Satreskrim Polres Aceh Tenggara Tegaskan Larangan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Ancaman Hukuman hingga 6 Tahun Penjara

LENSA BHAYANGKARA

Minggu, 7 Desember 2025 - 20:01

50175 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara kembali mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat terkait maraknya praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah setempat. Dalam rilis visual resmi yang disampaikan Jumat ini, Polres Aceh Tenggara menegaskan bahwa setiap bentuk penyimpangan distribusi maupun penjualan BBM bersubsidi dapat berujung pada ancaman pidana berat.

Dalam imbauan tersebut, Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, IPTU Zery Irfan, S.H., M.H., mengingatkan masyarakat bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat kecil yang berhak mendapatkan harga subsidi.

“Kami meminta seluruh masyarakat agar tidak ikut terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pelanggaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan ancaman pidananya sangat berat,” tegas IPTU Zery Irfan dalam keterangan tertulisnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Imbauan itu menegaskan ancaman pidana berdasarkan:

Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi,
sebagaimana telah diubah melalui

UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,

yang menyebutkan bahwa pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polres Aceh Tenggara membuka pintu laporan bagi masyarakat yang mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi. Laporan dapat disampaikan melalui nomor kontak resmi:

Kanit Tipidter: 0812-7885-8588

Resmob: 0853-7026-5585

Resmob: 0852-6279-5414

Dengan adanya imbauan ini, Polres Aceh Tenggara berharap distribusi BBM bersubsidi dapat kembali tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan pihak-pihak tertentu demi keuntungan pribadi.

(Red)

Berita Terkait

Bupati Aceh Tenggara Atur Ketat Pembelian BBM Bersubsidi, Aturan Berlaku Mulai 21 Juli 2026
Dugaan Pungutan PIP Lima Puluh Ribu Rupiah di SDN 2 Biak Muli Minta Diusut Tuntas
Bungkamnya BSI Kutacane Atas Pesan Berantai Soal Pelecehan Jadi Preseden Buruk Etika Perbankan
Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan
Empat Tahun Menanti Kepastian Hukum, Pelapor Pertanyakan Keseriusan Penanganan Kasus DPO Penipuan dan Penggelapan
Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa
Ramai Menuduh Aset Desa Raib, Pelapor Justru Dituding Punya Motif Pribadi dan Dendam Lama
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Perkuat Penindakan Sabu, Warga Diajak Aktif Laporkan Peredaran Narkotika

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 18:39

Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk di Lapangan Merdeka

Minggu, 20 September 2026 - 16:03

Peringati HUT ke-81 TNI,Kodim 0203/Lkt Gelar Baksos Kesehatan Gratis,Ratusan Warga Hadir

Sabtu, 19 September 2026 - 18:10

Lapas Sibolga Turun Bersama Masyarakat, Bersihkan Sungai dan Benahi Jalan Rusak

Sabtu, 19 September 2026 - 07:59

Rutan I Medan Gandeng Ratusan Pasukan Gegana Brimob, TNI, Polri, BNN Gelar Razia Gabungan Skala Besar dan Tes Urine Massal Warga Binaan

Jumat, 18 September 2026 - 12:17

Dukung Program Kementerian Imipas, Kalapas Pancur Batu Sambut Kunjungan PC GM FKPPI Medan

Jumat, 18 September 2026 - 09:42

Dinilai Tak Mampu Bangun Sinergi dengan Media, Ketua AJMI dan Pokja Media Online Minta Pangdam I/BB Evaluasi Kasi Media Online

Kamis, 17 September 2026 - 16:09

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi, Batalkan Vonis PT Medan dalam Perkara Bambang alias Bembeng

Kamis, 17 September 2026 - 08:39

Lapas Kelas IIA Binjai Perkuat Deteksi Dini Kamtib melalui Razia Gabungan dan Tes Urine 150 WBP

Berita Terbaru