Satreskrim Polres Aceh Tenggara Tegaskan Larangan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Ancaman Hukuman hingga 6 Tahun Penjara

LENSA BHAYANGKARA

Minggu, 7 Desember 2025 - 20:01

50160 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara kembali mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat terkait maraknya praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah setempat. Dalam rilis visual resmi yang disampaikan Jumat ini, Polres Aceh Tenggara menegaskan bahwa setiap bentuk penyimpangan distribusi maupun penjualan BBM bersubsidi dapat berujung pada ancaman pidana berat.

Dalam imbauan tersebut, Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, IPTU Zery Irfan, S.H., M.H., mengingatkan masyarakat bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat kecil yang berhak mendapatkan harga subsidi.

“Kami meminta seluruh masyarakat agar tidak ikut terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pelanggaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan ancaman pidananya sangat berat,” tegas IPTU Zery Irfan dalam keterangan tertulisnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Imbauan itu menegaskan ancaman pidana berdasarkan:

Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi,
sebagaimana telah diubah melalui

UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,

yang menyebutkan bahwa pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polres Aceh Tenggara membuka pintu laporan bagi masyarakat yang mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi. Laporan dapat disampaikan melalui nomor kontak resmi:

Kanit Tipidter: 0812-7885-8588

Resmob: 0853-7026-5585

Resmob: 0852-6279-5414

Dengan adanya imbauan ini, Polres Aceh Tenggara berharap distribusi BBM bersubsidi dapat kembali tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan pihak-pihak tertentu demi keuntungan pribadi.

(Red)

Berita Terkait

Bupati Aceh Tenggara Atur Ketat Pembelian BBM Bersubsidi, Aturan Berlaku Mulai 21 Juli 2026
Dugaan Pungutan PIP Lima Puluh Ribu Rupiah di SDN 2 Biak Muli Minta Diusut Tuntas
Bungkamnya BSI Kutacane Atas Pesan Berantai Soal Pelecehan Jadi Preseden Buruk Etika Perbankan
Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan
Empat Tahun Menanti Kepastian Hukum, Pelapor Pertanyakan Keseriusan Penanganan Kasus DPO Penipuan dan Penggelapan
Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa
Ramai Menuduh Aset Desa Raib, Pelapor Justru Dituding Punya Motif Pribadi dan Dendam Lama
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Perkuat Penindakan Sabu, Warga Diajak Aktif Laporkan Peredaran Narkotika

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:22

Ketua MPW Pujaketarub Sumut Serahkan SK Mandat, DPD Pujaketarub Deli Serdang Siap Kembangkan Organisasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:30

Hakim Syahputra–Muhammad Alif Purnama Siap Bawa Semangat Baru bagi Pemuda Sedinginan

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:31

Kawal Program Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Pastikan Kesiapan Lahan Jagung

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:21

Diskusi Santai di Warkop Dedi Cemot, Chairun Syahputra dan Darius Simanjuntak Bahas Gejala Hepatitis B

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:40

Publik Dibuat Geger! Tuduhan Gudang BBM Milik Anggota TNI AU Berujung Klarifikasi Mengejutkan

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:32

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman di Tanjung Morawa Dinilai Berjalan Lamban, Pelapor Harapkan Kepastian Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 01:50

Kodam XIX Tuanku Tambusai Hadirkan Hiburan Rakyat hingga Nobar Final Piala Dunia, Festival Nusantara Ditutup Meriah

Selasa, 21 Juli 2026 - 01:27

PHI Medan Tolak Gugatan 101 Pensiunan dan Ahli Waris PTPN II

Berita Terbaru