Diduga Tidak Profesional Ratusan Mahasiswa Unjuk Rasa Desak Ditreskrimsus Poldasu Segera Usut Laporan Siwa Kumar Atas Penipuan dan Penggelapan

REDAKSI SULSEL

Senin, 8 Desember 2025 - 19:56

50129 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabhayangkara.com Medan – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Indonesia Emas berulang kali melakukan aksi demo di Mapolda Sumut.

 

Massa dalam tuntutannya meminta agar Polda Sumut, Khususnya Subdit II, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut untuk menetapkan tersangka terhadap terlapor Vicky, Irma, Mala dan yang lainnya diduga terlibat sindikat penipuan penggelapan terhadap Siwa Kumar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Aksi saat ini kami lakukan sudah berulang kali. Kasus sudah berjalan 6 bulan, tapi kasus tidak juga penetapan tersangka. Padahal alat bukti sudah cukup, namun mengapa tidak kunjung ditetapkan sebagai tersangka,” kata pimpinan aksi, Pangeran Siregar, di Mapolda Sumut, Senin (8/11/2025).

 

Kasus yang dilaporkan sejak enam bulan lalu dengan nomor STTLP/B/857/VI/2025/SPKT/Polda Sumut itu diduga mengalami penanganan lamban dan tidak profesional oleh oknum penyidik.

 

“Ada indikasi penyimpangan dan dugaan persekongkolan dalam proses penyidikan yang membuat keadilan bagi pelapor belum juga terwujud. Kami mendesak penyidik tetapkan tersangka,” tuturnya.

 

Massa yakin bahwa terlapor Rafika Indra Dewi (sudah ditahan dan terpidana) Vicky dan lainnya diduga adalah sindikat.

 

“Meski Rafika telah ditahan, Vicky Advani hingga kini masih bebas berkeliaran, sementara harta korban belum dikembalikan. Ini menjadi tanda tanya besar terhadap komitmen Polda Sumut dalam menegakkan keadilan,” tambahnya.

 

Mereka juga meminta agar Kapolda Sumut untuk menjadikan kasus ini atensi, karena saat ini proses jalan ditempat.

 

“Kami meminta Kapolda Sumut untuk copot jabatan Dirkrimum atas lambatnya penyelesaian kasus, kami meminta kepada Kapolda Sumut untuk segera mengganti penyidik pembantu Osvaldo Tarigan dalam penanganan kasus ini dan terakhir tetapkan tersangka dan tangkap dugaan sindikat penipuan yang terlibat,” terangnya.

 

Perwakilan dari Polda Sumut, Iptu R Ginting menerima aspirasi dari massa dan mengatakan akan menindaklanjuti laporan ini.

 

“Saya akan pertanyaan perkembangan laporan ini. Jika penyidik ini tidak profesional, ada ranahnya yaitu Propam. Penyidik pasti akan menangani perkara ini sesuai SOP,” terangnya.

 

Sebagaimana diketahui, kasus ini sudah berjalan cukup alot. Dimana awalnya pelapor Siwa Kumar (48), seorang wiraswasta asal Medan, melaporkan dugaan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.

 

Dalam laporannya, dia menyebut telah meminjamkan uang Rp 70 juta kepada Vicky Advani untuk membantu penyelesaian denda hukum Rafika Indra Dewi. Namun, dana tersebut justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

 

Selain itu, Siwa Kumar juga menyerahkan satu BPKB mobil Toyota Prado BK 1696 AI kepada staf kredit bank melalui Rafika.

 

Akan tetapi, diketahui bahwa dokumen tersebut telah digadaikan tanpa sepengetahuannya. Digadaikan diduga oleh sindikat dari Rafika.

 

Merasa dirugikan secara materi dan moral, dia melapor ke SPKT Polda Sumut, berharap keadilan bisa ditegakkan secara transparan dan profesional.

Berita Terkait

Jhon Travolta Tegaskan Pinjaman Rp6 Miliar Berasal dari Hasil Jual Tanah Keluarga, Bayar Bunga Rp190 Juta per Bulan dan Telah Dilunasi
Kapolres Binjai Bersama Forkopimda Asah Kemampuan Menembak di Lapangan Arhanud II/WBY, Perkuat Kekompakan Antar-Instansi
Transparansi atau Sekadar Administrasi? KAMMI Deli Serdang Desak Pembuktian Ilmiah atas Proyek Jalan Rp1,336 Miliar
Bhabinkamtibmas Gusung Perkuat Sinergi Warga Lewat Posko Bersama Kamtibmas
PBG Terbit, Akses Jalan Bermasalah: Warga Desak Audit Total Bumi Hartana III
Perumahan Bumi Hartana III Jadi Sorotan, Belum Miliki PBG, Drainase Umum Dipersempit dan Fasilitas Umum Dipertanyakan
Propam Polda Sumut Kirim Pesan Keras: Enam Polisi Terbukti Langgar Kode Etik dan Harus Bertanggung Jawab
Hendrik Simanjuntak Resmi Serahkan SK Kepengurusan Ranting IPK Desa Lama Klumpang Kebon Periode 2026–2030

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:43

Jhon Travolta Tegaskan Pinjaman Rp6 Miliar Berasal dari Hasil Jual Tanah Keluarga, Bayar Bunga Rp190 Juta per Bulan dan Telah Dilunasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:09

Transparansi atau Sekadar Administrasi? KAMMI Deli Serdang Desak Pembuktian Ilmiah atas Proyek Jalan Rp1,336 Miliar

Senin, 8 Juni 2026 - 23:06

Bhabinkamtibmas Gusung Perkuat Sinergi Warga Lewat Posko Bersama Kamtibmas

Senin, 8 Juni 2026 - 20:48

PBG Terbit, Akses Jalan Bermasalah: Warga Desak Audit Total Bumi Hartana III

Senin, 8 Juni 2026 - 11:51

Perumahan Bumi Hartana III Jadi Sorotan, Belum Miliki PBG, Drainase Umum Dipersempit dan Fasilitas Umum Dipertanyakan

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:35

Propam Polda Sumut Kirim Pesan Keras: Enam Polisi Terbukti Langgar Kode Etik dan Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:45

Hendrik Simanjuntak Resmi Serahkan SK Kepengurusan Ranting IPK Desa Lama Klumpang Kebon Periode 2026–2030

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:29

MEGA SKANDAL PDAM TIRTANADI! Dugaan Kebocoran Rp450 Miliar per Tahun, Siapa Bermain di Balik Hilangnya Uang Rakyat?

Berita Terbaru