Ketua KAKI Jatim Menduga Jajaran Kepolisian Bertugas di Kementerian atau Lembaga Mengundang Kolusi dan Nepotisme

REDAKSI SULSEL

Minggu, 14 Desember 2025 - 00:31

50168 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Hari hari ini Indonesia dihebohkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena membuat aturan yang bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana aturan tersebut menyatakan anggota polisi aktif bisa menduduki jabatan pada 17 kementerian/lembaga (K/L) sipil.

Padahal putusan MK melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Namun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri.

Aturan ini membuka peluang bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan pada  Pada Pasal 1 Ayat (1) ditegaskan bahwa penugasan tersebut merupakan penempatan anggota Polri pada jabatan di luar struktur Polri dengan melepaskan jabatan internal kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyikapi hal ini, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berani tentang Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 padahal lembaga tertinggi di Indonesia adalah Mahkamah Konstitusi (MK), lantas bagaimana bentuk tanggung jawab presiden Prabowo Subianto,” ujar Hosen Ketua KAKI Jatim, Sabtu (13/12/2025).

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait penugasan dari Kapolri, menurut Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” papar Hosen KAKI Jatim.

Hosen KAKI menduga bahwa jajaran kepolisian yang bertugas di kementerian atau lembaga itu tidak menutup kemungkinan dapat mengundang Kolusi dan Nepotisme. Hal ini sangat bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto tentang program Asta Cita Presiden dalam memberantas Korupsi. Dalam artian, Yudikatif bekerjasama dengan Eksekutif ini menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat dan Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045 sulit terwujud,” tegas Hosen KAKI.

“Secara Analisis, di Indonesia kebanyakan peraturan yang membuat rakyat bingung untuk mengikuti kebijakan pemerintah, kalau peraturan polri (Perpol) nomor 10 tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri diluar struktur organisasi dibiarkan bertentangan dengan putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Maka jangan harap negara ini akan kondusif dan rakyatlah yang akan dirugikan, lantas buat apa dibentuknya Komisi Reformasi Polri,” tuturnya.

Demi nama rakyat, kami berharap para petinggi pemerintah Presiden Ketua MPR Ketua DPR RI dan Kapolri jangan membuat peraturan atau kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang dasar 1945. Karena secara tidak langsung samahalnya Negara Republik Indonesia yang sudah merdeka sejak 17 Agustus 1945 malah terjajah sendiri dampak norma norma yang tidak menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan budaya,” ungkap Hosen Ketua KAKI Jatim. (Kusnadi)

#Presiden Prabowo Subianto
#Ketua DPR RI Puan Maharani
#Habiburrokhman Ketua Komisi III DPR RI
#Ketua Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie
#Ketua Harian Kompolnas, Drs. Arief Wicaksono Sudiutomo, SSA

Berita Terkait

Milad ke-3 TTKKBI, Arul: Jaga Marwah Budaya, Perkuat Persaudaraan
Prajurit Korem 143/HO Antarkan Paskibraka Sultra Raih Juara 2 Umum LKBB-PB MPR RI
Wartawan dan Organisasi Pers Bahas Implikasi RUU Perampasan Aset dalam Seminar SWI
Maulid Nabi di Ponpes Al-Huda Marzuki Al-Jazuli, Momentum Meneladani Akhlak Rasul dan Mempererat Ukhuwah Islamiyah
Cafe di Jl. AP Pettarani Makassar Dirusak Orang Tak Dikenal, Pemilik Resmi Lapor Polisi
Tender Dermaga Kajang Rp30,9 Miliar Dipertanyakan, JAS Soroti Rekam Jejak dan Afiliasi Peserta
Bobol Toko Baja di Talaga dan Gasak Rp 285 Juta, 3 Komplotan Residivis Lintas Daerah Diringkus Polres Majalengka
Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 15:46

Dipimpin Ketua Dede Lubis, PC GM FKPPI 0201 Kota Medan Ziarah dan Tabur Bunga HUT ke 48 GM FKPPI di TMP Bukit Barisan Bersama PD II

Kamis, 10 September 2026 - 15:48

Lapas Tangerang Kembali Kirim 9 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan

Sabtu, 5 September 2026 - 13:06

Lapas Sibolga Gandeng Pemkot dan Perguruan Tinggi Kembangkan Budidaya Ikan untuk Ketahanan Pangan

Kamis, 3 September 2026 - 20:01

Istri Boby Santana Sembiring Bantah Informasi Soal Transaksi Sewa HP di Rutan Kelas I Medan

Rabu, 2 September 2026 - 08:33

Putusan MA Tegaskan Kewajiban Rp1,128 Miliar, Kuasa Hukum Minta Segera Dilaksanakan

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:21

Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:37

Laksanakan Komsos ,Pasis Dikreg LXVIII Seskoad Berikan Sosialisasi Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kampar

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:41

Jumat Berkah GRIB Jaya Medan di Masjid Al Baitul Amin, Tebar Kepedulian dan Kebahagiaan untuk Jamaah

Berita Terbaru