PEMKAB KARO MATANGKAN RENCANA PENYIAPAN LAHAN USAHA TANI (LUT) RELOKASI TAHAP III KORBAN ERUPSI GUNUNG SINABUNG

KAPERWIL SUMUT

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:48

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Forkopimda dan Forkopimca Merek , Tigapanah, menggelar pertemuan dengan masyarakat sekitar kawasan relokasi Siosar di Aula Kantor Camat Merek.

 

KARO – LENSABHAYANGKARA — Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., M.M., bersama Forkopimda dan Forkopimca Merek serta Tigapanah, menggelar pertemuan dengan masyarakat sekitar kawasan relokasi Siosar di Aula Kantor Camat Merek, Sabtu (24/10/2026). Pertemuan tersebut membahas pematangan rencana pelaksanaan penyiapan Lahan Usaha Tani (LUT) Relokasi Tahap III.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pertemuan ini dilaksanakan menyusul terbitnya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 116 PK/Pdt/2026 tanggal 10 Maret 2026 terkait gugatan masyarakat atas lahan seluas 260 hektare, yang merupakan bagian dari 480,11 hektare lahan yang diperoleh Pemkab Karo melalui SK Menteri LHK Nomor 547/MENLHK/SETJEN/PLA.2/10/2017 untuk relokasi pengungsi erupsi Gunung Sinabung. Pemerintah turut menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatan sekaligus menampung aspirasi masyarakat Desa Partibi Lama, Kacinambun, Sukamaju, dan Simacem.

 

Dalam pertemuan tersebut, Kalaksa BPBD menegaskan bahwa penyiapan LUT merupakan kewajiban Pemkab Karo sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Erupsi Sinabung. Pelaksanaannya dijadwalkan mulai minggu keempat Oktober dan paling lambat minggu pertama November 2026.

 

Sementara itu, perwakilan Kapolres Karo melalui Kabag Ops menegaskan bahwa proses hukum terkait lahan telah dilalui dan hak para pengungsi harus dipenuhi. Masyarakat yang selama ini menempati lahan tersebut diharapkan mengosongkannya agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

 

Dalam sesi penyampaian aspirasi, Ketua Pattuhan Munthe selaku perwakilan masyarakat Partibi Lama meminta agar pelaksanaan kegiatan menunggu putusan kasasi perkara Tata Usaha Negara (TUN) yang diajukan terhadap surat Bupati Karo terkait peringatan meninggalkan lahan. Sementara itu, Kepala Desa Sukamaju dan perwakilan masyarakat Kacinambun menyampaikan keberatan serta meminta sosialisasi lebih lanjut.

 

Menanggapi hal tersebut, Kalaksa BPBD menjelaskan bahwa berdasarkan konsultasi dengan Bagian Hukum Setda Karo, putusan perkara perdata telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan menolak gugatan Pattuhan Munthe. Hal ini juga diperkuat surat Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara Nomor W2-PP.04.02-21312 tanggal 14 November 2025 yang menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi lahan dapat dilakukan tanpa harus menunggu upaya hukum PK. Adapun perkara TUN berkaitan dengan aspek administratif dan tidak secara langsung menentukan status hak atas tanah.

 

Pemkab Karo selanjutnya meminta para kepala desa membantu menyosialisasikan rencana kegiatan kepada masyarakat, khususnya yang selama ini menggarap lahan tersebut.

 

Menutup pertemuan, Sekda Karo mengajak seluruh pihak menghormati ketentuan hukum dan putusan pengadilan yang telah diterbitkan, serta pelaksanaan SK Menteri LHK terkait penyediaan lahan relokasi bagi pengungsi Sinabung. Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Karo terbuka mendukung usulan pembangunan desa dan kebutuhan masyarakat sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

(AGM)

Berita Terkait

Pemkab Karo Tegaskan Komitmen Birokrasi Bersih dan Penguatan Whistleblowing System
Pemerintah Kabupaten Karo Gelar Rapat Evaluasi Hasil Monitoring Desa Percontohan PKK dan Rapat Bulanan PKK Tahun 2026
Bupati Karo Hadiri Welcome Dinner Jelajah Wisata Nusantara Ke-4 di Berastagi
Bongkar Fakta Temuan BPK, Kadis Kesehatan Karo Pastikan Pengelolaan BOK 19 Puskesmas Sesuai Prosedur
Pemkab Karo Pastikan Pengaspalan 5 Kilometer Dengan Pagu Rp 18 Milyar Rampung Tahun Ini 
Bertahap, Pemkab Karo Mulai Perbaiki Infrastruktur Jalan Udara–Simpang Empat
Bupati Karo Resmi Buka Karo Open Karate Championship 2026 Piala Bupati Karo
PT HAMI Group Indonesia Diduga Pasang Jaringan Internet Ilegal Di Kabupaten Karo

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:07

Tak Beri Ampun, Tim Reskrim Lebak Berantas Kejahatan yang Meresahkan Masyarakat

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:50

1,1 Ton Sabu di Pidie Terungkap, GARNIZUN: Lindungi Generasi Bangsa, Berantas Narkotika Tanpa Pandang Bulu!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:44

Lapas Sibolga dan PIPAS Gelar Bakti Sosial di SDN Hutanabolon 1, Libatkan Warga Binaan Pulihkan Fasilitas Sekolah Pascabanjir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:17

Tegak Lurus Asta Cita, Rutan Tanjung Pura Kembangkan Perikanan hingga Peternakan Produktif

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:30

Marhaenis Academy Laporkan Dugaan Penyimpangan Tata Kelola PUD Pasar Medan ke Polda Sumut: Perjuangan Mengawal Akuntabilitas Tidak Akan Berhenti

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:23

Tinjau Langsung Pembinaan dan Layanan, Anggota Komisi XIII DPR RI Apresiasi Program Kemandirian Lapas Sibolga

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:46

Harakah Bakomubin Gelar TOT dan Coaching Instruktur Nasional PMKBN, Siapkan Kader Bela Negara dari Berbagai Daerah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:16

Buntut Tembok Berdiri di Gang Anggrek: Kuasa Hukum Warga Tuntut Pengembalian Tapal Batas Asli Sesuai SHM!

Berita Terbaru