RCW dan Eks Rekanan Soroti Dugaan Monopoli Vendor di PT Inalum, Nama PT AWS Mencuat

REDAKSI SULSEL

Senin, 29 Juni 2026 - 13:19

5076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Lensabhayangkara.com Batu Bara – Dugaan praktik monopoli proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum) kembali menjadi sorotan. PT Adhya Wirajaya Sejahtera (PT AWS) disebut-sebut sebagai salah satu perusahaan yang selama bertahun-tahun diduga mendominasi berbagai proyek strategis di kawasan industri Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

 

Nama perusahaan tersebut kembali mencuat setelah kasus dugaan korupsi penjualan aluminium aloi periode 2018–2024 bergulir di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp133,4 miliar atau sekitar US$8 juta akibat penyimpangan penjualan aluminium aloi. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menetapkan dan menahan dua pejabat PT Inalum berinisial DS dan JS sebagai tersangka.

 

Sejumlah pegiat antikorupsi menyebut PT AWS diduga memiliki peran penting dalam rangkaian dugaan praktik yang kini tengah didalami aparat penegak hukum. Namun, hingga kini belum terdapat penetapan tersangka terhadap perusahaan tersebut, sehingga seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian sesuai proses hukum yang berlaku.

 

Selain perkara dugaan korupsi aluminium aloi, PT AWS juga disebut dalam sengketa kontrak proyek bernilai sekitar Rp11 miliar yang melibatkan PT Heksaef Prakara Indonesia (PT HPI). Sengketa tersebut berkaitan dengan pencairan garansi bank senilai Rp2,75 miliar.

 

Dalam proses penyidikan, tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan penggeledahan di kantor PT Inalum yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kuala Tanjung. Sejumlah saksi juga telah diperiksa guna menelusuri dugaan aliran dana dan kemungkinan adanya penyimpangan yang lebih luas.

 

Di tengah proses hukum tersebut, beredar informasi bahwa PT AWS yang kini disebut dikelola oleh RWY masih tetap aktif memperoleh berbagai proyek di lingkungan PT Inalum. Bahkan berkembang dugaan bahwa sebagian besar tender pengadaan di perusahaan pelat merah tersebut dimenangkan oleh kelompok perusahaan yang berkaitan dengan AWS.

 

Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan pelaku usaha, perusahaan tersebut diduga menguasai berbagai pengadaan suku cadang dan bahan baku dengan nilai yang sangat besar. Di antaranya pengadaan electrical merek Alcan Alesha sekitar Rp20 miliar, mekanikal Sakagami sekitar Rp7 miliar, mekanikal Tenmat sekitar Rp6 miliar, mekanikal Pan Abrasives sekitar Rp18 miliar, bahan baku pendukung selama tiga tahun terakhir sekitar Rp100 miliar, hingga bahan baku utama Anode Baked selama tiga tahun terakhir yang disebut mencapai sekitar Rp410 miliar.

 

Sorotan terhadap tata kelola PT Inalum juga diperkuat oleh laporan PT SSE, mantan rekanan perusahaan tersebut. Dalam laporannya, SSE menduga terdapat penggunaan barang yang tidak asli dalam pengadaan suku cadang hoist bermerek Meidensha.

 

SSE menyatakan bahwa merek Meidensha telah diakuisisi oleh KITO sejak tahun 2010 sehingga penggunaan identitas tersebut pada sejumlah produk dinilai janggal. Bahkan disebut telah terdapat surat dari pihak OEM yang menyatakan barang yang diterima bukan merupakan produk asli sebagaimana dijadikan pedoman pemeriksaan barang di PT Inalum.

 

Perusahaan tersebut juga menyoroti adanya Kartu Inspeksi yang mencantumkan merek Meidensha, sementara barang yang diterima secara fisik disebut tidak memiliki identitas merek sebagaimana tertulis dalam dokumen resmi.

 

Nilai perkara yang dipersoalkan SSE disebut mencapai sekitar Rp1,749 miliar, yang diklaim timbul akibat dugaan penggunaan barang palsu, meningkatnya biaya operasional, serta terganggunya persaingan usaha yang sehat.

