Kuasa Hukum: Polsek Pancur Batu Belum Tahan Tersangka Penganiayaan Josniko Tarigan

LENSA BHAYANGKARA

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 22:12

50125 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pancur Batu — Penanganan kasus dugaan penganiayaan berat terhadap Josniko Tarigan kembali menuai sorotan. Tim kuasa hukum keluarga korban menilai Polsek Pancur Batu terkesan tidak netral dan berpihak kepada tersangka dalam proses penyidikan.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: STTPL/B/240/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 4 Juni 2025. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHP. Namun, kuasa hukum menilai proses penanganannya berjalan tidak proporsional.

Hal ini disampaikan Tim Kuasa Hukum keluarga Josniko Tarigan saat konferensi pers bersama awak media pada Sabtu (23/8/2025) pukul 15.00 WIB di kantor mereka. Riky Politika Sirait, SH, mewakili Kantor Hukum Ade Chandra & Partners, menegaskan bahwa penyidik Polsek Pancur Batu dinilai terkesan membela tersangka Nopalis Fernando Sembiring dan kawan-kawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Riky, pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik Polsek Pancur Batu yang diwakili Kanit Reskrim Iptu Elia Karo-Karo dan penyidik pembantu Aiptu RM Simanjuntak. Dari keterangan penyidik, disebutkan bahwa sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terakhir tertanggal 18 Agustus 2025, berkas perkara atas nama tersangka Novalis Fernando Sembiring dikembalikan (P19) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cabang Pancur Batu.

Riky menjelaskan bahwa status tersangka ditetapkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/52/VI/Res.1.6/2025/Reskrim tanggal 20 Juni 2025. Dugaan yang disangkakan kepada tersangka mengacu pada Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Menurut kuasa hukum, dengan sangkaan pasal tersebut seharusnya tersangka ditahan. “Namun fakta di lapangan, penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka Nopalis Sembiring,” ujar Riky.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga telah melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Lubuk Pakam, Kapolrestabes Medan, serta pihak terkait lainnya. Surat tersebut berisi permintaan agar aparat memberikan perlindungan hukum dan kepastian bagi klien mereka, Josniko Tarigan.

“Kami berharap penyidik Polsek Pancur Batu segera melengkapi kekurangan berkas yang menjadi catatan jaksa, lalu mengirimkan kembali berkas perkara tersebut. Disamping itu, kami meminta penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka Nopalis Sembiring,” tegas Riky.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan kuasa hukum korban. Masyarakat menantikan langkah tegas aparat dalam menindaklanjuti kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan. (Tim)

Berita Terkait

Konflik Lahan di Kutalimbaru Belum Tuntas, Warga Tuntut Transparansi dan Perlindungan dari Pemerintah
Lapor Pak Kapolresta Deli Serdang : Polsek Biru Biru Biarkan Maling Sawit Yang Aniaya Pemilik Kebun Berkaliaran
Razia Gabungan Lapas Lubuk Pakam dan Polresta Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Menuju Zero Halinar
Pengabdian Tidak Seimbang, Guru Honorer 58 Tahun di Deli Serdang Jalani Hidup di Rumah Reyot
Patroli Gabungan Polda Riau dan Polres Kuansing Beri Batas Waktu Pembongkaran Rakit PETI
Sugiono Alias Sudi Apresiasi Kinerja Kejagung, Kasus Pembangunan Citraland yang Rugikan Negara dan Masyarakat Hukum Adat Terbuka
Lapas Sibolga Jalin Sinergi dengan Denpom I/2 Sibolga untuk Penguatan Fisik, Mental, dan Disiplin Pegawai
Merayakan Kemerdekaan, Menumbuhkan Harapan: Lapas Lubuk Pakam Laksanakan Upacara HUT RI Ke 80

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 00:30

Kasus Sabu 1 Kg di Makassar Memanas: Video Klarifikasi Diduga Settingan, Dugaan “Uang Damai” Rp50 Juta Disorot

Minggu, 19 April 2026 - 01:09

Zainal Arifin Paliwang Hadiri Turnamen Domino SMANSA 82: Merawat Persaudaraan di Atas Meja Laga

Jumat, 10 April 2026 - 18:52

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Senin, 6 April 2026 - 23:49

Ketua KAKI Jatim Dukung Arief Martha Rahadiyan Menjadi Menteri Pariwisata di Kabinet Merah Putih

Senin, 6 April 2026 - 22:46

Peringati hari bhakti pemasyarakatan ke 62, Lapas makassar gelar test urine massal

Jumat, 3 April 2026 - 16:22

RS.Hikmah Makassar Jadi Sorotan: Pasien Dipulangkan, Dokter Diduga Arogan dan Tidak Transparan

Jumat, 3 April 2026 - 10:37

Sidang Tipikor Proyek Lapen: Saksi Ungkap Alur Administrasi hingga Pencairan Dana

Kamis, 2 April 2026 - 06:31

Wujud Kepedulian Polri, Bhabinkamtibmas Ujung Tanah Antar Jenazah Warga hingga Pemakaman di Maros

Berita Terbaru