Skandal Pembangunan, Tiga Oknum Pria Diduga Melakukan Pemerasan Terhadap Mandor Proyek

REDAKSI SULSEL

Rabu, 12 November 2025 - 15:48

50163 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabhayangkara.com Deli Serdang – Modus mengaku sebagai organisasi pemuda Deli Serdang berapa oknum diduga melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap pekerja proyek pembangunan di kantor camat batang kuis.

 

Aksi dari tiga oknum pemuda, dilakukan terhadap mandor proyek, berinisial JNT, pada Senin (3/11/2025) lalu.mendatangi lokasi proyek dan meminta sebesar 10 juta dengan dalih sebagai uang keamanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Merasa terancam, mandor proyek itu pun merasa terganggu dan terancam selama proses pekerjaan, dan mencoba menghentikan pekerjaan tersebut

Lanjut,Jnt mengatakan adanya dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dirinya,berawal dari pekerjaan bangunan proyek di kantor camat batang kuis yang dikerjakan oleh mereka, kedatangan tiga pria yang mengaku sebagai organisasi pemuda Deli Serdang kecamatan batang kuis.

 

Hal tersebut jika tidak diberikan mereka mengancam akan membuat kelaporan terkait pembangunan di lokasi pekerjaan proyek ke bupati Deli Serdang apabila permintaan tidak diberikan yang mereka inginkan sebesar 10 juta mereka akan melaporkan kami bang.

 

Masih keterangan Narsum kami juga mendapatkan surat yang isinya ancaman akan dilaporkan ke Polresta deliserdang dengan tembusan kepada bapak bupati deliserdang, dinas cipta karya dan tata ruang, inspektorat pimpinan dan CV.ELIA PANGESTU JAYA.

 

” Jika tidak diberikan uang yang mereka minta kami di laporkan salah kami di mana,kami hanya pekerja disini bang,” terang Narsum.

 

Berdasarkan laporan masyarakat hal tersebut tiga pria yang mengaku sebagai organisasi pemuda Deli Serdang , telah melanggar pasal pemerasan dalam KUHP Baru diatur dalam Pasal 482 UU 1/2023, yang menerangkan bahwa dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, yakni setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk.

Berita Terkait

Klarifikasi Keluarga: Tuduhan Kalapas Labuhan Ruku dan Ka KPLP minta uang kepada almarhum Fanny Ismail Peranginangin tidak benar
Polsek Panipahan Turun Langsung Ke Lahan Jagung, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Tumbuhkan Minat Baca, Komunitas “INI BUDI” Resmi Diluncurkan Lewat Gerakan Gemar Membaca di Kelurahan Cimincrang
Pererat Sinergi dengan Insan Pers, Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Transparansi Informasi
Diduga Ada Permainan Kotor di Rutan Kelas I Medan, Peredaran Narkoba Disebut Dikendalikan dari Dalam Blok
Penuh Kepedulian, Tuntaspos TV Medan Gelar Jumat Barokah dan Bagikan Nasi Bungkus untuk Sesama
Tim Cobra Polres Binjai Lumpuhkan Begal Sadis Pelajar SMA, Dua Pelaku Ditembak Saat Melawan
Di Bawah Rintik Gerimis, Suwardi Tahir Bawa Misi Penyegaran untuk PWI Sulsel

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:32

Klarifikasi Keluarga: Tuduhan Kalapas Labuhan Ruku dan Ka KPLP minta uang kepada almarhum Fanny Ismail Peranginangin tidak benar

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:28

Tumbuhkan Minat Baca, Komunitas “INI BUDI” Resmi Diluncurkan Lewat Gerakan Gemar Membaca di Kelurahan Cimincrang

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:51

Pererat Sinergi dengan Insan Pers, Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Transparansi Informasi

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:42

Diduga Ada Permainan Kotor di Rutan Kelas I Medan, Peredaran Narkoba Disebut Dikendalikan dari Dalam Blok

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:41

Penuh Kepedulian, Tuntaspos TV Medan Gelar Jumat Barokah dan Bagikan Nasi Bungkus untuk Sesama

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:39

Tim Cobra Polres Binjai Lumpuhkan Begal Sadis Pelajar SMA, Dua Pelaku Ditembak Saat Melawan

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:55

Di Bawah Rintik Gerimis, Suwardi Tahir Bawa Misi Penyegaran untuk PWI Sulsel

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:08

Tokoh Pulau Merbau Dukung Kapolda Riau Tertibkan Panglong Arang Ilegal, Selamatkan Manggrove

Berita Terbaru