 

Sorotan serupa juga datang dari lembaga RCW yang sebelumnya melaporkan dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa PT Inalum kepada berbagai instansi.

 

RCW menduga adanya manipulasi dokumen Kartu Inspeksi, penggunaan barang yang tidak sesuai spesifikasi, dugaan praktik monopoli proyek oleh vendor tertentu, penyalahgunaan kewenangan, hingga indikasi kolusi dalam proses tender yang disebut berulang kali hanya melibatkan sekitar 15 vendor tertentu.

 

Selain itu, RCW juga menyinggung dugaan lemahnya sistem pengawasan internal yang menyebabkan praktik tersebut terus berlangsung, termasuk adanya dugaan pencurian sparepart yang disebut melibatkan oknum internal bersama pihak vendor.

 

Menurut RCW, ketergantungan terhadap vendor tertentu serta lemahnya pengawasan internal menjadi faktor yang diduga membuka ruang terjadinya praktik monopoli dan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di PT Inalum.

 

Lembaga tersebut menyatakan dalam waktu dekat akan kembali menyampaikan laporan tambahan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan korupsi di lingkungan PT Inalum, termasuk dugaan keterlibatan PT AWS dalam berbagai proyek pengadaan.

 

Hingga berita ini diterbitkan pada Senin (29/06/2026), pihak PT Inalum maupun PT AWS belum memberikan tanggapan atau konfirmasi atas berbagai informasi dan dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini. Apabila terdapat klarifikasi dari kedua pihak, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

Berita Terkait

Investigasi Awak Media: Tidak Ditemukan Gelondongan Kayu, yang ada Gudang Bekas Somel yang Sudah Lama Tidak Beraktivitas
Tepis Dugaan Narkoba dalam Video Viral, Polres Tanah Karo Ungkap Hasil Tes Urine Personel
Jaringan Pembagian Wilayah Korlap Narkoba Di Langkat Terkuak, Stabat Hingga Secanggang Diminta Diusut!
DPC PPWI Ogan Ilir Desak Polres Usut Akun Facebook Diduga Cemarkan Nama Baik Organisasi
Polisi Bersama Masyarakat, Polres Simalungun Sosialisasikan SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara ke Siswa SMP Negeri 1 Dolok Panribuan
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Simalungun Gelar Jumat Curhat dan Jumat Berkah di Mariah Jambi, Tampung Keluhan hingga Bagikan Bansos
Penundaan Pilpeng Rohil Dipertanyakan, Demokrasi Jangan Dimatikan Oleh Surat
Gigih dan Penuh Semangat, Boy Strady Lipat Ratusan Kertas Nasi Bansos GRIB Jaya Kota Medan hingga Dapat Senyuman Rezeki

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:29

Beri Dukungan Penuh bagi Klien Pemasyarakatan, Bapas Medan Kolaborasi dengan Yayasan Perisai Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:09

Lapas Sibolga Kebut Pembersihan Lingkungan dan Pembangunan Pagar SDN Hutanabolon 1 Pascabanjir

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:54

Resahkan Warga Medan! Leasing Diduga Paksa Pelunasan Total dan Sembunyikan Motor Nasabah Tanpa Surat Tugas

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:07

Tak Beri Ampun, Tim Reskrim Lebak Berantas Kejahatan yang Meresahkan Masyarakat

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:50

1,1 Ton Sabu di Pidie Terungkap, GARNIZUN: Lindungi Generasi Bangsa, Berantas Narkotika Tanpa Pandang Bulu!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:47

Dorong Kemandirian Masyarakat, PTPN IV Regional I Salurkan Rp 417,6 Juta Bantuan TJSL Triwulan III

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:44

Lapas Sibolga dan PIPAS Gelar Bakti Sosial di SDN Hutanabolon 1, Libatkan Warga Binaan Pulihkan Fasilitas Sekolah Pascabanjir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:17

Tegak Lurus Asta Cita, Rutan Tanjung Pura Kembangkan Perikanan hingga Peternakan Produktif

Berita Terbaru