PT HAMI Group Indonesia Diduga Pasang Jaringan Internet Ilegal Di Kabupaten Karo

KAPERWIL SUMUT

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:37

50189 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Ilustrasi Gambar, Dok.Google

 

​KABANJAHE — LENSA BHAYANGKARA – PT HAMI Group Indonesia diduga melakukan pemasangan jaringan internet (wifi) ke rumah-rumah warga di Kabupaten Karo tanpa izin resmi. Aktivitas komersial ini, khususnya di wilayah Kecamatan Kabanjahe dan Berastagi, terpantau telah berjalan sekitar empat bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

​Berdasarkan pantauan di lapangan, pemasangan jaringan tersebut telah menjangkau ratusan titik pelanggan. Perusahaan juga terlihat mendirikan tiang-tiang penyangga di sejumlah gang dan lorong permukiman warga untuk kepentingan distribusi jaringan.

 

​Pemasangan jaringan ini dinilai melanggar aturan karena perusahaan diduga belum mengantongi izin usaha resmi maupun izin teknis daerah. Secara hukum, setiap badan usaha tidak dibenarkan membangun, menggelar, atau mengoperasikan jaringan telekomunikasi untuk tujuan komersial di suatu daerah sebelum menyelesaikan seluruh perizinan yang berlaku.

 

​Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi beserta regulasi turunannya dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Penyediaan jaringan dan jasa internet diklasifikasikan sebagai sektor dengan tingkat risiko tinggi, sehingga seluruh legalitas wajib diselesaikan terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas operasional di lapangan.

 

​Tanggapan Pemerintah dan DPRD Kabupaten Karo

 

​Menanggapi dugaan praktik ilegal ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karo, Hesti, S.STP., menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karo.

 

​”Jika nantinya ditemukan bahwa pengerjaan fisik di lapangan belum memiliki izin teknis daerah atau terbukti ilegal, kami tidak akan ragu melakukan penghentian sementara (moratorium) terhadap kegiatan pemasangan jaringan tersebut,” tegasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

 

​Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Karo, Drs. Firman Firdaus Sitepu, mengaku akan segera memanggil dinas terkait yang menangani perizinan serta Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda). Pihaknya mempertanyakan bagaimana sebuah perusahaan swasta dapat melakukan aktivitas pemasangan jaringan internet ke rumah-rumah penduduk tanpa mengantongi izin usaha teknis atau berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah daerah.

 

​Upaya Konfirmasi Berimbang

 

​Demi memenuhi prinsip keberimbangan berita dan kode etik jurnalistik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, awak media telah berupaya meminta tanggapan dari pihak teknis lapangan melalui akun media sosial dan pesan WhatsApp kepada pihak terkait atas nama Kael. Namun, hingga berita ini diturunkan, pesan yang dikirimkan telah dibaca tanpa memberikan tanggapan.

 

​Upaya konfirmasi juga telah dilayangkan kepada Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., melalui pesan singkat WhatsApp pada Sabtu (3/10/2026). Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.

 

​(Penulis: AGM)

Berita Terkait

Pemerintah Kabupaten Karo Gelar Rapat Evaluasi Hasil Monitoring Desa Percontohan PKK dan Rapat Bulanan PKK Tahun 2026
Bupati Karo Hadiri Welcome Dinner Jelajah Wisata Nusantara Ke-4 di Berastagi
Bongkar Fakta Temuan BPK, Kadis Kesehatan Karo Pastikan Pengelolaan BOK 19 Puskesmas Sesuai Prosedur
Pemkab Karo Pastikan Pengaspalan 5 Kilometer Dengan Pagu Rp 18 Milyar Rampung Tahun Ini 
Bertahap, Pemkab Karo Mulai Perbaiki Infrastruktur Jalan Udara–Simpang Empat
Bupati Karo Resmi Buka Karo Open Karate Championship 2026 Piala Bupati Karo
Bupati Karo Gelar Sambang Warga di Desa Kem Kem Kecamatan Tigabinanga Kabupaten Karo
Kabar Baik,” Perubahan APBD Kabupaten Karo 2026 Disahkan, Pendapatan Daerah Naik Rp 12,26 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:17

Tegak Lurus Asta Cita, Rutan Tanjung Pura Kembangkan Perikanan hingga Peternakan Produktif

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:30

Marhaenis Academy Laporkan Dugaan Penyimpangan Tata Kelola PUD Pasar Medan ke Polda Sumut: Perjuangan Mengawal Akuntabilitas Tidak Akan Berhenti

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:23

Tinjau Langsung Pembinaan dan Layanan, Anggota Komisi XIII DPR RI Apresiasi Program Kemandirian Lapas Sibolga

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:46

Harakah Bakomubin Gelar TOT dan Coaching Instruktur Nasional PMKBN, Siapkan Kader Bela Negara dari Berbagai Daerah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:16

Buntut Tembok Berdiri di Gang Anggrek: Kuasa Hukum Warga Tuntut Pengembalian Tapal Batas Asli Sesuai SHM!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:13

Dony Pacek Berpulang Tinggalkan Duka, Husen Sukri Sampaikan Belasungkawa dan Minta Kasus Diusut Tuntas

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:54

​3 Bulan Berlalu, Pelaku Percobaan Pembunuhan Terhadap Osama di Tanjung Morawa Masih Bebas Berkeliaran

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:42

Petugas Rutan Kelas I Medan Gagalkan Penyelundupan Diduga Sabu dan Ekstasi Lewat Layanan Kunjungan

Berita Terbaru