Masyarakat Pertanyakan Penyerahan 13.235 Seragam Gratis Bersamaan Acara BKMT di Bagan Batu

REDAKSI SULSEL

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:02

50142 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabhayangkara.com ROKAN HILIR — Kebijakan Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, terkait penyerahan 13.235 pasang seragam sekolah dasar (SD) gratis kepada siswa se-Kabupaten Rokan Hilir menuai pertanyaan dari sejumlah elemen masyarakat.

 

Penyerahan tersebut berlangsung bersamaan dengan acara Pelantikan Pengurus Daerah (PD) BKMT Rohil di Hotel Bintang Mulia, Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Riau, Sabtu (6/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pengawas sekolah, joko ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa penyerahan seragam itu masih bersifat simbolis, dan proses distribusi selanjutnya akan diteruskan melalui Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan.

 

“Untuk anggaran seragam itu berasal dari pemerintah pusat melalui APBN. Penyerahan hari ini hanya simbolis,” ujarnya.

 

Namun demikian, salah seorang tokoh masyarakat menilai pelaksanaan kegiatan tersebut menimbulkan tanda tanya karena digabungkan dengan acara organisasi BKMT yang bukan bagian dari unsur pemerintahan.

 

“Mengapa program pemerintah dilaksanakan bersamaan dengan acara BKMT? BKMT itukan organisasi. Jadi, seakan-akan acara pemberian seragam itu bagian dari kegiatan BKMT,” ucapnya.

 

Tokoh masyarakat tersebut juga mempertanyakan mengenai sumber anggaran yang disebutkan berasal dari APBN, sementara menurutnya program seragam gratis merupakan janji kampanye pasangan Bistamam–Jhony Charles (Pasangan BIJAK) bersama sejumlah partai koalisi saat Pilkada dan telah masuk dalam APBD Kabupaten Rokan Hilir.

 

“Setahu kami, seragam sekolah gratis adalah janji kampanye pasangan BIJAK dan sudah dianggarkan melalui APBD. Tapi kenapa sekarang disebut anggaran APBN? Ini menimbulkan tanda tanya,” tambahnya.

 

Kegiatan tersebut dinilai perlu dijelaskan secara transparan karena menyangkut penggunaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,

Pasal 320 ayat (1): Pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD secara transparan dan akuntabel.

 

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3: Pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan, transparan, dan bertanggung jawab.

 

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,

Pasal 5 huruf (e): ASN wajib menjaga netralitas dan tidak menyalahgunakan program pemerintah untuk kepentingan golongan tertentu.

 

Larangan penyalahgunaan program pemerintah untuk kepentingan politik juga merujuk pada: UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,

Pasal 71 ayat (1): Pejabat negara dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon atau pihak tertentu.

 

Menanggapi hal tersebut, awak media mencoba meminta klarifikasi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rohil H. M. Nurhidayat, melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan H. M. Nurhidayat belum memberikan jawaban.

Berita Terkait

Proyek Bronjong Sungai Aih Bobo Diduga Pakai Galian C Ilegal, APH Didesak Tangkap Pelaku!
Empat Kali Tak Hadir di Persidangan, Saksi Kunci Belum Dijemput Paksa: Sorotan Publik Mengarah ke Kejati Riau
Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa
Rakyat Dan Insan Pers Kecewa! Pejabat Yang Selama Ini Terlihat Tegas Ternyata Diduga Tak Bersih
Saat Pelanggan Mengeluh Air Mati dan Tagihan Membengkak, Dugaan Kebocoran Rp450 Miliar di Tirtanadi Kembali Meledak Jadi Sorotan
Jhon Travolta Tegaskan Pinjaman Rp6 Miliar Berasal dari Hasil Jual Tanah Keluarga, Bayar Bunga Rp190 Juta per Bulan dan Telah Dilunasi
Kapolres Binjai Bersama Forkopimda Asah Kemampuan Menembak di Lapangan Arhanud II/WBY, Perkuat Kekompakan Antar-Instansi
Transparansi atau Sekadar Administrasi? KAMMI Deli Serdang Desak Pembuktian Ilmiah atas Proyek Jalan Rp1,336 Miliar

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 00:58

Ketua KAKI Jatim Minta KPK Periksa Bupati Bangkalan Terkait Dugaan Keterlibatan Korupsi Dana Hibah Jatim

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:04

Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:19

Sebut Pemberitaan Menyesatkan, Ini Fakta Hukum Sebenarnya Kasus Gedung PWI Sulsel Menurut Tim Hukum

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:52

Mobil Box Milik Mafia BBM Ditangkap Polres Gowa, LIN Berikan Apresiasi Kanit Tipidter Ungkap Pelaku Utama

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:09

HUT Bhayangkara ke-80 Semakin Meriah, Polres Pelabuhan Makassar Gelar Festival Permainan Tradisional untuk Anak

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:06

Warga Banjir Syukur, Semarak HUT Bhayangkara ke-80 Warnai Penyaluran Air Bersih di Camba Berua

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:22

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bulukumba Siapkan Turnamen Mobile Legends Berhadiah Jutaan Rupiah

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:18

Polsek Ujung Tanah Intensif Patroli Dialogis, Polri Hadir Jaga Kamtibmas dan Rasa Aman Warga

Berita Terbaru