Jatanras Simalungun Tangkap Sindikat Pencuri TBS, Kanit Ivan Purba Tegaskan: Tak Ada Ruang untuk Bandit di Wilayah Kami

LENSA BHAYANGKARA

Senin, 3 November 2025 - 21:13

5094 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun menegaskan komitmen kuat untuk memberantas seluruh pelaku kejahatan di wilayah Simalungun menyusul keberhasilan timnya menangkap sindikat pencurian dan penadahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di PTPN-4 Bah Jambi, Minggu (2/11/2025).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, SH menjelaskan, operasi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kepala Unit Jatanras, IPTU Ivan Purba, SH, merupakan bukti nyata keseriusan Jatanras dalam memberantas kejahatan di Kabupaten Simalungun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kanit Jatanras kami, IPTU Ivan Purba, SH, menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Simalungun. Kami berkomitmen untuk memberantas bandit-bandit yang meresahkan masyarakat dan merugikan perekonomian daerah,” ujar AKP Herison Manulang, SH saat dikonfirmasi pada Senin pagi, 3 November 2025, sekira pukul 09.17 WIB.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa komitmen tersebut dibuktikan dengan keberhasilan tim Unit I Opsnal Jatanras yang dipimpin langsung oleh IPTU Ivan Purba, SH dalam mengungkap kasus pencurian TBS di PTPN-4 Bah Jambi dengan menangkap dua pelaku sekaligus.

“Ini adalah bentuk pelayanan Polri untuk masyarakat dalam menciptakan rasa aman dan melindungi aset-aset penting, baik milik negara maupun masyarakat dari tangan-tangan jahil para pelaku kejahatan,” ungkap Kasat Reskrim.

Kasus yang berhasil diungkap merupakan tindak pidana memanen dan atau memungut hasil perkebunan serta menadah hasil perkebunan yang melanggar Pasal 107 Jo Pasal 111 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

“Kejadian pencurian ini terjadi pada hari Minggu tanggal 2 November 2025, sekira pukul 17.00 WIB di Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun,” ucap AKP Herison Manulang.

Dalam operasi tersebut, tim Jatanras berhasil mengamankan dua pelaku dengan peran berbeda. Pelaku pertama adalah Anggie Ridho Pratama, laki-laki berusia 27 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Dusun II Nagori Moho, yang berperan sebagai pencuri TBS.

“Pelaku kedua adalah Hardiansyah alias Pitek, laki-laki berusia 40 tahun, belum bekerja, beralamat di Huta Moho II Nagori Moho, yang berperan sebagai penadah barang curian,” jelas Kasat Reskrim.

Tim Jatanras juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Grandmax warna hitam nomor polisi BK 8962 TQ, 27 buah TBS kelapa sawit hasil curian, dan satu unit timbangan pikul berkapasitas 100 kilogram.

Kepala Unit Jatanras, IPTU Ivan Purba, SH menjelaskan kronologis penangkapan yang berawal dari informasi dari rekan rekan intelijen. Pada hari Minggu tanggal 2 November 2025, sekira pukul 12.00 WIB, personil Unit I Opsnal Jatanras mendapat informasi bahwa di Blok 010 “J” Saben Afdeling II PTPN-4 Bah Jambi sering terjadi pencurian TBS.

“Kami tidak akan membiarkan para bandit ini terus beraksi. Tim kami langsung bergerak pada pukul 16.30 WIB menuju lokasi untuk melakukan pengintaian dan penangkapan,” ujar IPTU Ivan Purba, SH dengan tegas.

Setiba di TKP, tim melihat mobil pick up warna hitam nomor polisi BK 8962 TQ sedang menjemput TBS di seberang kebun PTPN-4. Setelah buah dimuat, pelaku membawa TBS menuju UD Adil di Nagori Moho untuk ditransaksikan.

“Tim kami langsung melakukan operasi tangkap tangan di dalam UD Adil. Kami berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti,” ungkap IPTU Ivan Purba, SH.

Dalam kesempatan tersebut, Kanit Jatanras menegaskan kembali komitmennya untuk terus memburu dan menangkap pelaku kejahatan di wilayah Simalungun tanpa pandang bulu.

“Pesan saya kepada para pelaku kejahatan: tidak ada tempat bagi kalian di Simalungun. Kami akan terus memburu dan memberantas bandit-bandit yang ada. Jangan coba-coba melakukan kejahatan di wilayah kami karena tim Jatanras siap menindak dengan tegas,” ucap IPTU Ivan Purba, SH dengan nada tegas.

Setelah penangkapan, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk diamankan dan dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

AKP Herison Manulang menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi tinggi dari seluruh personil Jatanras di bawah komando IPTU Ivan Purba, SH. Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Simalungun untuk bersama-sama dengan Jatanras memberantas kejahatan. Laporkan setiap tindak kejahatan yang Anda lihat atau ketahui kepada kami. Mari bersama-sama ciptakan Simalungun yang aman dan kondusif,” tegas Kasat Reskrim menutup penjelasannya. (RED)

Berita Terkait

Kinerja Cepat Polsek Tanah Jawa Tangani Laporan Call Center 110, Langsung Turun ke Lokasi dalam Hitungan Menit
Sat Reskrim Polres Simalungun Bantah Telantarkan Kasus Pencabulan Anak, “Pelaku Sudah DPO, Kami Buru Terus!”
Kapolres Simalungun Bentuk Tim Khusus, Siap Berantas Judi Togel Tuntas Tanpa Kompromi
Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun Bantah Tudingan Lambat Tangani Kasus Laka Lantas, Proses Hukum Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo, Polsek Serbalawan Selamatkan Pelajar 15 Tahun dari Jeratan Narkoba Saat Bubarkan Balap Liar
Kerja Keras Polsek Perdagangan Buahkan Hasil, Pengedar Narkoba Ditangkap Beserta 2,47 Gram Sabu dan 2,61 Gram Ganja
Sinergi Polisi dan Warga Berbuah Hasil, Kasat Narkoba Simalungun Bongkar Jaringan Pengedar Sabu di Kecamatan Bandar
Tim Laser Polres Simalungun: “Tak Ada Ampun, Tak Ada Negosiasi” untuk Bandit Pengganggu Ketentraman

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 14:06

Dua Pemuda di Aceh Tenggara Dibekuk, Tsk dan Barang Bukti Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Sabtu, 25 April 2026 - 13:26

Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Agara, Kasus Ganja 203 Gram Terungkap dalam Hitungan Jam

Selasa, 21 April 2026 - 21:51

PeTA Aceh Tenggara Nilai Aksi Spanduk Fitnah Bupati Bukan Peristiwa Spontan Melainkan Terencana Rapi

Selasa, 21 April 2026 - 14:54

Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Beras untuk Personel, Wujud Kepedulian Nyata dari Pimpinan

Sabtu, 18 April 2026 - 17:53

Latihan Bersama Polres Aceh Tenggara dan Perbakin, Tingkatkan Profesionalisme dan Kemahiran Menembak Personel

Jumat, 17 April 2026 - 22:35

Polres Aceh Tenggara Hadirkan Harapan di Tengah Banjir, 365 Paket Bantuan Disalurkan untuk Warga Ketambe dan Salim Pinim

Selasa, 7 April 2026 - 12:56

Digerebek Saat Santai Di Rumah, 3 Pria Tak Berkutik – Satresnarkoba Polres Agara Temukan Ganja Belasan Kilo

Minggu, 5 April 2026 - 23:54

Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Sabu di Pondok Kebun, Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Pohon Pinang

Berita Terbaru