Dua Warga Binaan Lapas Kutacane Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Polisi Amankan 5 Gram Sabu

LENSA BHAYANGKARA

Rabu, 22 Oktober 2025 - 03:37

50498 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane kembali tercoreng. Dua warga binaan berinisial J (37) dan S (34) ditangkap setelah kedapatan menyimpan satu bungkus sabu seberat lima gram di dalam area lapas. Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu unit telepon genggam beserta kartu SIM aktif yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

Penemuan ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana narkoba dan ponsel masih bisa beredar di dalam penjara, tempat yang seharusnya steril dari segala bentuk kriminalitas?

Kepala Seksi Humas Polres Aceh Tenggara, AKP Jomson Silalahi, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar pada Senin siang (20/10/2025) setelah petugas Lapas mencurigai gerak-gerik J. Ketika digeledah, sabu ditemukan di saku celana sebelah kiri. Setelah diinterogasi, J mengaku bahwa barang tersebut dimiliki bersama rekannya, S, yang juga merupakan napi di lapas tersebut. Keduanya kini telah diamankan dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barang bukti yang kami amankan berupa satu bungkus sabu seberat lima gram, satu unit HP merek OPPO A16, dan kartu SIM. Saat ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Jomson, Selasa (21/10).

Namun temuan itu memunculkan kejanggalan yang layak disorot lebih jauh. Dalam sistem pemasyarakatan, ponsel termasuk barang terlarang yang secara eksplisit dilarang beredar di dalam lapas, sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan, di mana salah satu poinnya menyatakan bahwa warga binaan dilarang menguasai dan menggunakan alat komunikasi elektronik.

Lalu pertanyaannya: bagaimana sebuah handphone, bahkan narkoba, bisa lolos masuk ke dalam lapas?

Berulangkali terjadi kasus serupa di sejumlah lapas di Indonesia yang menampilkan pola yang sama: peredaran narkoba, akses alat komunikasi, dan relasi napi dengan jaringan luar yang tidak putus walau berada dalam tahanan. Kejadian ini seharusnya menjadi alarm keras, bahwa masih terdapat celah yang luas dalam sistem pengamanan dan pengawasan.

Pihak Lapas Kutacane hingga kini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait insiden ini. Padahal, kasus ini tak hanya mencoreng nama baik lembaga, melainkan juga mengungkap kelemahan sistemik yang sejak lama menjadi sorotan publik.

Jika sabu dan ponsel bisa digunakan secara leluasa oleh napi, seberapa jauh sebenarnya kontrol petugas terhadap aktivitas warga binaan? Apakah ada potensi permainan, pembiaran, atau bahkan keterlibatan oknum? Hal-hal ini tak bisa lagi dianggap sebagai kesalahan kecil atau kelalaian teknis biasa. Ada yang salah dan perlu segera dibenahi.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K menyebut akan terus memperkuat kerja sama dengan pihak lapas untuk mencegah kasus serupa terulang. Namun, perbaikan sistem tidak bisa hanya bertumpu pada koordinasi antarinstansi, melainkan juga dibarengi dengan transparansi dan audit menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan di dalam lapas.

“Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba, baik di luar maupun di dalam sel. Kami akan usut tuntas peran para pelaku dan menelusuri apakah ada keterlibatan pihak lain yang mendukung aktivitas ini,” ujar Jomson.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tembok tinggi, jeruji besi, dan kamera pengawas tidak serta merta mampu mencegah kejahatan ketika pengawasan internal tidak berjalan optimal. Jika lembaga yang dibentuk untuk membina malah menjadi tempat praktek kriminal, maka pembinaan kehilangan maknanya.

Lapas yang seharusnya menjadi tempat perubahan dan pemulihan moral, justru dipertanyakan integritasnya. Tidak cukup lagi hanya dengan memindahkan napi atau memberi sanksi administratif. Sudah waktunya ada langkah tegas, transparan, dan menyeluruh. Bukan lagi soal siapa yang salah, tapi sistem yang salah — dan itu tidak bisa dibiarkan.

Laporan : Gabe

Berita Terkait

Gagalkan Peredaran Sabu, Polsek Bosar Maligas Amankan Pria di Nagori Tiga Jadi
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Kejar Jaringan Pemasok Ganja, Bea Cukai Lhokseumawe dan Bareskrim Polri Tangkap Kurir di Nagan Raya
Bupati Aceh Tenggara Atur Ketat Pembelian BBM Bersubsidi, Aturan Berlaku Mulai 21 Juli 2026
Dugaan Pungutan PIP Lima Puluh Ribu Rupiah di SDN 2 Biak Muli Minta Diusut Tuntas
Bungkamnya BSI Kutacane Atas Pesan Berantai Soal Pelecehan Jadi Preseden Buruk Etika Perbankan
Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan
Empat Tahun Menanti Kepastian Hukum, Pelapor Pertanyakan Keseriusan Penanganan Kasus DPO Penipuan dan Penggelapan

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 00:00

Milad ke-3 TTKKBI, Arul: Jaga Marwah Budaya, Perkuat Persaudaraan

Senin, 7 September 2026 - 21:51

Prajurit Korem 143/HO Antarkan Paskibraka Sultra Raih Juara 2 Umum LKBB-PB MPR RI

Minggu, 6 September 2026 - 12:30

Wartawan dan Organisasi Pers Bahas Implikasi RUU Perampasan Aset dalam Seminar SWI

Sabtu, 5 September 2026 - 09:24

Maulid Nabi di Ponpes Al-Huda Marzuki Al-Jazuli, Momentum Meneladani Akhlak Rasul dan Mempererat Ukhuwah Islamiyah

Sabtu, 5 September 2026 - 00:22

Cafe di Jl. AP Pettarani Makassar Dirusak Orang Tak Dikenal, Pemilik Resmi Lapor Polisi

Rabu, 2 September 2026 - 22:26

Bobol Toko Baja di Talaga dan Gasak Rp 285 Juta, 3 Komplotan Residivis Lintas Daerah Diringkus Polres Majalengka

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:21

Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:26

Semangat Kemerdekaan Satukan Warga Babakan Talang ,  Karang Taruna RW 02 Desa Bojongkoneng Gelar Pesta Rakyat Penuh Kebersamaan

Berita Terbaru