keterlibatan Korupsi Dana Hibah Jatim

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:04

Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:19

Sebut Pemberitaan Menyesatkan, Ini Fakta Hukum Sebenarnya Kasus Gedung PWI Sulsel Menurut Tim Hukum

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:55

π™ΏπšŽπš—πšπšžπšœπšŠπš‘πšŠ π™ΌπšžπšπšŠ π™±πšŠπš—πšπšžπš—πš 𝙷.π™°πšπšŽ πš†πšŠπš‘πš’πšžπšπš’πš— πš‚πšžπš”πšœπšŽπšœ π™»πšŽπš‹πšŠπš›πš”πšŠπš— πš‚πšŠπš’πšŠπš™ πš„πšœπšŠπš‘πšŠ π™³πš’ π™Ώπšžπš•πšŠπšž π™³πšŽπš πšŠπšπšŠ π™±πšŠπš•πš’’ π™³πš’ π™±πš’πšπšŠπš—πš π™Ώπš›πš˜πš™πšŽπš›πšπš’πšŠπš™ πšžπšœπšŠπš‘πšŠ πšπš’ πš™πšžπš•πšŠπšž 𝚍𝚎𝚠𝚊𝚝𝚊 πš‹πšŠπš•πš’’ πšπš’ πš‹πš’πšπšŠπš—πš πš™πš›πš˜πš™πšŽπš›πšπš’

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:09

HUT Bhayangkara ke-80 Semakin Meriah, Polres Pelabuhan Makassar Gelar Festival Permainan Tradisional untuk Anak

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:06

Warga Banjir Syukur, Semarak HUT Bhayangkara ke-80 Warnai Penyaluran Air Bersih di Camba Berua

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:22

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bulukumba Siapkan Turnamen Mobile Legends Berhadiah Jutaan Rupiah

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:18

Polsek Ujung Tanah Intensif Patroli Dialogis, Polri Hadir Jaga Kamtibmas dan Rasa Aman Warga

Berita Terbaru