Ilustrasi Gambar, Dok.Google
KABANJAHE — LENSA BHAYANGKARA – PT HAMI Group Indonesia diduga melakukan pemasangan jaringan internet (wifi) ke rumah-rumah warga di Kabupaten Karo tanpa izin resmi. Aktivitas komersial ini, khususnya di wilayah Kecamatan Kabanjahe dan Berastagi, terpantau telah berjalan sekitar empat bulan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pemasangan jaringan tersebut telah menjangkau ratusan titik pelanggan. Perusahaan juga terlihat mendirikan tiang-tiang penyangga di sejumlah gang dan lorong permukiman warga untuk kepentingan distribusi jaringan.
Pemasangan jaringan ini dinilai melanggar aturan karena perusahaan diduga belum mengantongi izin usaha resmi maupun izin teknis daerah. Secara hukum, setiap badan usaha tidak dibenarkan membangun, menggelar, atau mengoperasikan jaringan telekomunikasi untuk tujuan komersial di suatu daerah sebelum menyelesaikan seluruh perizinan yang berlaku.
Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi beserta regulasi turunannya dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Penyediaan jaringan dan jasa internet diklasifikasikan sebagai sektor dengan tingkat risiko tinggi, sehingga seluruh legalitas wajib diselesaikan terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas operasional di lapangan.
Tanggapan Pemerintah dan DPRD Kabupaten Karo
Menanggapi dugaan praktik ilegal ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karo, Hesti, S.STP., menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karo.
”Jika nantinya ditemukan bahwa pengerjaan fisik di lapangan belum memiliki izin teknis daerah atau terbukti ilegal, kami tidak akan ragu melakukan penghentian sementara (moratorium) terhadap kegiatan pemasangan jaringan tersebut,” tegasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Karo, Drs. Firman Firdaus Sitepu, mengaku akan segera memanggil dinas terkait yang menangani perizinan serta Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda). Pihaknya mempertanyakan bagaimana sebuah perusahaan swasta dapat melakukan aktivitas pemasangan jaringan internet ke rumah-rumah penduduk tanpa mengantongi izin usaha teknis atau berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah daerah.
Upaya Konfirmasi Berimbang
Demi memenuhi prinsip keberimbangan berita dan kode etik jurnalistik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, awak media telah berupaya meminta tanggapan dari pihak teknis lapangan melalui akun media sosial dan pesan WhatsApp kepada pihak terkait atas nama Kael. Namun, hingga berita ini diturunkan, pesan yang dikirimkan telah dibaca tanpa memberikan tanggapan.
Upaya konfirmasi juga telah dilayangkan kepada Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., melalui pesan singkat WhatsApp pada Sabtu (3/10/2026). Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.
(Penulis: AGM)

























