Putusan MA Tegaskan Kewajiban Rp1,128 Miliar, Kuasa Hukum Minta Segera Dilaksanakan

REDAKSI MEDAN

Rabu, 2 September 2026 - 08:33

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN —

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memberikan kepastian hukum dalam perkara sengketa antara Sehat Singarimbun dan Yuspita Singarimbun dengan para ahli waris almarhum Ir. Bintang Siahaan.

‎Para ahli waris tersebut di antaranya Betty Mutiara Br Silalahi, Perintis Samuel Siahaan, Rachel Y Siahaan, Yoshua L Siahaan, dan Mahdalena H Siahaan.

‎Kepastian hukum itu tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1732 K/PDT/2026 yang diputus pada 29 Juni 2026. Dalam putusan tersebut, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan para pemohon kasasi.

‎Putusan MA sekaligus memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 749/PDT/2025/PT MDN tertanggal 11 Desember 2025, yang sebelumnya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 317/Pdt.G/2025/PN Mdn tertanggal 15 Oktober 2025.

‎Dalam perkara tersebut, para tergugat yang merupakan ahli waris almarhum Ir. Bintang Siahaan dinyatakan memiliki kewajiban membayar utang kepada Sehat Singarimbun dan Yuspita Singarimbun sebesar Rp1.128.900.000.

‎Hal itu disampaikan kuasa hukum Sehat Singarimbun dan Yuspita Singarimbun, Dongan Nauli Siagian, S.H., M.H., didampingi Haris Dermawan, S.H., M.H., Bayu Subronto, S.H., dan Satria Adiguna, S.H., di Kantor Pelita Konstitusi Medan, Senin (31/8/2026).

‎Dongan mengatakan, putusan MA tersebut menjadi momentum penting untuk menegaskan kepastian hukum setelah perkara melewati tiga tingkat peradilan.

‎«“Kami menilai putusan tersebut merupakan momentum penting untuk menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh dipermainkan dan putusan pengadilan tidak boleh hanya menjadi dokumen tanpa pelaksanaan,” ujar Dongan.»

‎Menurut dia, perkara tersebut telah melalui Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Tinggi Medan, hingga Mahkamah Agung.

‎“Di Pengadilan Negeri Medan kami menang, di Pengadilan Tinggi Medan putusan dikuatkan dan di Mahkamah Agung kasasi ditolak. Dengan demikian, kami selaku kuasa hukum menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung RI,” katanya.

‎Dongan juga meminta seluruh pihak yang berkepentingan menghormati putusan pengadilan dan tidak melakukan upaya yang dapat menghambat pelaksanaannya.

‎“Kepada seluruh pihak yang mempunyai kepentingan, kami minta jangan lagi ada upaya untuk mengaburkan, menghindari, atau mengulur-ulur pelaksanaan putusan,” tegasnya.

‎Ia menambahkan, perjuangan memperoleh keadilan tidak berhenti ketika putusan pengadilan dibacakan. Menurutnya, putusan harus diwujudkan melalui pelaksanaan agar memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

‎“Keadilan bukan hanya soal memenangkan perkara. Keadilan harus diwujudkan melalui pelaksanaan putusan. Kalau putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan, maka substansi dari kepastian hukum itu sendiri menjadi persoalan,” ujarnya.

‎Setelah proses pemeriksaan perkara hingga tingkat kasasi selesai, kata Dongan, fokus selanjutnya adalah pelaksanaan putusan.

‎“Kami tidak ingin perkara ini terus menjadi polemik. Kami hanya meminta satu hal: hormati putusan pengadilan dan laksanakan kewajiban sebagaimana telah diputuskan,” ujar Haris Dermawan.

‎Haris mengatakan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga hak-hak kliennya memperoleh kepastian pada tahap pelaksanaan putusan.

‎“Kami akan mengawal perkara ini sampai hak-hak klien kami benar-benar memperoleh kepastian dalam tahap pelaksanaan putusan,” katanya.

‎Menurut Haris, kemenangan dalam proses persidangan tidak cukup jika putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan.

‎“Kami tidak akan berhenti pada kemenangan secara administratif di atas kertas. Kami akan mengawal prosesnya sampai putusan tersebut benar-benar memberikan akibat hukum sebagaimana mestinya,” ucapnya.

‎Ia menegaskan, proses hukum yang telah berjalan selama bertahun-tahun tidak akan berarti apabila putusan akhirnya tidak dilaksanakan.

‎“Tidak ada gunanya perkara diperiksa bertahun-tahun, menghabiskan waktu, tenaga dan biaya, kalau pada akhirnya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan,” tegas Haris.

‎Dongan mengatakan pihaknya masih membuka ruang agar pelaksanaan putusan dilakukan secara baik-baik.

‎“Kami memberikan ruang untuk pelaksanaan putusan secara baik-baik. Akan tetapi, apabila kewajiban tersebut tetap tidak dilaksanakan, kami pasti akan menggunakan instrumen hukum yang tersedia,” katanya.

‎“Kami percaya hukum memberikan jalan untuk memastikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dilaksanakan,” pungkas Dongan. (F_01)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK
Laksanakan Komsos ,Pasis Dikreg LXVIII Seskoad Berikan Sosialisasi Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kampar
Jumat Berkah GRIB Jaya Medan di Masjid Al Baitul Amin, Tebar Kepedulian dan Kebahagiaan untuk Jamaah
*9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat  Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan** 
Menteri Lingkungan Hidup-PTPN IV PalmCo Luncurkan Gerakan Tanam 1,5 Juta Pohon
Tuding Penimbunan Tanpa Data, LIPPSU Kecam Pernyataan Anggota DPRD Sumut Terhadap Bulog
Keteladanan Tokoh Pemuda: Afrizal Fadli Nasution Menghidupkan Senyum dan Kebersamaan di Medan Amplas
Rutan 1 Medan Kembali Diserang Isu Hoaks, Video di Medsos Dipertanyakan Asal-usulnya

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:21

Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:26

Semangat Kemerdekaan Satukan Warga Babakan Talang ,  Karang Taruna RW 02 Desa Bojongkoneng Gelar Pesta Rakyat Penuh Kebersamaan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:09

Sorotan pelayanan PO BINTANG TIMUR, penumpang tujuan makassar-Malili luwu timur keluhkan dugaan pelayanan kurang baik

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:37

Lautan Manusia dan Sang Saka: Aksi Heroik Pemuda Kaltara Bentangkan Bendera 2.026 Meter

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:03

Aksi Bersih Lingkungan, Polwan Polres Pelabuhan Makassar Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Nyaman

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:01

Jelang Hari Jadi ke-78 Polwan RI, Polwan Polres Pelabuhan Makassar “Masuk Sekolah” Cegah Tawuran hingga Narkoba

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:52

Proyek Jalan Belum Diserahterimakan Sudah Retak, Siapa Pengawas dan Pelaksananya?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:06

Air Mata Haru dan Doa Keberkahan Warnai Peringatan Maulid Nabi di Babakan Talang Ngamprah

Berita Terbaru