Pelatihan Desa Beraroma Korupsi, Kejari Subulussalam Dikepung Tuntutan Mahasiswa: Proses atau Kami Turun Lagi!

LENSA BHAYANGKARA

Kamis, 20 November 2025 - 00:04

50126 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM| Subulussalam kembali dikepung amarah publik. Mahasiswa dan LSM turun ke aspal dengan tuntutan lantang: usut tuntas dugaan korupsi dana desa senilai Rp1,2 miliar yang diduga kuat dikorupsi dalam proyek pelatihan aparatur gampong di sebuah hotel mewah di Medan, April lalu. Di mata para demonstran, yang terkorupsi bukan hanya anggaran, tetapi juga wibawa hukum. Penanganan kasus ini, kata mereka, terseok dan nyaris seperti disengaja untuk dilupakan.

Jalan-jalan utama kota berhawa panas. Spanduk protes dibentangkan di pelataran halaman kantor Kejari Subulussalam. Mahasiswa dan aktivis LSM menuntut pertanggungjawaban moral dan hukum dari aparat penegak hukum (APH), terutama Kejaksaan Negeri Subulussalam. Mereka menuding institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi itu “pura-pura tidak tahu”, padahal laporan lengkap sudah masuk, data sudah tumpah, saksi bisa dihadirkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akar dari ledakan ini bukan tiba-tiba. Soal pelatihan desa di Hotel Radisson Medan dengan dalih peningkatan kapasitas aparatur gampong. Judulnya tampak mulia, biayanya fantastis: Rp1,2 miliar. Tapi dugaan manipulasi anggaran menyeruak sejak awal. Ada kejanggalan dalam laporan perjalanan dinas, pembengkakan biaya, dugaan peserta yang tidak hadir hingga pelaksanaan kegiatan yang dinilai fiktif. Sejumlah desa bahkan mengaku tidak tahu bahwa aparatur mereka masuk dalam kegiatan itu.

Namun, yang paling memancing bara adalah sikap dingin penegak hukum. Laporan dari masyarakat, investigasi independen oleh LSM, hingga pengakuan dari sejumlah peserta yang merasa tak pernah hadir—tak juga menggoyahkan penyidik. Kejaksaan Negeri Subulussalam bungkam. Tak ada proses pemeriksaan terbuka, tak ada konferensi pers, tak ada panggilan terhadap pihak pelaksana kegiatan. Kasus yang berhembus sejak pertengahan tahun itu seolah dikuburkan di ruang arsip.

Situasi ini menjadi panggung utama bagi aliansi mahasiswa dan LSM untuk melayangkan ultimatum kepada Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam yang baru, Andie Saputra, S.H., CRMO. Dalam orasinya, para demonstran memberi waktu 5×24 jam agar Kejari menunjukkan itikad baik: bukan sekadar pernyataan umum, tetapi tindakan nyata. Sebab menurut mereka, pergantian kepala kejaksaan bukan alasan untuk membekukan proses hukum yang sudah mendesak.

Empat tuntutan dikawal dengan tegas. Pertama, pemeriksaan terhadap pelaksana kegiatan, Global Edukasi Prospek—lembaga penyelenggara pelatihan yang hingga kini belum tersentuh pemanggilan. Kedua, pelacakan aliran dana, termasuk dugaan manipulasi SPJ perjalanan dinas, pengeluaran fiktif, hingga dugaan pemotongan dana di tingkat bawah. Ketiga, penyelidikan atas dugaan gratifikasi kepada APH dan pejabat pengawas. Terakhir, transparansi: publik harus mengetahui hasil pemeriksaan dalam waktu tujuh hari sejak aksi digelar.

Orasi demi orasi menggarisbawahi satu isu besar yang mengemuka: pembiaran. “APH ini tidak buta. Mereka hanya sedang menutup mata karena ada sesuatu yang perlu mereka jaga,” kata Mahmud, Ketua DPW ALAMP AKSI Provinsi Aceh. Tuduhan itu disambut dengan gemuruh massa. Kecurigaan bahwa ada kekuatan besar di belakang kasus ini, makin kuat oleh sikap diam lembaga hukum.

Kasus ini sejatinya menjadi ujian bagi semua APH yang terlibat: Kejaksaan, Inspektorat, maupun Kepolisian. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Permendes PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa jadi landasan hukum yang menjadikan dana desa sebagai wilayah sensitif. Satu rupiah pun seharusnya diawasi ketat, bukan ditukar dengan kedekatan.

Namun, pengawasan terkesan macet. Inspektorat belum juga mengeluarkan hasil audit investigatif. Kepolisian belum mengumumkan langkah penyelidikan atau bahkan niat untuk membuka penyelidikan mandiri. Dan Kejaksaan Negeri justru menjadi sasaran utama karena punya mandat sebagai pemegang tongkat utama penegakan hukum dalam pidana korupsi, sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 dengan Undang-Undang Tipikor sebagai payung.

