Mensesneg Prasetyo Hadi Kemenhut ke Seluruh Pemprov dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Fajar Sinaga : Jangan Bawa Rakyat Untuk Melawan Undang-undang

REDAKSI SULSEL

Minggu, 21 Desember 2025 - 15:01

50195 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabhayangkara.com Deli Serdang – Terkait keputusan Pemerintah yang telah menyiapkan regulasi pemanfaatan kayu gelondongan yang terbawa banjir di Sumatra untuk mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.

 

Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan regulasi itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Kemenhut ke seluruh Pemprov dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kementerian Kehutanan telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun pemkab/pemkot berkenaan dengan pemanfaatan kayu-kayu jika akan dipergunakan untuk kepentingan rehabilitasi atau rekonstruksi,” kata Pras di Lanud Halim Perdana Kusuma

 

Pras menyampaikan regulasi itu juga telah disosialisasikan ke pemerintah daerah di semua tingkatan agar pelaksanaannya berjalan selaras di lapangan.

 

Ia pun kembali menekankan pemanfaatan kayu oleh masyarakat dimungkinkan. Namun harus tetap dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat sesuai kewenangannya masing-masing.

 

“Jadi kalau masyarakat ingin memanfaatkan, tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya,” ucap dia.

 

Hal tersebut menjadi sorotan bagi publik surat edaran yang dikeluarkan Kemenhut ke seluruh Pempov dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

 

Fajar sinaga salah satu aktivis mengatakan tindakan pemerintah pusat dalam memberikan keputusan sama saja cara menghilangkan barang bukti dengan tameng rehabilitasi.

 

“Keputusan tersebut sama saja menzolimi rakyat dengan menghilangkan barang bukti sebagai dalih rehabilitasi rumah warga yang terdampak, terlihat sudah keputusan yang di keluarkan sebagai tameng untuk melindungi para mafia dan pengusaha yang selama ini di lindungi oleh pejabat,”ungkap nya.

 

Intruksi tersebut berlaku SEKEMENHUT sangat jelas, bahwa ada niat terselubung dari bencana ini, membuktikan bahwa hukum dari Ilegal Loging ini tidak berjalan, yang seharusnya kayu gelondongan terlihat jelas sebagai barang bukti dampak Bencana Alam yang seharusnya di angkut dan didata oleh Aparat Penegak Hukum.

 

“Sementara kayu gelondongan yang terbawa arus air bandang salah satu bukti dampak bencana alam, yang mana ribuan kayu gelondongan tersebut sangat jelas karena adanya pembiaran penebangan yang menyebabkan kerusakan ekosistem,”terang fajar.

 

Dampak edaran tersebut fajar amat menyayangi keputusan pemerintah pusat, yang mana keputusan tersebut diduga untuk melindungi para mafia dan menghilangkan barang bukti dari para pelaku kejahatan dan merusak ekosistem serta berdampak pada lingkungan.

 

Fajar juga menyampaikan,keputusan Mensesneg Prasetyo Hadi malah menjebak rakyat untuk memanfaatkan kayu gelondongan tersebut.

Inilah zalimnya pemerintah kita terhadap rakyatnya, rakyat di iming-imingi untuk memanfaatkan kayu gelondongan, sementara kayu itu hasil kejahatan para pelau ilegal loging, yang tertuang dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) : UU ini secara spesifik mengatur dan melarang kegiatan yang berkaitan dengan hasil hutan ilegal, termasuk mengangkut, menguasai, atau memperdagangkan hasil hutan yang tidak memiliki dokumen sah. Barang siapa yang memanfaatkan kayu tanpa izin yang sah dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang berat.

 

Adapun Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan): UU ini mengamanatkan pengelolaan hutan yang lestari dan mengatur sanksi bagi pelanggaran terkait pemanfaatan hasil hutan.

Ada yang namanya Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK): Ini adalah sistem jaminan legalitas yang memastikan semua produk kayu yang beredar di Indonesia berasal dari sumber yang sah. Kayu yang tidak memiliki dokumen SVLK (atau dokumen legalitas setara lainnya) dianggap ilegal

 

Atas keputusan tersebut terus bagaimana nasib dengan masyarakat yang menjalankan intruksi kemenhut? Jangan ajak rakyat untuk melawan Undang-undang,”Tutup fajar.

Berita Terkait

Togar Situmorang Desak RDP, Dedi Harianto: Masyarakat Kecil Juga Berhak Mendapatkan Keadilan
Investigasi Awak Media: Tidak Ditemukan Gelondongan Kayu, yang ada Gudang Bekas Somel yang Sudah Lama Tidak Beraktivitas
Tepis Dugaan Narkoba dalam Video Viral, Polres Tanah Karo Ungkap Hasil Tes Urine Personel
Jaringan Pembagian Wilayah Korlap Narkoba Di Langkat Terkuak, Stabat Hingga Secanggang Diminta Diusut!
DPC PPWI Ogan Ilir Desak Polres Usut Akun Facebook Diduga Cemarkan Nama Baik Organisasi
Polisi Bersama Masyarakat, Polres Simalungun Sosialisasikan SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara ke Siswa SMP Negeri 1 Dolok Panribuan
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Simalungun Gelar Jumat Curhat dan Jumat Berkah di Mariah Jambi, Tampung Keluhan hingga Bagikan Bansos
Penundaan Pilpeng Rohil Dipertanyakan, Demokrasi Jangan Dimatikan Oleh Surat

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:21

BUPATI KARO PAPARKAN USULAN KAMPUNG KREATIF KABUPATEN KARO KEPADA GUBERNUR SUMATERA UTARA DAN TIM PENILAI

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:17

Bupati Karo dan Kajari Karo Perkuat Sinergi Pendidikan melalui Program Jaksa Sahabat Pendidik

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:08

Bupati Karo Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Perkuat Akses Keuangan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:48

PEMKAB KARO MATANGKAN RENCANA PENYIAPAN LAHAN USAHA TANI (LUT) RELOKASI TAHAP III KORBAN ERUPSI GUNUNG SINABUNG

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:02

Pemkab Karo Tegaskan Komitmen Birokrasi Bersih dan Penguatan Whistleblowing System

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:53

Pemerintah Kabupaten Karo Gelar Rapat Evaluasi Hasil Monitoring Desa Percontohan PKK dan Rapat Bulanan PKK Tahun 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:56

Bupati Karo Hadiri Welcome Dinner Jelajah Wisata Nusantara Ke-4 di Berastagi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 01:31

Bongkar Fakta Temuan BPK, Kadis Kesehatan Karo Pastikan Pengelolaan BOK 19 Puskesmas Sesuai Prosedur

Berita Terbaru