Siapa di Belakang Bisnis Obat Ilegal Pondok Kopi? Aparat Tahu Tapi Tak Bertindak

LENSA BHAYANGKARA

Sabtu, 19 Juli 2025 - 19:39

50332 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Praktik terselubung penjualan obat keras tanpa izin resmi kembali mencuat, kali ini di sebuah toko berkedok kosmetik di kawasan Pondok Kopi, Jakarta Timur. Masyarakat gelisah, aparat ragu-ragu, dan negara seperti diam saja saat generasi mudanya dijajakan racun farmasi di pinggir jalan.

Sebuah toko di Jalan Malaka Baru RT 06/RW 07, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, terlihat tak mencurigakan dari luar. Etalasenya memajang produk kosmetik biasa. Namun di balik itu, dugaan kuat beredar bahwa toko ini menjual obat-obatan golongan G tanpa resep dokter. Obat golongan G adalah jenis obat keras yang penggunaannya wajib diawasi tenaga medis. Dalam praktiknya, obat ini sering disalahgunakan untuk tujuan rekreasional, menyebabkan ketergantungan, bahkan kematian. Sayangnya, penjualan gelap terus berlangsung seolah tak ada aturan yang berlaku.

Ketika wartawan mencoba melakukan konfirmasi pada Jumat, 18 Juli 2025, penjaga toko enggan bicara. Tatapan kosong dan mulut tertutup menjadi respons yang didapat. Tidak ada jawaban, tidak ada klarifikasi, hanya keheningan yang justru memperkuat dugaan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua RT setempat, Suprianto, mengaku kecolongan. Ia mengatakan, surat pengantar izin usaha dikeluarkan berdasarkan permintaan pemilik toko yang mengaku akan menjual alat kosmetik. “Awalnya mereka datang bilang mau jualan kosmetik. Saya beri surat pengantar ke kelurahan. Tapi saya tidak tahu sama sekali mereka jual obat-obatan golongan G,” ujarnya. Setelah laporan warga muncul, Suprianto mencoba berkoordinasi dengan Bimaspol setempat, Aiptu Ridwan, agar bersama RT dan RW melakukan klarifikasi ke toko. Tapi upaya itu kandas. Ridwan menolak mendampingi, dengan alasan tak punya dasar hukum untuk menindak toko tersebut. “Saya juga sudah tahu soal itu, tapi belum ada dasar hukum buat saya mendatangi lokasi,” katanya melalui sambungan telepon.

Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit, Iptu Tatan, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, hanya menjawab singkat bahwa pihaknya akan melakukan investigasi lapangan. Tak ada kepastian tindakan, tak ada tenggat waktu. Sementara itu, peredaran obat keras terus berlangsung di depan mata warga. Bahkan, toko sejenis disebut-sebut sudah menjamur di berbagai titik di wilayah Duren Sawit. Modusnya sama: menyamar sebagai toko kosmetik, lalu menjual obat-obat terlarang kepada siapa pun yang datang, tanpa peduli usia atau alasan. Dalam banyak kasus, remaja menjadi korban utama.

Warga menyebut aparat terlalu lunak. Ada pula yang berani menyebut: pembiaran ini bisa jadi bentuk kompromi terhadap kejahatan. “Kalau polisi bilang tidak ada dasar hukum, lalu siapa yang bisa bergerak? Kami tidak punya kewenangan menyita atau menyegel toko. Polisi yang punya. Tapi mereka justru pasif,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang kecewa dengan respon aparat. Maraknya toko berkedok kosmetik ini tak hanya soal pelanggaran administratif, tapi menjadi ancaman nyata terhadap masa depan generasi muda. Ketika obat keras bisa dibeli bebas, lalu siapa yang menjamin anak-anak tak jatuh dalam kecanduan atau overdosis?

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebetulnya tegas. Pasal 196 dan 197 menyatakan bahwa siapa pun yang mengedarkan obat keras tanpa izin dan resep dokter dapat dipidana. Hukum sudah ada, tapi penegakannya seperti tak bertaji. Dalam kasus ini, negara seolah kalah oleh mafia obat. Dan di tengah kekalahan itu, yang paling menderita adalah rakyat biasa.

Pertanyaannya kini bukan sekadar apakah toko itu menjual obat ilegal. Pertanyaannya adalah: mengapa negara membiarkannya? (TimBirong)

Berita Terkait

Demi Integritas Polri, KAKI Jatim Dukung Presiden Prabowo Naikkan Status Pangkat Seluruh Kapolda Berbintang 3 dan Wakapolda Bintang 2
Program Makan Bergizi Gratis Sudah Tepat Dilanjutkan, Narasi “Hentikan MBG” Dinilai Menghambat Kemajuan Anak Bangsa
Upaya Percepatan Bantuan Pascabencana dan Validasi Data, Kadis Sosial Aceh Tenggara Temui Pihak Kemensos di Jakarta
Melalui Deklarasi Resmi, Samsuri, S.Pd.I, M.A Tegaskan Kesiapan sebagai Calon Presiden RI 2029
Lindungi Generasi Muda, PW GP Al Washliyah DKI Dukung BNN Larang Vape
Ketua KAKI Jatim Dukung Arief Martha Rahadiyan Menjadi Menteri Pariwisata di Kabinet Merah Putih
Jejak Hitam Faisal Amsir Usai Kuras Uang Negara, Kini Tersangka Mangsa Korban Lewat Kekerasan Seksual
Lintas Pulau demi Silaturahmi, Azhary Sirajuddin Ajak Alumni SMANSA 82 Perbanyak Sedekah

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:41

Penuh Kepedulian, Tuntaspos TV Medan Gelar Jumat Barokah dan Bagikan Nasi Bungkus untuk Sesama

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:39

Tim Cobra Polres Binjai Lumpuhkan Begal Sadis Pelajar SMA, Dua Pelaku Ditembak Saat Melawan

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:08

Tokoh Pulau Merbau Dukung Kapolda Riau Tertibkan Panglong Arang Ilegal, Selamatkan Manggrove

Senin, 11 Mei 2026 - 18:53

Narasi ‘Las Vegas Narkoba’ Diserang Balik: Warga Tuding Ada Media Bermain Sensasi dan Framing Sepihak

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:03

Perkuat Komitmen Integritas, Lapas Kelas I Medan Gelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:38

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Teguhkan Komitmen Zero Halinar melalui Apel Ikrar dan Penguatan Integritas

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:21

Korban Dijadikan Tersangka, Pelaku DPO Diduga Dibiarkan: Wajah Buruk Polsek Medan Barat dan Kejaksaan Terbuka Lebar

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:26

Sinergi Kemenimipas, TNI-Polri dan YAIR: Lapas Banceuy serta Rutan Bandung Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine

Berita Terbaru