Aduan Warga Naik Level, Propam Polda Sumut Bidik Dugaan Pelanggaran Oknum Polisi

REDAKSI MEDAN

Rabu, 10 Desember 2025 - 13:37

50127 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan — Aduan yang dilayangkan warga Medan, Alamsyah, tak berhenti di meja laporan. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara memastikan penyelidikan telah rampung dan dugaan pelanggaran kode etik sejumlah oknum polisi resmi dinaikkan ke tahap pemeriksaan pendahuluan.

Langkah itu tertuang dalam surat resmi Bidpropam Polda Sumut tertanggal 10 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam dokumen tersebut, Propam menyatakan hasil penyelidikan dan gelar perkara menemukan indikasi dugaan pelanggaran sehingga penanganan dilimpahkan ke Subbid Wabprof untuk proses lanjutan sesuai aturan internal Polri.

Kuasa hukum pelapor, yg juga kuasa hukum FKPPI Rayon Tanjung Morawa Alamsyah, S.H.,M.H menilai naiknya status perkara ini membuktikan bahwa laporan masyarakat tidak diabaikan.

Ia menegaskan sejak awal pihaknya hanya meminta proses dilakukan terbuka dan profesional.

“Ini bukan soal siapa, tapi soal tanggung jawab. Ketika Propam sendiri menyatakan ada dugaan pelanggaran dan dilanjutkan ke pemeriksaan, maka proses hukum internal harus benar-benar dijalankan,” tegas Alamsyah.

“Dan harapan saya agar bapak Kapolresta segera mencopot Jimmi Diapari sebagai Kanit Pidum Polresta DS karena sampai hari ini sudah terlalu banyak dirinya melakukan rekayasa administrasi penyidikan dan banyak lagi laporan terkait perbuatan nya dipropam dan direskrim,” harapnya.

Propam menegaskan pemeriksaan masih berjalan dan seluruh pihak yang disebutkan tetap dalam status dugaan serta dilindungi asas praduga tak bersalah.

Namun, naiknya perkara ke pemeriksaan pendahuluan menjadi sinyal kuat bahwa aduan warga kini memasuki fase serius.(red)

Berita Terkait

Jhon Travolta Tegaskan Pinjaman Rp6 Miliar Berasal dari Hasil Jual Tanah Keluarga, Bayar Bunga Rp190 Juta per Bulan dan Telah Dilunasi
Kapolres Binjai Bersama Forkopimda Asah Kemampuan Menembak di Lapangan Arhanud II/WBY, Perkuat Kekompakan Antar-Instansi
Transparansi atau Sekadar Administrasi? KAMMI Deli Serdang Desak Pembuktian Ilmiah atas Proyek Jalan Rp1,336 Miliar
Bhabinkamtibmas Gusung Perkuat Sinergi Warga Lewat Posko Bersama Kamtibmas
PBG Terbit, Akses Jalan Bermasalah: Warga Desak Audit Total Bumi Hartana III
Perumahan Bumi Hartana III Jadi Sorotan, Belum Miliki PBG, Drainase Umum Dipersempit dan Fasilitas Umum Dipertanyakan
Propam Polda Sumut Kirim Pesan Keras: Enam Polisi Terbukti Langgar Kode Etik dan Harus Bertanggung Jawab
Hendrik Simanjuntak Resmi Serahkan SK Kepengurusan Ranting IPK Desa Lama Klumpang Kebon Periode 2026–2030

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:43

Jhon Travolta Tegaskan Pinjaman Rp6 Miliar Berasal dari Hasil Jual Tanah Keluarga, Bayar Bunga Rp190 Juta per Bulan dan Telah Dilunasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:09

Transparansi atau Sekadar Administrasi? KAMMI Deli Serdang Desak Pembuktian Ilmiah atas Proyek Jalan Rp1,336 Miliar

Senin, 8 Juni 2026 - 23:06

Bhabinkamtibmas Gusung Perkuat Sinergi Warga Lewat Posko Bersama Kamtibmas

Senin, 8 Juni 2026 - 20:48

PBG Terbit, Akses Jalan Bermasalah: Warga Desak Audit Total Bumi Hartana III

Senin, 8 Juni 2026 - 11:51

Perumahan Bumi Hartana III Jadi Sorotan, Belum Miliki PBG, Drainase Umum Dipersempit dan Fasilitas Umum Dipertanyakan

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:35

Propam Polda Sumut Kirim Pesan Keras: Enam Polisi Terbukti Langgar Kode Etik dan Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:45

Hendrik Simanjuntak Resmi Serahkan SK Kepengurusan Ranting IPK Desa Lama Klumpang Kebon Periode 2026–2030

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:29

MEGA SKANDAL PDAM TIRTANADI! Dugaan Kebocoran Rp450 Miliar per Tahun, Siapa Bermain di Balik Hilangnya Uang Rakyat?

Berita Terbaru