Dipukul Bertubi-tubi, Ibu Diteror dan Ditendang di Depan Mata Anaknya “Polisi Wajib Bertindak Tegas

REDAKSI SULSEL

Senin, 9 Februari 2026 - 01:03

50100 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabhayangkara.com Deliserdang — Kekerasan luar biasa menimpa Lasmi Nathalina Hutabarat (46) dan anaknya SM (11), seorang anak berkebutuhan khusus, di Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Korban dipukuli habis-habisan di dalam rumah mereka sendiri, kejadian yang terekam dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/130/11/2026/SPKT I Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara.

 

Peristiwa terjadi Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku berinisial V.N. datang tanpa izin, menanyakan keberadaan ayah dan ibu korban, lalu langsung melakukan penganiayaan brutal. “Saya dipukul di kepala empat kali, mata saya dipukul, saya ditendang, disundul, dan dipukul ke badan berulang kali,” terang Lasmi. Wajahnya lebam dan mengalami pusing berat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Anak korban, SM (11), yang mencoba melindungi ibunya, justru ikut menjadi sasaran. “Anak saya dipukul di dada dan kepala bertubi-tubi,” kata Lasmi. Anak tersebut diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus, Minggu (8/2/2026).

 

Korban sempat berteriak meminta pelaku berhenti. “Saya bilang, ‘Anak kecil saja kau pukuli,’” ujarnya. Namun pelaku kembali menendang perut korban. Dalam kondisi teror, korban menyuruh anaknya merekam kejadian tersebut. Pelaku bahkan melontarkan tantangan, “Di mana suamimu. Biar kami dulu yang duel.”

 

Situasi semakin memanas ketika istri pelaku datang dan melontarkan makian. “Kami disebut orang gila dan saya ditantang untuk melapor,” ujar korban.

 

Pada 6 Februari, tekanan berlanjut. Rumah korban kembali didatangi sekelompok warga yang datang dengan nada tinggi dan sikap mengintimidasi. Salah seorang warga berteriak, “Keluar kau. Gak takut aku sama kau. Sini biar ku hajar kau. Di penjara aku gak apa-apa,” kata korban menirukan ucapan warga tersebut. Korban menduga kedatangan warga itu merupakan bentuk provokasi yang diarahkan pelaku, sehingga tekanan psikologis terhadap dirinya dan anak terus berlangsung.

 

Kekerasan terhadap anak berkebutuhan khusus ini berpotensi melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana yang diperberat karena menimbulkan penderitaan fisik dan psikis.

 

Selain itu, rangkaian intimidasi dan ancaman pascakejadian membuka kemungkinan penerapan pasal pengancaman dalam KUHP, sekaligus menegaskan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan nyata kepada korban dan anak sebagai kelompok rentan.

 

Dengan konstruksi hukum tersebut, Polresta Deli Serdang tidak memiliki ruang untuk menunda. Penetapan pasal, penangkapan pelaku, serta langkah perlindungan konkret terhadap korban dan anak merupakan perintah hukum, bukan pilihan kebijakan.

Berita Terkait

Jhon Travolta Tegaskan Pinjaman Rp6 Miliar Berasal dari Hasil Jual Tanah Keluarga, Bayar Bunga Rp190 Juta per Bulan dan Telah Dilunasi
Kapolres Binjai Bersama Forkopimda Asah Kemampuan Menembak di Lapangan Arhanud II/WBY, Perkuat Kekompakan Antar-Instansi
Transparansi atau Sekadar Administrasi? KAMMI Deli Serdang Desak Pembuktian Ilmiah atas Proyek Jalan Rp1,336 Miliar
Bhabinkamtibmas Gusung Perkuat Sinergi Warga Lewat Posko Bersama Kamtibmas
PBG Terbit, Akses Jalan Bermasalah: Warga Desak Audit Total Bumi Hartana III
Perumahan Bumi Hartana III Jadi Sorotan, Belum Miliki PBG, Drainase Umum Dipersempit dan Fasilitas Umum Dipertanyakan
Propam Polda Sumut Kirim Pesan Keras: Enam Polisi Terbukti Langgar Kode Etik dan Harus Bertanggung Jawab
Hendrik Simanjuntak Resmi Serahkan SK Kepengurusan Ranting IPK Desa Lama Klumpang Kebon Periode 2026–2030

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:43

Jhon Travolta Tegaskan Pinjaman Rp6 Miliar Berasal dari Hasil Jual Tanah Keluarga, Bayar Bunga Rp190 Juta per Bulan dan Telah Dilunasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:09

Transparansi atau Sekadar Administrasi? KAMMI Deli Serdang Desak Pembuktian Ilmiah atas Proyek Jalan Rp1,336 Miliar

Senin, 8 Juni 2026 - 23:06

Bhabinkamtibmas Gusung Perkuat Sinergi Warga Lewat Posko Bersama Kamtibmas

Senin, 8 Juni 2026 - 20:48

PBG Terbit, Akses Jalan Bermasalah: Warga Desak Audit Total Bumi Hartana III

Senin, 8 Juni 2026 - 11:51

Perumahan Bumi Hartana III Jadi Sorotan, Belum Miliki PBG, Drainase Umum Dipersempit dan Fasilitas Umum Dipertanyakan

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:35

Propam Polda Sumut Kirim Pesan Keras: Enam Polisi Terbukti Langgar Kode Etik dan Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:45

Hendrik Simanjuntak Resmi Serahkan SK Kepengurusan Ranting IPK Desa Lama Klumpang Kebon Periode 2026–2030

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:29

MEGA SKANDAL PDAM TIRTANADI! Dugaan Kebocoran Rp450 Miliar per Tahun, Siapa Bermain di Balik Hilangnya Uang Rakyat?

Berita Terbaru