Skandal Pembangunan, Tiga Oknum Pria Diduga Melakukan Pemerasan Terhadap Mandor Proyek

REDAKSI SULSEL

Rabu, 12 November 2025 - 15:48

50223 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabhayangkara.com Deli Serdang – Modus mengaku sebagai organisasi pemuda Deli Serdang berapa oknum diduga melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap pekerja proyek pembangunan di kantor camat batang kuis.

 

Aksi dari tiga oknum pemuda, dilakukan terhadap mandor proyek, berinisial JNT, pada Senin (3/11/2025) lalu.mendatangi lokasi proyek dan meminta sebesar 10 juta dengan dalih sebagai uang keamanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Merasa terancam, mandor proyek itu pun merasa terganggu dan terancam selama proses pekerjaan, dan mencoba menghentikan pekerjaan tersebut

Lanjut,Jnt mengatakan adanya dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dirinya,berawal dari pekerjaan bangunan proyek di kantor camat batang kuis yang dikerjakan oleh mereka, kedatangan tiga pria yang mengaku sebagai organisasi pemuda Deli Serdang kecamatan batang kuis.

 

Hal tersebut jika tidak diberikan mereka mengancam akan membuat kelaporan terkait pembangunan di lokasi pekerjaan proyek ke bupati Deli Serdang apabila permintaan tidak diberikan yang mereka inginkan sebesar 10 juta mereka akan melaporkan kami bang.

 

Masih keterangan Narsum kami juga mendapatkan surat yang isinya ancaman akan dilaporkan ke Polresta deliserdang dengan tembusan kepada bapak bupati deliserdang, dinas cipta karya dan tata ruang, inspektorat pimpinan dan CV.ELIA PANGESTU JAYA.

 

” Jika tidak diberikan uang yang mereka minta kami di laporkan salah kami di mana,kami hanya pekerja disini bang,” terang Narsum.

 

Berdasarkan laporan masyarakat hal tersebut tiga pria yang mengaku sebagai organisasi pemuda Deli Serdang , telah melanggar pasal pemerasan dalam KUHP Baru diatur dalam Pasal 482 UU 1/2023, yang menerangkan bahwa dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, yakni setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk.

Berita Terkait

Tepis Dugaan Narkoba dalam Video Viral, Polres Tanah Karo Ungkap Hasil Tes Urine Personel
Jaringan Pembagian Wilayah Korlap Narkoba Di Langkat Terkuak, Stabat Hingga Secanggang Diminta Diusut!
DPC PPWI Ogan Ilir Desak Polres Usut Akun Facebook Diduga Cemarkan Nama Baik Organisasi
Polisi Bersama Masyarakat, Polres Simalungun Sosialisasikan SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara ke Siswa SMP Negeri 1 Dolok Panribuan
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Simalungun Gelar Jumat Curhat dan Jumat Berkah di Mariah Jambi, Tampung Keluhan hingga Bagikan Bansos
Penundaan Pilpeng Rohil Dipertanyakan, Demokrasi Jangan Dimatikan Oleh Surat
Gigih dan Penuh Semangat, Boy Strady Lipat Ratusan Kertas Nasi Bansos GRIB Jaya Kota Medan hingga Dapat Senyuman Rezeki
Menembus Sunyi dan Terik Kota Medan, Aksi Tanpa Lelah Dudi Efni Pasaribu Menjelajah Pagi, Siang, hingga Malam Demi Berbagi

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:07

Tak Beri Ampun, Tim Reskrim Lebak Berantas Kejahatan yang Meresahkan Masyarakat

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:50

1,1 Ton Sabu di Pidie Terungkap, GARNIZUN: Lindungi Generasi Bangsa, Berantas Narkotika Tanpa Pandang Bulu!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:47

Dorong Kemandirian Masyarakat, PTPN IV Regional I Salurkan Rp 417,6 Juta Bantuan TJSL Triwulan III

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:17

Tegak Lurus Asta Cita, Rutan Tanjung Pura Kembangkan Perikanan hingga Peternakan Produktif

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:30

Marhaenis Academy Laporkan Dugaan Penyimpangan Tata Kelola PUD Pasar Medan ke Polda Sumut: Perjuangan Mengawal Akuntabilitas Tidak Akan Berhenti

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:23

Tinjau Langsung Pembinaan dan Layanan, Anggota Komisi XIII DPR RI Apresiasi Program Kemandirian Lapas Sibolga

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:46

Harakah Bakomubin Gelar TOT dan Coaching Instruktur Nasional PMKBN, Siapkan Kader Bela Negara dari Berbagai Daerah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:16

Buntut Tembok Berdiri di Gang Anggrek: Kuasa Hukum Warga Tuntut Pengembalian Tapal Batas Asli Sesuai SHM!

Berita Terbaru