Diduga Tetap Membandel Persatuan Mahasiswa Seluruh Gayo Lues (PMSG) Layangkan Surat Permohonan Penindakan Terhadap PT PMI dan PT HAI

REDAKSI BHAYANGKARA

Jumat, 21 November 2025 - 09:42

50197 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (21/11/2025)|- Diduga tetap membandel dan melawan aturan yang berlaku akhirnya PMSG kembali menyurati pihak-pihak terkait agar segera melakukan penindakan adapun isinya sebagai berikut:

 

Kami dari Persatuan Mahasiswa Seluruh Gayo (PMSG) dengan ini menyampaikan laporan resmi terkait adanya dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh dua perusahaan, yaitu PT PMI dan PT HAI, dalam aktivitas pengumpulan, pengolahan, dan penjualan getah pinus di wilayah Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Adapun dugaan pelanggaran yang kami temukan adalah sebagai berikut:

 

A. PT. PMI

 

Diduga telah melakukan pelanggaran:

 

1. Membeli bahan mentah getah pinus tanpa dokumen SKSHHBK yang merupakan syarat legalitas angkutan hasil hutan bukan kayu.

 

2. Melakukan kegiatan pengolahan getah pinus meskipun Pemerintah Aceh telah

 

memasang plang larangan beroperasi, karena perusahaan tersebut belum melengkapi seluruh perizinan dan tidak memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah). 3. Melakukan penjualan produk Gondo Rukem dan Terpentin meskipun status operasional perusahaan masih dalam kondisi dilarang.

 

B. PT. HAI

 

Diduga telah melakukan pelanggaran:

 

1. Membeli bahan baku getah pinus secara ilegal tanpa dokumen sah.

 

2. Mengolah getah pinus menjadi Gondo Rukem dan Terpentin tanpa izin yang lengkap dan belum memenuhi seluruh ketentuan hukum.

 

3. Menjual hasil produksi Gondo Rukem dan Terpentin secara ilegal.

 

4. Tidak mematuhi larangan Gubernur Aceh untuk menghentikan seluruh aktivitas operasional sebelum perizinan dipenuhi dan IPAL dibangun.

 

Berdasarkan temuan dan laporan yang kami himpun dari lapangan, kami memohon agar pemerintah Aceh dan pihak berwenang melakukan:

 

1. Penindakan nyata dan tegas sesuai ketentuan hukum terhadap PT PMI dan PT HAI. 2. Penghentian seluruh kegiatan operasional kedua perusahaan sampai semua kewajiban perizinan dan standar lingkungan dipenuhi.

 

3. Penegakan hukum terpadu dengan melibatkan DLHK, DPMPTSP, BPHL Wilayah I, dan Kepolisian Daerah Aceh.

 

4. Pemeriksaan menyeluruh terhadap rantai pasokan dan aktivitas distribusi hasil hutan bukan kayu di wilayah terkait.

 

Demikian laporan ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar Pemerintah Aceh dapat segera mengambil tindakan yang terukur, mengingat dampak lingkungan, ekonomi, dan sosial yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas ilegal tersebut. Atas perhatian dan tindak lanjut Bapak Gubernur, kami ucapkan terima kasih.

 

Hormat kami, Persatuan Mahasiswa Seluruh Gayo (PMSG)

 

(Sabaruddin Russel) Jabatan: Koordinator Aksi

 

Dan surat tersebut ditembuskan kepada :

1. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh

2. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh

3. Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPHL) Wilayah I Aceh.(TIM)

4. Kepala Kepolisian Daerah Aceh (Kapolda Aceh).(Red)

Berita Terkait

Kelangkaan BBM dan GAS LPG Semakin Meluas, Adi Silele : “Rakyat Menjerit”
Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar, Tim Resmob Polres Simalungun Gelar Patroli Skala Besar di Malam Libur
Ujian SIM di Polres Binjai Berikan Edukasi Berkendara, Warga: Lebih Paham Cara Mengemudi yang Benar
Warga Bantah Barak Gang Saru Digunakan untuk Narkoba, Pertanyakan Temuan di Lokasi
Prof Dr Sutan Nasomal Ketum YLBH Profesor Sutan Nasomal SH MH Menyematkan Gelar CFLE Kepada Evan Satriadi CFLE Untuk Berikan Pelayanan Hukum Rakyat Miskin!!!
Sengketa Lahan Makin Runcing, Kuasa Hukum Alimin Tantang Polda Sumut Gelar Perkara Khusus
Seleksi 6 Calon Penghulu Dipersoalkan, Tes Ulang di Mess Bupati Picu Kecurigaan Masyarakat
Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 21:51

Prajurit Korem 143/HO Antarkan Paskibraka Sultra Raih Juara 2 Umum LKBB-PB MPR RI

Minggu, 6 September 2026 - 12:30

Wartawan dan Organisasi Pers Bahas Implikasi RUU Perampasan Aset dalam Seminar SWI

Sabtu, 5 September 2026 - 09:24

Maulid Nabi di Ponpes Al-Huda Marzuki Al-Jazuli, Momentum Meneladani Akhlak Rasul dan Mempererat Ukhuwah Islamiyah

Sabtu, 5 September 2026 - 00:22

Cafe di Jl. AP Pettarani Makassar Dirusak Orang Tak Dikenal, Pemilik Resmi Lapor Polisi

Rabu, 2 September 2026 - 22:26

Bobol Toko Baja di Talaga dan Gasak Rp 285 Juta, 3 Komplotan Residivis Lintas Daerah Diringkus Polres Majalengka

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:21

Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:26

Semangat Kemerdekaan Satukan Warga Babakan Talang ,  Karang Taruna RW 02 Desa Bojongkoneng Gelar Pesta Rakyat Penuh Kebersamaan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:09

Sorotan pelayanan PO BINTANG TIMUR, penumpang tujuan makassar-Malili luwu timur keluhkan dugaan pelayanan kurang baik

Berita Terbaru