Misteri Rumah Mewah Oknum Dokter di Deli Serdang Diduga Dibangun Tanpa Izin,Cikataru Lempar Bola Panas Ada Apa??

REDAKSI SULSEL

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:20

50103 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabhayangkara.com Deli Serdang – Bangunan gedung di Jalan perjuangan perumahan taman citra mandiri blok f9 desa deli tua kec. Namorambe kab. Deli serdang di sinyalir tidak mengantongi izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

 

Adapun temuan di lapangan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bangunan Tersebut diduga tidak memiliki :

1.Tidak memiliki Sondir (Daya Dukung Tanah);

2. Tidak memiliki SPPLH (Surat Pernyataan Pengelolaan

3. Lingkungan Hidup);Tidak memiliki KRK (Keterangan Rencana Kabupaten);

4. Tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung);

5. Tidak memiliki papan informasi kegiatan pembangunan.

 

Dari hasil investigasi wartawan di lapangan, kamis (8/1/2025) siang, menurut salah seorang pekerja bahwa, bangunan gedung tersebut milik : dr. YOSSI ANDILA, M.Ked (Surg), Sp.B, Subsp.BD (K)

Yang bertugas di RS Siloam, Rs Royal Prima dan RS RSUD Amri Tambunan.

 

“Bangunan yang dibangun ini milik Dr. YOSSI ANDILA, M.Ked (Surg), Sp.B, Subsp.BD (K) yang rencanannya akan di jadikan tempat tinggal pribadi” ujar pekerja yang tidak mau menyebutkan identitasnya.

 

Masih menurut pekerja tersebut saat ditanya soal izin bangunan tersebut tidak mengetahui silahkan saja tanya langsung sama pemilik nya.

 

“Saya hanya sebagai pekerja bang. Tapi, kalau masalah izin PBG dari dinas terkait tidak mungkin tidak ada,” sebut seorang pekerja yang ditemui di lokasi gedung.

 

Dari amatan wartawan, bangunan tersebut disinyalir telah melanggar dan menyalahi aturan sesuai Dasar Hukum Izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) Undang undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b.

 

Selain itu juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 twnrang Peraturan Pelaksana UU Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.

 

Untuk di Kabupaten Deli Serdang, Ranperda tentang PBG merupakan peraturan pelaksana kebijakan pemerintah tersebut. Ranperda ini merupakan perubahan atas bagian dari Perda Kota Medan Nomor 3/2015 tentang Perubahan atas Perda kabupaten Nomor 5/2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

 

Menyikapi hal tersebut, wartawan mengkonfirmasikan dugaan penyalahgunaan dan pelanggaran UU atas Dasar Hukum Izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) Undang undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Deli Serdang, via WhatsApp, terkesan lempar bola panas ke Sat-Pol PP deli serdang. Bahkan saat dihubungi tidak mengangkat selulernya.

 

Terpisah prihal tersebut terkait bangunan milik Dr. Yossi Andila masyarakat cukup kecewa jika ada oknum seorang dokter yang menangani nyawa manusia tapi tidak perduli terhadap legalitas aset pribadi dan tidak taat sama aturan.

 

” Kami selaku masyarakat cukup kecewa jika ada oknum seorang dokter yang menangani nyawa manusia tapi tidak perduli terhadap legalitas aset pribadi dan tidak taat sama aturan, jika undang undang saja tidak di patuhinya, gemana dengan nyawa yang berobat kerumah sakit tersebut, kami selaku masyarakat mendesak SATPOL PP Deli Serdang dan Bapak Bupati Deli Serdang yang kami cintai, agar menegakkan aturan tanpa pandang bulu,” Cetus salah satu warga yang namanya tidak ingin di cantumkan.

 

 

Salah satu warga juga menyampaikan pembangunan tersebut di duga di bekap salah satu oknum polisi yang berpangkat Kombes di poldasu untuk melancarkan bangunan milik Dr. Yossi Andila,” tutupnya.

Berita Terkait

Rakyat Dan Insan Pers Kecewa! Pejabat Yang Selama Ini Terlihat Tegas Ternyata Diduga Tak Bersih
Saat Pelanggan Mengeluh Air Mati dan Tagihan Membengkak, Dugaan Kebocoran Rp450 Miliar di Tirtanadi Kembali Meledak Jadi Sorotan
Jhon Travolta Tegaskan Pinjaman Rp6 Miliar Berasal dari Hasil Jual Tanah Keluarga, Bayar Bunga Rp190 Juta per Bulan dan Telah Dilunasi
Kapolres Binjai Bersama Forkopimda Asah Kemampuan Menembak di Lapangan Arhanud II/WBY, Perkuat Kekompakan Antar-Instansi
Transparansi atau Sekadar Administrasi? KAMMI Deli Serdang Desak Pembuktian Ilmiah atas Proyek Jalan Rp1,336 Miliar
Bhabinkamtibmas Gusung Perkuat Sinergi Warga Lewat Posko Bersama Kamtibmas
PBG Terbit, Akses Jalan Bermasalah: Warga Desak Audit Total Bumi Hartana III
Perumahan Bumi Hartana III Jadi Sorotan, Belum Miliki PBG, Drainase Umum Dipersempit dan Fasilitas Umum Dipertanyakan

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:22

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bulukumba Siapkan Turnamen Mobile Legends Berhadiah Jutaan Rupiah

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:16

Kokain 600 Gram Lebih dari Selayar Dimusnahkan, Kapolres Pelabuhan Makassar Hadiri Konferensi Pers Polda Sulsel

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:46

Penanganan Perkara Komaruddin Disorot, Status Berkas Versi Penyidik dan Kejaksaan Tidak Sama

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:30

Aswar Ketua DPW KJNI Sulsel Angkat Bicara: Di Mana Negara Saat Seorang Putri 11 Tahun Ditandu 2 Kilometer Menuju Titik Ambulans?

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:48

Polres Pelabuhan Makassar Ajak Warga Perbanyak Ibadah Melalui Safari Memakmurkan Masjid

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:46

Polres Pelabuhan Makassar Kawal Aktivitas Sekolah, Hadirkan Semangat Polri Untuk Masyarakat

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:59

Bukan Sekadar Lomba, Wagub Sulsel Sebut Pesparawi XIV Jadi Ruang Rawat Harmoni Bangsa

Senin, 8 Juni 2026 - 23:04

Patroli Dialogis Satsamapta Polres Pelabuhan Makassar, Warga Merasa Lebih Aman

Berita Terbaru