Mahasiswa, dalam pernyataan sikapnya, menyebut bahwa tidak ada lagi ruang kompromi di kasus ini. Jika dalam waktu yang ditetapkan tidak ada progres hukum nyata, mereka akan membawa gelombang massa ke tingkat provinsi. Kejaksaan Tinggi Aceh disebut sebagai titik aksi berikutnya, dan lebih dari itu, laporan resmi akan diajukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Ombudsman Republik Indonesia. Mereka menilai konflik kepentingan di tingkat lokal sudah terlalu dalam, sehingga dibutuhkan intervensi dari lembaga penegakan hukum yang lebih tinggi.

Bagi mahasiswa dan masyarakat sipil Subulussalam, dana desa lebih dari sekadar angka APBD. Itu adalah jantung pembangunan di gampong-gampong kecil yang masih bergulat dengan kemiskinan, jalan rusak, balai desa bobrok, dan pelayanan publik yang minim. Ketika anggaran itu digerogoti oleh kegiatan fiktif berbalut pelatihan bernada program pemerintah, maka yang dilukai bukan hanya fiskal negara, tapi juga kepercayaan rakyat kepada negara.

Di mata aktivis, integritas para jaksa kini berada di tepi jurang: jika Kejari Subulussalam gagal mengusut dan menyeret aktor-aktor yang terlibat dalam kasus ini ke meja hijau, maka publik akan meyakini satu hal: bahwa hukum di Subulussalam telah diperdagangkan di balik meja. Jadilah aparat sebagai bagian dari jaringan yang melindungi para pencoleng, bukan sebagai penegak keadilan.

Maka ultimatum ini bukan gertakan kosong. Ia adalah perlawanan terhadap siklus impunitas dan selektivitas hukum. Dan lebih dari itu: ini adalah pertaruhan atas nyawa kepercayaan warga terhadap institusi penegak hukum. Jika suara rakyat Subulussalam diabaikan, maka keheningan akan berganti arus perlawanan yang lebih dahsyat. Bukan soal Rp1,2 miliar semata. Tapi soal apakah institusi hukum masih bisa diandalkan untuk melawan korupsi. (TIM)

Berita Terkait

Surat Terbuka Syahbudin Padang: Teriakan Ancaman di Malam Buta dan Keheningan yang Hilang dari Dusun Lae Mbetar
Keluarga Wartawan Trauma, Kecaman Terus Mengalir: “Ini Teror Demokrasi”
Kapolres Simalungun: Tidak Ada Tanda Ikatan, Kepala Korban Ditutup Plastik Putih
Dituduh Selewengkan Dana Desa, Nurasiah Padang Ajukan Klarifikasi dan Bukti Lapangan
Kantor Desa Subulussalam Kota Tak Kunjung Buka, Warga Menggugat Kepemimpinan Pj. Kepala Kampong
Dana Desa Jadi Bancakan? Oknum Camat Sultan Daulat Didesak Buka Rekening Pribadi
Satu Kalimat Arogan Satpol PP, Satu Tulisan Hoaks Wartawan Abal-Abal: Reputasi Usaha Rakyat Kecil Hancur Seketika
Setelah Dicap Tempat Maksiat, Warung Bu Suriani Sepi, Harapan Pun Luruh

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:32

Klarifikasi Keluarga: Tuduhan Kalapas Labuhan Ruku dan Ka KPLP minta uang kepada almarhum Fanny Ismail Peranginangin tidak benar

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:28

Tumbuhkan Minat Baca, Komunitas “INI BUDI” Resmi Diluncurkan Lewat Gerakan Gemar Membaca di Kelurahan Cimincrang

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:51

Pererat Sinergi dengan Insan Pers, Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Transparansi Informasi

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:42

Diduga Ada Permainan Kotor di Rutan Kelas I Medan, Peredaran Narkoba Disebut Dikendalikan dari Dalam Blok

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:41

Penuh Kepedulian, Tuntaspos TV Medan Gelar Jumat Barokah dan Bagikan Nasi Bungkus untuk Sesama

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:39

Tim Cobra Polres Binjai Lumpuhkan Begal Sadis Pelajar SMA, Dua Pelaku Ditembak Saat Melawan

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:55

Di Bawah Rintik Gerimis, Suwardi Tahir Bawa Misi Penyegaran untuk PWI Sulsel

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:08

Tokoh Pulau Merbau Dukung Kapolda Riau Tertibkan Panglong Arang Ilegal, Selamatkan Manggrove

Berita Terbaru