Polres Rokan Hilir Ungkap Kasus Kebakaran Lahan di Bangko Pusako, Satu Tersangka Diamankan

REDAKSI SULSEL

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 02:40

50230 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabhayangkara.com Rokan Hilir — Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir, Riau, berhasil mengungkap kasus tindak pidana kebakaran lahan yang terjadi di wilayah Kecamatan Bangko Pusako. Seorang pria berinisial PONIRAN alias IAN (55), warga asal Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa tersebut.

 

Kebakaran diketahui terjadi pada Kamis, (31/7/2025), sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Kulit Lawang, Dusun Pematang Sungai Labuh, Kepenghuluan Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir. Lokasi kebakaran berada di koordinat 1.85063855N, 100.85507899E dan menghanguskan lahan seluas satu hektare.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolsek Bangko Pusako IPTU Bahagia Ginting, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim AIPTU Juli Parulian, S.H. bersama timnya untuk melakukan penyelidikan setelah terdeteksinya titik panas (hotspot) di lokasi tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan api pertama kali muncul dari lahan milik tersangka.

 

Dalam proses interogasi, tersangka mengakui bahwa pada hari kejadian ia sempat merokok dan membuang puntung rokok sembarangan ke lahan yang sedang ia garap. Beberapa saat kemudian, ia melihat asap dan berusaha memadamkan api secara manual, namun gagal. Kebakaran pun meluas hingga membakar sekitar satu hektare lahan.

 

Barang bukti yang diamankan di lokasi antara lain satu buah mancis merah dan tiga batang kayu bekas terbakar. Tersangka kini telah diamankan dan dibawa ke Satreskrim Polres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/VIII/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, tertanggal 1 Agustus 2025. Tersangka dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah dengan Pasal 22 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 

Kepolisian saat ini tengah melakukan langkah lanjutan berupa pemeriksaan saksi-saksi, penahanan terhadap tersangka, koordinasi dengan ahli, pelengkapan administrasi penyidikan (mindik), serta gelar perkara untuk laporan ke pimpinan.

 

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen aparat kepolisian dalam menindak tegas pelaku pembakaran lahan yang dapat merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

Berita Terkait

Gigih dan Penuh Semangat, Boy Strady Lipat Ratusan Kertas Nasi Bansos GRIB Jaya Kota Medan hingga Dapat Senyuman Rezeki
Menembus Sunyi dan Terik Kota Medan, Aksi Tanpa Lelah Dudi Efni Pasaribu Menjelajah Pagi, Siang, hingga Malam Demi Berbagi
Puluhan Miliar APBD Deli Serdang Dipersoalkan, Mahasiswa Desak Kejatisu Bongkar Dugaan Kejanggalan Proyek
Warga Geram Praktek Judi Tembak Ikan, Polres Binjai dan Polsek Tandem Didesak Turun
Sejumlah Lokasi Diduga Terhubung Jaringan Narkoba, Warga Desak Polres Langkat Bergerak
Kuasa Hukum Korban Curanmor Datangi Satreskrim Polresta Pekanbaru Kawal Kasus
BPK Sumsel Bantah Larang Sekolah Berlangganan Media, Lalu Siapa yang Hentikan Kemitraan di Ogan Ilir?
Dakwaan Korupsi Gugur, Eks Bendahara BOS SMK Ganda Husada Divonis Lepas!

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:02

Cegah Gangguan Kamtib, Rutan Kelas I Medan Perkuat Kontrol Area Branggang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:51

Atasi Krisis Air di Banten, PTPN IV PalmCo Salurkan 101 Ribu Liter Air Bersih untuk Ribuan KK

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:23

Ratusan Warga Ngantre di Dapur Umum GRIB Jaya Medan, Menikmati Makan Siang Gratis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:41

Lantunan 30 Juz Bil Ghoib Bergaung di Masjid Al-Jihad Medan, 12 Hafiz Sulaimaniyah Gelar Khotmil Kubro

Rabu, 30 September 2026 - 19:54

Enam Bulan Berlalu, Korban Kecelakaan BMW BK 333 Masih Terbaring: “Kami Menunggu Keadilan”

Rabu, 30 September 2026 - 10:34

Surat Advokat Jadi Sorotan, Ahli Pidana UISU Bahas Kasus Doddy Thahir

Rabu, 30 September 2026 - 09:16

Lapas Sibolga Bersama TNI Bantu Bersihkan Rumah dan Fasilitas Umum Warga Terdampak Banjir

Rabu, 30 September 2026 - 08:57

Lapas Sibolga Bersama Dinkes Kota Sibolga Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Skrining TB

Berita Terbaru