Judi Sabung Ayam di Sagulung Diduga Beroperasi Terang-Terangan, Cerminan Lemahnya Penegakan Hukum

REDAKSI SULSEL

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:54

50182 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabhayangkara.com Batam — Aktivitas yang diduga sebagai arena perjudian sabung ayam kembali mencuat di Kota Batam. Kegiatan tersebut berlangsung di Kecamatan Sagulung, yang dikenal daerah cempedak,Rabu 3 desember 2025

 

Dari pantauan media di lapangan, lokasi tersebut dipadati puluhan orang yang menyaksikan pertandingan ayam laga. Di antara para penonton, terlihat adanya transaksi uang yang diduga terkait taruhan, baik antar peserta maupun pemilik ayam. Situasi ini menggambarkan bagaimana tradisi, kepentingan ekonomi, dan lemahnya pengawasan hukum saling bertabrakan di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

 

Sabung ayam sejatinya dikenal sebagai tradisi hiburan masyarakat di berbagai daerah. Namun, seiring waktu, kegiatan tersebut telah bergeser menjadi arena kompetitif dengan taruhan bernilai besar.

 

Berdasarkan pemantauan di lokasi, kegiatan yang berlangsung di Sagulung tersebut:

 

Menarik puluhan peserta

 

Menggelar banyak pertandingan dalam satu malam

 

Memutar uang hingga mencapai jumlah jutaan rupiah

 

Menunjukkan sistem operasional yang terstruktur

 

 

Dengan skala sebesar ini, sabung ayam yang berlangsung tidak lagi sekadar kegiatan tradisional, tetapi telah berubah menjadi aktivitas terorganisasi yang beroperasi tanpa legalitas.

 

 

 

Pertanyaan: Mengapa Kegiatan Ilegal Bisa Berjalan?

 

Meski jelas dilarang oleh hukum, aktivitas ini tampak berjalan terbuka tanpa hambatan.

Kondisi tersebut mengarah pada dugaan lemahnya penegakan hukum di tingkat lokal.

 

Dalam peraturan nasional, perjudian sabung ayam termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam:

 

Pasal 303 KUHP lama

→ Ancaman penjara hingga 10 tahun atau denda besar

 

Pasal 426 KUHP baru

→ Ancaman penjara hingga 9 tahun

 

Pasal 427 KUHP baru

→ Ancaman penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp 50 juta

 

 

Sanksi dapat diperberat apabila terdapat unsur lain seperti kekerasan atau penyuapan.

 

 

—

 

Faktor Ekonomi Memperkuat Eksistensi Sabung Ayam

 

Selain unsur tradisi, kegiatan sabung ayam ini sudah menjadi sumber ekonomi bagi sebagian warga sekitar.

 

Informasi yang dihimpun di lapangan menunjukkan:

 

Warga menjual kopi, makanan, dan kebutuhan pengunjung

 

Sebagian menggantungkan pendapatan harian dari kegiatan tersebut

 

 

Situasi ini memperlihatkan bahwa aktivitas sabung ayam telah menjadi roda ekonomi kecil masyarakat, sehingga sulit diberantas tanpa alternatif penghasilan yang lebih layak.

 

 

—

 

Solusi Tengah: Alih Fungsi Menjadi Kegiatan Legal

 

Di tengah kondisi tersebut, sebagian pihak menilai bahwa sabung ayam dapat diarahkan menjadi kegiatan yang legal dan tertata, misalnya:

 

Kontes ayam laga tanpa taruhan

 

Lomba kecantikan ayam

 

Festival budaya berbasis hewan peliharaan

 

 

Beberapa daerah di Indonesia telah mengadopsi model serupa yang diatur pemerintah sehingga dapat menjadi atraksi budaya sekaligus mencegah praktik perjudian.

 

 

—

 

Penutup: Negara Harus Hadir

 

Fenomena sabung ayam di Sagulung mencerminkan persoalan lebih besar:

 

Tradisi yang kuat

 

Ekonomi masyarakat yang bergantung

 

Pengawasan hukum yang longgar

 

 

Selama aparat tidak menegakkan aturan secara konsisten dan pemerintah daerah tidak menyediakan solusi ekonomi alternatif, praktik sabung ayam diperkirakan akan tetap berkembang di luar kontrol resmi.

 

Negara perlu hadir bukan hanya sebagai penindak, tetapi sebagai fasilitator perubahan—baik melalui pembinaan, pengaturan kegiatan tradisional, maupun penegakan hukum tanpa kompromi.

Berita Terkait

Investigasi Awak Media: Tidak Ditemukan Gelondongan Kayu, yang ada Gudang Bekas Somel yang Sudah Lama Tidak Beraktivitas
Tepis Dugaan Narkoba dalam Video Viral, Polres Tanah Karo Ungkap Hasil Tes Urine Personel
Jaringan Pembagian Wilayah Korlap Narkoba Di Langkat Terkuak, Stabat Hingga Secanggang Diminta Diusut!
DPC PPWI Ogan Ilir Desak Polres Usut Akun Facebook Diduga Cemarkan Nama Baik Organisasi
Polisi Bersama Masyarakat, Polres Simalungun Sosialisasikan SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara ke Siswa SMP Negeri 1 Dolok Panribuan
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Simalungun Gelar Jumat Curhat dan Jumat Berkah di Mariah Jambi, Tampung Keluhan hingga Bagikan Bansos
Penundaan Pilpeng Rohil Dipertanyakan, Demokrasi Jangan Dimatikan Oleh Surat
Gigih dan Penuh Semangat, Boy Strady Lipat Ratusan Kertas Nasi Bansos GRIB Jaya Kota Medan hingga Dapat Senyuman Rezeki

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:15

PEMKAB KARO GERAK CEPAT, PERBAIKI JALAN MENUJU LIANG MELAS DATAS DAN JALAN DESA SERDANG

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:17

Bupati Karo dan Kajari Karo Perkuat Sinergi Pendidikan melalui Program Jaksa Sahabat Pendidik

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:08

Bupati Karo Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Perkuat Akses Keuangan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:48

PEMKAB KARO MATANGKAN RENCANA PENYIAPAN LAHAN USAHA TANI (LUT) RELOKASI TAHAP III KORBAN ERUPSI GUNUNG SINABUNG

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:02

Pemkab Karo Tegaskan Komitmen Birokrasi Bersih dan Penguatan Whistleblowing System

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:53

Pemerintah Kabupaten Karo Gelar Rapat Evaluasi Hasil Monitoring Desa Percontohan PKK dan Rapat Bulanan PKK Tahun 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:56

Bupati Karo Hadiri Welcome Dinner Jelajah Wisata Nusantara Ke-4 di Berastagi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 01:31

Bongkar Fakta Temuan BPK, Kadis Kesehatan Karo Pastikan Pengelolaan BOK 19 Puskesmas Sesuai Prosedur

Berita Terbaru