Geger..! Mansur Korban Kemalingan Diduga Polisi Jadikan Tersangka

REDAKSI SULSEL

Jumat, 7 November 2025 - 17:31

50166 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabhayangkara.com Deli Serdang – Warga Desa Beringin Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir (STM Hilir) disergap oknum polisi polresta deli serdang diluar sidang pengadilan negeri Lubuk Pakam usai dirinya sebagai saksi rumahnya dibobol maling.

 

Warga tersebut bernaa Mansur Tarigan, terlihat rekaman video dari warga, diduga Mansur di seret-serat oknum Polisi polresta deli serdang bak seperti mafia besar. Namun, Mansur tersebut menolak untuk dibawa hingga oknum polisi berpakaian preman membawa Mansur dengan paksa tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Terkait diduga salah tangkap yang dilakukan oknum Polisi Polresta Deli Serdang atas Kasus pencurian yang terjadi di Dusun II, Desa Negara Beringin, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir ( STM Hilir) Kabupaten Deli Serdang berbuntut panjang. Sebelumnya, puluhan warga telah mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang di Lubuk Pakam untuk mempertanyakan bahwa keluarga mereka yang menjadi korban pencurian malah dijadikan tersangka oleh Polisi Resort Kota (Polresta) Deli Serdang.

 

Informasi dihimpun, kasus ini bermula dari kasus pencurian rumah warga 3 orang di STM Hilir, yakni, Mansur Tarigan (33), Muliana Tarigan (39) dan Neni Alvionita (31). Pencurian ini terjadi pada malam 28 Juni 2025 saat korban tidak berada dirumah dikarenakan melayat kerumah keluarganya yang meninggal.

 

Sembari pulang kerumah korban melihat rumah mereka sudah dibobol maling. Setelah dilakukan pengusutan korban mencari pelaku dan menemukannya sedang berada didekat sekolah yang hanya berjarak puluhan meter dari rumah korban.

 

Ditempat itu ke 3 korban bersama warga diketahui Kepala Dusun Wendi Mamola Tarigan menanyakan kepada KD Sitepu (17, Pelaku) dan mengakui perbuatannya, menurut warga, ia (KD) bersama JR (17) melakukan aksinya. Terkait itu, sempat ketahuan oleh warga kalau dirinya membuang uang yang dicuri dari rumah korban

 

Pelaku lalu digelandang ke Polsek Talun Kenas guna proses lanjut. Namun di Polsek hanya satu orang saja yang dijadikan tersangka yaitu KD Sitepu tidak ada tersangka lain dalam pencurian itu dibuat Polisi.

 

Namun pada tanggal 30 Juni 2025, Jonri Silaban ayah JR temannya KD Sitepu merasa tak terima karena mendengar pengaduan anaknya dia dianiaya oleh Mansur Tarigan saat penangkapan KD Sitepu karena ia (JR) saat itu bersamanya. Jonri ayah JR melapor ke PPA Polresta Deli Serdang dan terlapor Mansur Tarigan di Proses serta ditetapkan tersangka oleh Polisi dengan sangkaan melakukan penganiayaan dengan ancaman penjara 3 tahun.

 

Menurut Farid Faturahman SH MH, serta Daniel Lumban Raja SH selaku Kuasa hukum terlapor Mansur Tarigan, dalam perkara ini yang memukul JR tersebut yakni bibi dari saudara ayahnya. Dalam hal ini polisi tidak Profesional dalam menangani perkara, pasalnya kliennya adalah korban pencurian namun malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Deli Serdang.

 

Dan perkara pencurian disidangkan di Pengadilan Lubuk Pakam, klien kami bernama Mansur menjadi saksi, anehnya saat itu klien kami langsung ditangkap pihak Kepolisian tanpa menunjukkan surat tugas penangkapan.

 

“Klien kami ditangkap setelah keluar sidang di pengadilan sebagai saksi pencurian rumahnya dibobol diduga pelaku inisial KD dan JR tanpa surat penangkapan, inikan aneh, seharusnya polisi bekerja profesional,” Ucap Kuasa Hukum Mansur Tarigan.

 

Dalam perkara pencurian di rumah warga berujung korban diadukan sebagai tersangka penganiayaan, Kepala Dusun II Desa Negara Beringin Kecamatan STM Hilir Wendi Mamola Tarigan mengatakan bahwa warganya Mansur Tarigan tidak bersalah.

 

Kanit PPA Polresta Deli Serdang, Hendri Tarigan ketika dikonfirmasi Via WhatsApp Via telpon bungkam. Diduga oknum polisi tersebut tidak sesuai prosedur dalam penangkapannya.

Berita Terkait

Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK
Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum
*9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat  Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan** 
Netralitas Aparatur Kampong Dipertanyakan, Pengawas Akui Ada Pelanggaran
Penuh Keberkahan, PT Tuah Bhumi Karsa Gelar Syukuran Sekaligus Santuni Anak Yatim Piatu di Wilayah Duri
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Panipahan Aktif Dukung Program Ketahanan Pangan
Dari Kepedulian Jadi Aksi, PALEM DAS Indonesia Salurkan 4 Tong Sampah Ke UMKM Center Deli Serdang
Pembayaran Sewa Alat Berat Pascabencana di Gayo Lues Tersendat Di BNPB

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:21

Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:26

Semangat Kemerdekaan Satukan Warga Babakan Talang ,  Karang Taruna RW 02 Desa Bojongkoneng Gelar Pesta Rakyat Penuh Kebersamaan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:09

Sorotan pelayanan PO BINTANG TIMUR, penumpang tujuan makassar-Malili luwu timur keluhkan dugaan pelayanan kurang baik

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:36

Ransus Damkar Kodim 1408/Makassar Turut Padamkan Kebakaran di Jalan Kandea, 38 Rumah Terdampak

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:03

Aksi Bersih Lingkungan, Polwan Polres Pelabuhan Makassar Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Nyaman

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:01

Jelang Hari Jadi ke-78 Polwan RI, Polwan Polres Pelabuhan Makassar “Masuk Sekolah” Cegah Tawuran hingga Narkoba

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:52

Proyek Jalan Belum Diserahterimakan Sudah Retak, Siapa Pengawas dan Pelaksananya?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:06

Air Mata Haru dan Doa Keberkahan Warnai Peringatan Maulid Nabi di Babakan Talang Ngamprah

Berita Terbaru