Masyarakat Pertanyakan Penyerahan 13.235 Seragam Gratis Bersamaan Acara BKMT di Bagan Batu

REDAKSI SULSEL

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:02

50170 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabhayangkara.com ROKAN HILIR — Kebijakan Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, terkait penyerahan 13.235 pasang seragam sekolah dasar (SD) gratis kepada siswa se-Kabupaten Rokan Hilir menuai pertanyaan dari sejumlah elemen masyarakat.

 

Penyerahan tersebut berlangsung bersamaan dengan acara Pelantikan Pengurus Daerah (PD) BKMT Rohil di Hotel Bintang Mulia, Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Riau, Sabtu (6/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pengawas sekolah, joko ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa penyerahan seragam itu masih bersifat simbolis, dan proses distribusi selanjutnya akan diteruskan melalui Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan.

 

“Untuk anggaran seragam itu berasal dari pemerintah pusat melalui APBN. Penyerahan hari ini hanya simbolis,” ujarnya.

 

Namun demikian, salah seorang tokoh masyarakat menilai pelaksanaan kegiatan tersebut menimbulkan tanda tanya karena digabungkan dengan acara organisasi BKMT yang bukan bagian dari unsur pemerintahan.

 

“Mengapa program pemerintah dilaksanakan bersamaan dengan acara BKMT? BKMT itukan organisasi. Jadi, seakan-akan acara pemberian seragam itu bagian dari kegiatan BKMT,” ucapnya.

 

Tokoh masyarakat tersebut juga mempertanyakan mengenai sumber anggaran yang disebutkan berasal dari APBN, sementara menurutnya program seragam gratis merupakan janji kampanye pasangan Bistamam–Jhony Charles (Pasangan BIJAK) bersama sejumlah partai koalisi saat Pilkada dan telah masuk dalam APBD Kabupaten Rokan Hilir.

 

“Setahu kami, seragam sekolah gratis adalah janji kampanye pasangan BIJAK dan sudah dianggarkan melalui APBD. Tapi kenapa sekarang disebut anggaran APBN? Ini menimbulkan tanda tanya,” tambahnya.

 

Kegiatan tersebut dinilai perlu dijelaskan secara transparan karena menyangkut penggunaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,

Pasal 320 ayat (1): Pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD secara transparan dan akuntabel.

 

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3: Pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan, transparan, dan bertanggung jawab.

 

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,

Pasal 5 huruf (e): ASN wajib menjaga netralitas dan tidak menyalahgunakan program pemerintah untuk kepentingan golongan tertentu.

 

Larangan penyalahgunaan program pemerintah untuk kepentingan politik juga merujuk pada: UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,

Pasal 71 ayat (1): Pejabat negara dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon atau pihak tertentu.

 

Menanggapi hal tersebut, awak media mencoba meminta klarifikasi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rohil H. M. Nurhidayat, melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan H. M. Nurhidayat belum memberikan jawaban.

Berita Terkait

Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK
Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum
*9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat  Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan** 
Netralitas Aparatur Kampong Dipertanyakan, Pengawas Akui Ada Pelanggaran
Penuh Keberkahan, PT Tuah Bhumi Karsa Gelar Syukuran Sekaligus Santuni Anak Yatim Piatu di Wilayah Duri
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Panipahan Aktif Dukung Program Ketahanan Pangan
Dari Kepedulian Jadi Aksi, PALEM DAS Indonesia Salurkan 4 Tong Sampah Ke UMKM Center Deli Serdang
Pembayaran Sewa Alat Berat Pascabencana di Gayo Lues Tersendat Di BNPB

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:21

Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:26

Semangat Kemerdekaan Satukan Warga Babakan Talang ,  Karang Taruna RW 02 Desa Bojongkoneng Gelar Pesta Rakyat Penuh Kebersamaan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:09

Sorotan pelayanan PO BINTANG TIMUR, penumpang tujuan makassar-Malili luwu timur keluhkan dugaan pelayanan kurang baik

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:36

Ransus Damkar Kodim 1408/Makassar Turut Padamkan Kebakaran di Jalan Kandea, 38 Rumah Terdampak

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:03

Aksi Bersih Lingkungan, Polwan Polres Pelabuhan Makassar Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Nyaman

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:01

Jelang Hari Jadi ke-78 Polwan RI, Polwan Polres Pelabuhan Makassar “Masuk Sekolah” Cegah Tawuran hingga Narkoba

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:52

Proyek Jalan Belum Diserahterimakan Sudah Retak, Siapa Pengawas dan Pelaksananya?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:06

Air Mata Haru dan Doa Keberkahan Warnai Peringatan Maulid Nabi di Babakan Talang Ngamprah

Berita Terbaru