Aceh Tenggara — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara kembali mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat terkait maraknya praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah setempat. Dalam rilis visual resmi yang disampaikan Jumat ini, Polres Aceh Tenggara menegaskan bahwa setiap bentuk penyimpangan distribusi maupun penjualan BBM bersubsidi dapat berujung pada ancaman pidana berat.
Dalam imbauan tersebut, Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, IPTU Zery Irfan, S.H., M.H., mengingatkan masyarakat bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat kecil yang berhak mendapatkan harga subsidi.
“Kami meminta seluruh masyarakat agar tidak ikut terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pelanggaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan ancaman pidananya sangat berat,” tegas IPTU Zery Irfan dalam keterangan tertulisnya.
Imbauan itu menegaskan ancaman pidana berdasarkan:
Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi,
sebagaimana telah diubah melalui
UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
yang menyebutkan bahwa pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polres Aceh Tenggara membuka pintu laporan bagi masyarakat yang mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi. Laporan dapat disampaikan melalui nomor kontak resmi:
Kanit Tipidter: 0812-7885-8588
Resmob: 0853-7026-5585
Resmob: 0852-6279-5414
Dengan adanya imbauan ini, Polres Aceh Tenggara berharap distribusi BBM bersubsidi dapat kembali tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan pihak-pihak tertentu demi keuntungan pribadi.
(Red)

























