Diduga Abaikan K3, Proyek Revitalisasi SMA Negeri 1 Lawe Alas Disorot — Kepala Sekolah WY Bisa Dijerat UU

LENSA BHAYANGKARA

Jumat, 26 September 2025 - 13:12

50287 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek revitalisasi SMA Negeri 1 Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, yang dibiayai dari APBN Tahun 2025 senilai Rp 388.791.000 kini menuai sorotan publik. Program pembangunan yang mencakup laboratorium komputer dan toilet sekolah tersebut diperkirakan berlangsung selama 120 hari kalender, mulai 12 Agustus 2025.

Namun, pantauan langsung LSM DPD Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) bersama wartawan menemukan dugaan pelanggaran serius di lapangan. Pekerja terlihat tidak menggunakan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) seperti helm proyek, sepatu safety, maupun alat pelindung diri (APD) lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua WGAB, Samsul Bahri, menegaskan dugaan bahwa kelalaian ini berawal dari tidak adanya penyediaan peralatan K3 oleh pihak sekolah selaku pengelola anggaran. “Kami menduga peralatan K3 tidak diberikan oleh Kepala Sekolah WY sebagai pengguna anggaran. Saat kami konfirmasi ke pekerja, jawabannya jelas: ‘Ya pak, gak pakai sepatu soalnya sepatunya gak ada,’ kata salah seorang pekerja di lokasi,” ungkap Samsul Bahri.

Menurutnya, pengakuan pekerja ini memperkuat dugaan bahwa pihak sekolah lalai memenuhi kewajiban dalam mengalokasikan dana untuk perlengkapan keselamatan kerja.

Kepala Sekolah WY sebagai Pengguna Anggaran

Sebagai Pengguna Anggaran (PA), Kepala SMA Negeri 1 Lawe Alas berinisial WY bertanggung jawab penuh terhadap jalannya proyek. Hal ini ditegaskan dalam sejumlah regulasi:

1. PP Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN

Pasal 8 ayat (1): PA wajib melaksanakan kegiatan secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Pasal 11 ayat (2): PA bertanggung jawab penuh terhadap teknis, administrasi, serta keselamatan kerja.

2. UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Pasal 3 ayat (1): Penanggung jawab wajib menyediakan APD bagi pekerja.

Pasal 14 ayat (1): Lalai menyediakan APD dapat dikenai sanksi pidana.

3. PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang SMK3

Proyek bernilai di atas Rp 100 juta wajib menerapkan sistem manajemen K3. Dengan nilai Rp 388 juta, proyek ini jelas masuk kategori wajib.

4. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pasal 45 ayat (1): Satuan pendidikan wajib menyediakan sarana prasarana yang aman dan nyaman.

5. KUHP Pasal 359

Kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka atau meninggal dapat dijerat pidana.

Potensi Sanksi untuk WY

Jika terbukti benar, Kepala Sekolah WY dapat dikenakan:

Sanksi Administratif

Teguran, penghentian kegiatan, penundaan pencairan dana, hingga pencopotan jabatan (PP 45/2013 Pasal 12).

Audit khusus oleh Inspektorat, Dinas Pendidikan, hingga BPK.

Sanksi Pidana

UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 15: Pidana kurungan 3 bulan atau denda jika lalai menyediakan K3.

Pasal 359 KUHP: Bisa dipidana jika kelalaian mengakibatkan kecelakaan kerja.

Bila ada penyalahgunaan anggaran, kasus ini dapat naik ke ranah Tipikor.

Desakan LSM dan Publik

Samsul Bahri menegaskan bahwa proyek dengan dana APBN tidak boleh dijalankan sembarangan. “WY sebagai pengguna anggaran wajib mempertanggungjawabkan hal ini. Tidak ada alasan pekerja dibiarkan tanpa perlengkapan K3. Ini pelanggaran serius,” katanya.

Masyarakat Lawe Alas juga meminta agar Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara segera turun tangan menyelidiki kasus ini. Menurut mereka, keterlibatan aparat penegak hukum sangat penting agar dana negara benar-benar digunakan sesuai aturan, bukan sebaliknya menjadi ajang kelalaian yang membahayakan nyawa pekerja.

Media akan terus mengawal perkembangan proyek ini, termasuk kemungkinan langkah hukum yang akan diambil Kejaksaan terhadap dugaan pelanggaran K3 yang menyeret nama Kepala Sekolah WY.

Berita ini telah di konfirmasi melalui via WhatsApp ceklis 2 tidak ada jawaban sama sekali.

(Tim)

Berita Terkait

Dana Pilkades Sudah Dianggarkan, Mengapa Bakal Calon Pengulu Masih Dibebani Biaya Pendaftaran?
Bupati Aceh Tenggara Atur Ketat Pembelian BBM Bersubsidi, Aturan Berlaku Mulai 21 Juli 2026
Dugaan Pungutan PIP Lima Puluh Ribu Rupiah di SDN 2 Biak Muli Minta Diusut Tuntas
Bungkamnya BSI Kutacane Atas Pesan Berantai Soal Pelecehan Jadi Preseden Buruk Etika Perbankan
Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan
Empat Tahun Menanti Kepastian Hukum, Pelapor Pertanyakan Keseriusan Penanganan Kasus DPO Penipuan dan Penggelapan
Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa
Ramai Menuduh Aset Desa Raib, Pelapor Justru Dituding Punya Motif Pribadi dan Dendam Lama

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:45

Rutan Labuhan Deli Lakukan Sosialisasi Kepada Warga Binaan Terkait Remisi dan Hak Integrasi, Tegaskan Semua Gratis!

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:54

Resahkan Warga Medan! Leasing Diduga Paksa Pelunasan Total dan Sembunyikan Motor Nasabah Tanpa Surat Tugas

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:07

Tak Beri Ampun, Tim Reskrim Lebak Berantas Kejahatan yang Meresahkan Masyarakat

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:50

1,1 Ton Sabu di Pidie Terungkap, GARNIZUN: Lindungi Generasi Bangsa, Berantas Narkotika Tanpa Pandang Bulu!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:47

Dorong Kemandirian Masyarakat, PTPN IV Regional I Salurkan Rp 417,6 Juta Bantuan TJSL Triwulan III

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:44

Lapas Sibolga dan PIPAS Gelar Bakti Sosial di SDN Hutanabolon 1, Libatkan Warga Binaan Pulihkan Fasilitas Sekolah Pascabanjir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:17

Tegak Lurus Asta Cita, Rutan Tanjung Pura Kembangkan Perikanan hingga Peternakan Produktif

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:30

Marhaenis Academy Laporkan Dugaan Penyimpangan Tata Kelola PUD Pasar Medan ke Polda Sumut: Perjuangan Mengawal Akuntabilitas Tidak Akan Berhenti

Berita Terbaru