Gayo Lues,9 Januari 2026 – Lebih dari satu bulan pasca banjir bandang yang melanda Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Kampung Agusen masih hidup dalam kondisi yang jauh dari kata pulih. Bencana yang terjadi secara tiba-tiba itu bukan sekadar menghanyutkan rumah, sawah, dan infrastruktur dasar, tetapi juga meninggalkan luka sosial, ekonomi, dan psikologis yang hingga kini belum tertangani secara memadai. Di balik statistik kerusakan, tersimpan cerita tentang rasa aman yang hilang dan masa depan yang semakin tidak pasti.
Sedikitnya 76 unit rumah warga dilaporkan hanyut atau mengalami kerusakan berat. Lahan pertanian—yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal—tertimbun lumpur dan material bebatuan, menyebabkan petani kehilangan sumber penghidupan. Akses jalan terputus di sejumlah titik, layanan listrik sempat padam berhari-hari, dan aktivitas ekonomi nyaris berhenti total. Bagi masyarakat Agusen, banjir bandang bukan hanya peristiwa alam, melainkan awal dari krisis struktural yang berlarut-larut.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan risiko banjir tertinggi di dunia. Sepanjang 2025, bencana hidrometeorologi—termasuk banjir dan banjir bandang—menyumbang lebih dari 70 persen total kejadian bencana nasional. Ironisnya, banyak wilayah terdampak justru mengalami pola yang berulang: bencana datang, tanggap darurat dilakukan, lalu fase pemulihan berjalan lambat tanpa solusi jangka panjang yang jelas.
Kondisi pascabencana di Agusen memperlihatkan persoalan yang lebih serius. Aliran sungai yang sebelumnya berada dalam jalur daerah aliran sungai (DAS) kini berubah arah dan mengalir mendekati, bahkan melewati, permukiman warga. Endapan material pascabanjir menyebabkan pendangkalan sungai, sehingga setiap hujan dengan intensitas sedang saja berpotensi memicu banjir susulan. Warga hidup dalam kecemasan yang terus berulang—menunggu hujan dengan rasa takut, bukan harapan.
Situasi ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat. Penanganan bencana tidak boleh berhenti pada fase tanggap darurat dan distribusi bantuan logistik semata. Dalam kerangka kebijakan publik, fase pascabencana adalah periode paling menentukan: apakah negara hadir untuk memastikan pemulihan yang adil dan berkelanjutan, atau justru membiarkan masyarakat bertahan sendiri dalam ketidakpastian.
Dari perspektif hukum, kewajiban negara dalam penanggulangan bencana sangat jelas. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas perlindungan masyarakat dari ancaman bencana, termasuk dalam tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.
Artinya, keterlambatan dalam normalisasi sungai, penguatan tebing, penataan ulang kawasan rawan bencana, serta pemulihan infrastruktur dasar bukan sekadar persoalan teknis, melainkan kegagalan memenuhi mandat konstitusional. Negara tidak boleh absen ketika warga kehilangan rasa aman, tempat tinggal, dan sumber penghidupan.
Dampak sosial dari situasi ini juga tidak bisa dipandang remeh. Anak-anak mengalami gangguan pendidikan akibat rusaknya fasilitas dan sulitnya akses. Petani kehilangan musim tanam yang berdampak pada ketahanan pangan keluarga. Perempuan dan kelompok rentan menghadapi beban ganda dalam situasi pengungsian dan pemulihan. Jika dibiarkan, krisis ini berpotensi melahirkan kemiskinan baru dan memperlebar kesenjangan sosial.
Karena itu, pemulihan Agusen harus diletakkan dalam kerangka pembangunan nasional yang berkeadilan dan berbasis mitigasi risiko bencana. Pemerintah perlu mengambil langkah konkret dan terukur: normalisasi dan penataan DAS, pembangunan infrastruktur pengendali banjir, penyediaan hunian sementara yang layak, serta perencanaan relokasi berbasis kajian ilmiah dan partisipasi masyarakat. Kebijakan yang lahir dari ruang rapat tanpa melihat realitas lapangan hanya akan mengulang siklus bencana yang sama.
Lebih jauh, pendekatan teknokratis harus berpadu dengan empati. Masyarakat tidak membutuhkan janji normatif, melainkan kepastian tindakan. Kehadiran negara harus terasa, bukan hanya terlihat dalam laporan administrasi.
Agusen hari ini adalah cermin ujian bagi negara dalam menghadapi krisis. Apakah negara memilih hadir untuk melindungi dan memulihkan, atau justru membiarkan warganya hidup dalam bayang-bayang ancaman yang terus berulang.
Selama luka itu masih basah dan ancaman masih di depan mata, kehadiran negara bukan lagi sekadar pilihan kebijakan—melainkan kewajiban konstitusional yang tidak bisa ditunda.
Oleh: Syahputra Ariga
Analis Kebijakan Publik

























