Mediasi Buyar, Transparansi Dipertanyakan: Polresta Deli Serdang Dinilai Abaikan Hak Publik

REDAKSI SULSEL

Selasa, 19 Agustus 2025 - 10:40

50172 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabhayangkara.com Deli Serdang. Proses mediasi kasus dugaan kekerasan fisik yang menyeret nama Jeril Silaban, anak dari Jondri Silaban, kembali menyingkap wajah buram penegakan hukum di tubuh Polresta Deli Serdang. Alih-alih menjadi ruang penyelesaian yang terbuka dan transparan, mediasi justru berubah menjadi polemik setelah seorang jurnalis dilarang meliput jalannya proses.

 

Padahal, keterlibatan wartawan diminta langsung oleh pihak keluarga dan kuasa pendamping dari DPP Forum Masyarakat Indonesia (FMI) untuk memastikan prinsip keterbukaan publik tetap terjaga. Namun, yang terjadi sebaliknya: sesampainya di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), penyidik Brigadir Octa F. menolak kehadiran wartawan, meski sudah dijelaskan bahwa media hadir bukan sekadar meliput, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami resmi sebagai kuasa pendamping Jondri Silaban. Kehadiran wartawan justru untuk memastikan mediasi ini transparan, tapi malah dilarang. Ini jelas mengurangi akuntabilitas proses hukum,” tegas perwakilan DPP-FMI kepada CNews.

 

Pertanyaan Kunci: Mediasi Tertutup untuk Kepentingan Siapa?

 

Langkah Polresta Deli Serdang menutup akses jurnalis menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah proses hukum sedang diarahkan untuk keadilan, atau justru untuk melanggengkan praktik tertutup yang rawan penyimpangan?

 

Dalam prinsip fair trial, keterbukaan informasi merupakan pondasi utama agar publik bisa mengawasi jalannya mediasi maupun penyidikan. Namun dalam kasus ini, hak publik untuk tahu seakan dipangkas sepihak.

 

Seorang aktivis hukum menilai, pelarangan wartawan sama saja dengan membungkam hak konstitusional masyarakat sebagaimana dijamin dalam UU Pers No. 40/1999 dan UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14/2008.

 

“Begitu akses jurnalis ditutup, publik kehilangan mata dan telinga. Inilah pintu masuk praktik sewenang-wenang dalam penanganan perkara,” ujarnya.

 

Catatan Buram Polresta Deli Serdang

 

Kasus Jondri Silaban menambah daftar panjang dugaan lemahnya transparansi dan pembatasan kebebasan pers di jajaran Polda Sumut, khususnya Polresta Deli Serdang. Publik semakin ragu apakah institusi ini benar-benar berdiri di atas keadilan, atau justru nyaman dalam budaya birokrasi tertutup.

 

Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pelarangan wartawan masuk ruang mediasi. Situasi ini memantik desakan agar Kapolda Sumut turun tangan langsung untuk mengambil alih penanganan perkara.

 

Tuntutan Publik: Keterbukaan atau Krisis Legitimasi?

 

Pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan tidak bisa lagi dianggap persoalan administratif semata. Bila Polresta Deli Serdang tetap menutup diri, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin runtuh.

 

Kini sorotan tertuju pada institusi kepolisian:

 

Apakah Polresta Deli Serdang berani tunduk pada UU Pers dan UU KIP?

 

Ataukah mereka justru melestarikan pola lama: proses hukum yang elitis, tertutup, dan rentan manipulasi?

 

 

Publik menunggu jawaban — dan sejarah akan mencatat, apakah kasus Jeril Silaban menjadi momentum perbaikan, atau sekadar babak baru dari krisis transparansi hukum di Sumatera Utara.

 

Catatan Redaksi: Kasus ini masih dalam tahap mediasi. CNews akan terus memantau perkembangan, termasuk kemungkinan langkah hukum lanjutan serta sikap resmi Kapolda Sumut terhadap dugaan pembatasan kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik.

Berita Terkait

Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK
Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum
*9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat  Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan** 
Netralitas Aparatur Kampong Dipertanyakan, Pengawas Akui Ada Pelanggaran
Penuh Keberkahan, PT Tuah Bhumi Karsa Gelar Syukuran Sekaligus Santuni Anak Yatim Piatu di Wilayah Duri
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Panipahan Aktif Dukung Program Ketahanan Pangan
Dari Kepedulian Jadi Aksi, PALEM DAS Indonesia Salurkan 4 Tong Sampah Ke UMKM Center Deli Serdang
Pembayaran Sewa Alat Berat Pascabencana di Gayo Lues Tersendat Di BNPB

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:21

Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:26

Semangat Kemerdekaan Satukan Warga Babakan Talang ,  Karang Taruna RW 02 Desa Bojongkoneng Gelar Pesta Rakyat Penuh Kebersamaan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:09

Sorotan pelayanan PO BINTANG TIMUR, penumpang tujuan makassar-Malili luwu timur keluhkan dugaan pelayanan kurang baik

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:37

Lautan Manusia dan Sang Saka: Aksi Heroik Pemuda Kaltara Bentangkan Bendera 2.026 Meter

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:03

Aksi Bersih Lingkungan, Polwan Polres Pelabuhan Makassar Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Nyaman

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:01

Jelang Hari Jadi ke-78 Polwan RI, Polwan Polres Pelabuhan Makassar “Masuk Sekolah” Cegah Tawuran hingga Narkoba

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:52

Proyek Jalan Belum Diserahterimakan Sudah Retak, Siapa Pengawas dan Pelaksananya?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:06

Air Mata Haru dan Doa Keberkahan Warnai Peringatan Maulid Nabi di Babakan Talang Ngamprah

Berita Terbaru