KABANJAHE – LensaBhayangkara.Com Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., bersama DPRD Kabupaten Karo secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo pada September 2026.
Pendapatan Kabupaten Karo mengalami kenaikan sebesar Rp 12.266.182.433 (Dua Belas Miliar Dua Ratus Enam Puluh Enam Juta Seratus Delapan Puluh Dua Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah), dari semula Rp 169.541.348.318,00 menjadi Rp 181.807.530.751,00. Peningkatan pendapatan ini didorong utamanya oleh optimalisasi objek retribusi daerah, khususnya pada sektor retribusi pelayanan kesehatan.
Bupati Karo menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas seluruh masukan dan pembahasan konstruktif hingga tercapainya persetujuan bersama. Selanjutnya, Ranperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Bupati juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk segera melakukan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dianggarkan, serta mengoptimalkan target pendapatan daerah demi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Karo.
“Dengan kolaborasi dan sinergi, kita berharap Perubahan APBD 2026 dapat segera direalisasikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Karo,” ujar Bupati.
Turut Hadir dalam Rapat
Wakil Bupati Karo Komando Tarigan, SP, Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si, Kepala Kejaksaan Negeri Karo: Edmond Novvery Purba, S.H., M.H, Sekretaris Daerah Kabupaten Karo: Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., M.M dan Para Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.
(AGM)

























