Satreskrim Polres Aceh Tenggara Tegaskan Larangan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Ancaman Hukuman hingga 6 Tahun Penjara

LENSA BHAYANGKARA

Minggu, 7 Desember 2025 - 20:01

50123 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara kembali mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat terkait maraknya praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah setempat. Dalam rilis visual resmi yang disampaikan Jumat ini, Polres Aceh Tenggara menegaskan bahwa setiap bentuk penyimpangan distribusi maupun penjualan BBM bersubsidi dapat berujung pada ancaman pidana berat.

Dalam imbauan tersebut, Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, IPTU Zery Irfan, S.H., M.H., mengingatkan masyarakat bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat kecil yang berhak mendapatkan harga subsidi.

“Kami meminta seluruh masyarakat agar tidak ikut terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pelanggaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan ancaman pidananya sangat berat,” tegas IPTU Zery Irfan dalam keterangan tertulisnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Imbauan itu menegaskan ancaman pidana berdasarkan:

Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi,
sebagaimana telah diubah melalui

UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,

yang menyebutkan bahwa pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polres Aceh Tenggara membuka pintu laporan bagi masyarakat yang mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi. Laporan dapat disampaikan melalui nomor kontak resmi:

Kanit Tipidter: 0812-7885-8588

Resmob: 0853-7026-5585

Resmob: 0852-6279-5414

Dengan adanya imbauan ini, Polres Aceh Tenggara berharap distribusi BBM bersubsidi dapat kembali tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan pihak-pihak tertentu demi keuntungan pribadi.

(Red)

Berita Terkait

Digerebek Saat Simpan Sabu, Pria Berinisial R Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Sabu di Lawe Bulan, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Sambut Idul Adha 1447 H, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Beras dari Kapolda Aceh kepada Personel
Rakyat Aceh Tenggara Jangan Dijadikan Korban, LIRA Desak APH Usut Tuntas Dugaan Dampak PLTMH Lawe Sikap
Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II, Kapolres Aceh Tenggara Bersama Forkopimda Dukung Program Presiden RI
Kapolda Aceh Salurkan Bantuan Korban Banjir dan Santuni Santri Berprestasi di Aceh Tenggara
Kapolda Aceh Apresiasi Kekompakan Polres Aceh Tenggara, Kunjungan Kerja Berlangsung Penuh Kehangatan dan Semangat Kebersamaan
Polsek Lawe Sigala-gala Kawal Pembagian Makan Malam bagi Korban Banjir Bandang di Desa Lawe Tua Persatuan

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:09

Digerebek Saat Simpan Sabu, Pria Berinisial R Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:38

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Sabu di Lawe Bulan, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:35

Sambut Idul Adha 1447 H, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Beras dari Kapolda Aceh kepada Personel

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:29

Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II, Kapolres Aceh Tenggara Bersama Forkopimda Dukung Program Presiden RI

Jumat, 15 Mei 2026 - 00:06

Kapolda Aceh Salurkan Bantuan Korban Banjir dan Santuni Santri Berprestasi di Aceh Tenggara

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:24

Kapolda Aceh Apresiasi Kekompakan Polres Aceh Tenggara, Kunjungan Kerja Berlangsung Penuh Kehangatan dan Semangat Kebersamaan

Senin, 11 Mei 2026 - 17:44

Polsek Lawe Sigala-gala Kawal Pembagian Makan Malam bagi Korban Banjir Bandang di Desa Lawe Tua Persatuan

Senin, 11 Mei 2026 - 17:10

Polres Aceh Tenggara Gelar Rikkes Berkala TA 2026, Kapolres Turut Ikuti Pemeriksaan

Berita Terbaru