Propam Polda Sumut Kirim Pesan Keras: Enam Polisi Terbukti Langgar Kode Etik dan Harus Bertanggung Jawab

REDAKSI SULSEL

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:35

50106 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabhayangkara.com MEDAN – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan taring pengawasan internal dengan menetapkan enam anggota Polri terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Keputusan tersebut menjadi sinyal tegas bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian tidak dapat lagi ditutupi ataupun dianggap sebagai persoalan biasa.

 

Penetapan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor: B/695/WAS.2.1/2026/A/Bidpropam tertanggal 29 Mei 2026 yang ditandatangani Kabid Propam Polda Sumut AKBP A. Robert Sembiring, S.H., M.H. Surat tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa laporan masyarakat maupun pengaduan internal diproses hingga tuntas melalui mekanisme hukum dan etik yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdasarkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada 22 Mei 2026, enam personel dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi dan dijatuhi putusan resmi, yakni AIPTU Rudi Setiawan, AIPDA Diswanto Purwomo Rumapea, BRIGADIR Bagus Dwi Prakoso, S.H., BRIGADIR Fahmi Yusnanda, S.H., M.H., BRIPTU Dodo Agung Satryo, serta BRIPDA Miekael Bernad Susanto Hasibuan.

 

Putusan terhadap keenam personel tersebut menegaskan bahwa institusi Polri tidak boleh memberikan ruang bagi perilaku yang mencederai marwah kepolisian. Ketika aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum justru melanggar aturan internal, maka tindakan tegas merupakan keharusan demi menjaga integritas institusi.

 

Kasus ini berawal dari laporan resmi yang teregistrasi melalui LP-A/380 hingga LP-A/385/IX/2025/Propam pada 2 September 2025. Sejak laporan diterima, Propam melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga akhirnya membawa perkara tersebut ke meja sidang etik. Hasilnya, enam anggota dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

 

Langkah Propam Polda Sumut ini menjadi pesan keras bagi seluruh personel Polri bahwa seragam dan jabatan bukanlah tameng untuk menghindari pertanggungjawaban. Setiap pelanggaran yang terbukti akan berujung pada proses etik, disiplin, bahkan dapat berkembang ke proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.

 

Di tengah tuntutan publik terhadap reformasi institusi kepolisian, keputusan ini juga menjadi ujian nyata bagi komitmen Polri dalam membersihkan oknum-oknum yang merusak kepercayaan masyarakat. Transparansi penanganan perkara etik dinilai penting agar masyarakat tidak lagi memandang adanya perlakuan istimewa terhadap anggota yang bermasalah.

 

Masyarakat pun diharapkan tidak ragu melaporkan dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum aparat. Sebab, hasil perkara ini membuktikan bahwa laporan yang didukung fakta dan bukti dapat ditindaklanjuti hingga menghasilkan putusan resmi.

 

Dengan terungkapnya kasus ini, publik kini menanti langkah lanjutan berupa pelaksanaan sanksi terhadap keenam personel tersebut sesuai tingkat pelanggaran yang telah diputuskan. Penegakan etik yang konsisten menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan memastikan Polri tetap berdiri sebagai institusi penegak hukum yang profesional, bersih, dan berintegritas.

 

Berita Terkait

Investigasi Awak Media: Tidak Ditemukan Gelondongan Kayu, yang ada Gudang Bekas Somel yang Sudah Lama Tidak Beraktivitas
Tepis Dugaan Narkoba dalam Video Viral, Polres Tanah Karo Ungkap Hasil Tes Urine Personel
Jaringan Pembagian Wilayah Korlap Narkoba Di Langkat Terkuak, Stabat Hingga Secanggang Diminta Diusut!
DPC PPWI Ogan Ilir Desak Polres Usut Akun Facebook Diduga Cemarkan Nama Baik Organisasi
Polisi Bersama Masyarakat, Polres Simalungun Sosialisasikan SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara ke Siswa SMP Negeri 1 Dolok Panribuan
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Simalungun Gelar Jumat Curhat dan Jumat Berkah di Mariah Jambi, Tampung Keluhan hingga Bagikan Bansos
Penundaan Pilpeng Rohil Dipertanyakan, Demokrasi Jangan Dimatikan Oleh Surat
Gigih dan Penuh Semangat, Boy Strady Lipat Ratusan Kertas Nasi Bansos GRIB Jaya Kota Medan hingga Dapat Senyuman Rezeki

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:23

Alat Berat Masuk Kawasan Konservasi, PETI Kerinci Bukan Aktivitas Tradisional Melainkan Kejahatan Terorganisir

Kamis, 24 September 2026 - 04:43

Edi Suprapto: Kemitraan Media Harus Transparan, Objektif dan Memberi Ruang yang Sama bagi Seluruh Media

Kamis, 10 September 2026 - 13:14

Rawat Ingatan, Tegakkan Keadilan: Rafly Serukan September Hitam Berlangsung Damai

Minggu, 6 September 2026 - 12:30

Wartawan dan Organisasi Pers Bahas Implikasi RUU Perampasan Aset dalam Seminar SWI

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:26

Semangat Kemerdekaan Satukan Warga Babakan Talang ,  Karang Taruna RW 02 Desa Bojongkoneng Gelar Pesta Rakyat Penuh Kebersamaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:39

Kolaborasi, Kompetensi, dan Konsolidasi: Langkah Strategis SWI Membangun Pers Berkualitas

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:57

Mabes Polri dan Pusdokkes Beri Layanan Kesehatan Gratis untuk Pengemudi Ojol

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:58

**APH Didesak Tindak Tegas Pemain Getah Ilegal di Gayo Lues, Negara Dirugikan** 

Berita Terbaru