Skandal Transaksi Digital di Toba, Rp82 Juta Diduga Digondol Tanpa Jejak

REDAKSI SULSEL

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:01

5069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabhayangkara.com Toba – Dugaan pencurian dana melalui transaksi elektronik kembali mencuat di Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Seorang warga bernama Elina Paroma Napitupulu mengaku mengalami kerugian besar setelah dana miliknya sebesar Rp82.100.000 diduga berpindah tangan melalui serangkaian transaksi digital yang tidak ia lakukan.

 

Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/38/II/2026 di Polres Toba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Informasi yang diperoleh wartawan dari sumber yang mendampingi korban menyebutkan, dana puluhan juta rupiah itu diduga dipindahkan secara bertahap melalui berbagai transaksi elektronik yang terjadi berulang kali dalam kurun waktu beberapa bulan.

 

“Transaksinya terjadi berkali-kali. Dana itu keluar sedikit demi sedikit melalui transfer rekening bank dan juga diduga menggunakan layanan pembayaran digital,” ungkap sumber kepada wartawan.

 

Menurut sumber tersebut, pola transaksi yang terjadi menunjukkan adanya pergerakan dana yang tidak wajar, karena berlangsung berulang kali hingga akhirnya total kerugian korban mencapai puluhan juta rupiah.

 

Seluruh bukti yang dimiliki korban, mulai dari rekap transaksi, bukti transfer, hingga dokumen pendukung lainnya, telah diserahkan kepada penyidik sebagai bahan pemeriksaan.

 

Bahkan dalam perkara ini juga disebutkan terdapat surat pernyataan tertulis dari pihak yang diduga berkaitan dengan pengambilan dana tersebut, yang kini telah masuk dalam materi penyidikan aparat penegak hukum.

 

Namun hingga saat ini, korban menilai penanganan perkara tersebut berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan yang signifikan, meskipun sejumlah bukti awal telah disampaikan kepada penyidik.

 

Kondisi inilah yang kemudian memicu kekecewaan dari pihak korban, karena perkara dengan nilai kerugian puluhan juta rupiah dinilai belum mendapatkan kepastian penanganan yang jelas.

 

Tidak ingin persoalan ini berlarut-larut tanpa kepastian, korban akhirnya mengambil langkah tegas dengan mengirimkan surat pengaduan resmi ke sejumlah lembaga negara di tingkat pusat.

 

Adapun lembaga yang menerima pengaduan tersebut antara lain Kapolri, Bareskrim Mabes Polri, Komisi III DPR RI, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman Republik Indonesia, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

 

Langkah tersebut ditempuh dengan harapan agar perkara ini mendapatkan perhatian serius serta pengawasan terhadap proses penanganan hukumnya.

 

“Korban hanya ingin perkara ini ditangani secara profesional dan transparan. Jangan sampai kasus seperti ini terkesan dibiarkan berlarut tanpa kepastian,” ujar sumber tersebut.

 

Ia menegaskan bahwa penyampaian informasi kepada media bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun.

 

Pihak korban tetap menghormati asas praduga tak bersalah, serta menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

 

Namun di sisi lain, publik juga berhak mengetahui bagaimana perkembangan penanganan perkara yang menyangkut kerugian masyarakat.

 

Kasus ini sekaligus menjadi alarm bahwa kejahatan berbasis transaksi elektronik semakin marak dan semakin canggih, sehingga membutuhkan penelusuran aliran dana secara serius dan menyeluruh.

 

Jika tidak ditangani secara transparan dan tegas, bukan tidak mungkin pola kejahatan serupa akan terus terjadi dan menimbulkan korban baru di tengah masyarakat.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan terkait laporan tersebut.

 

Publik kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang benderang siapa pihak yang bertanggung jawab atas dugaan raibnya dana puluhan juta rupiah milik warga tersebut.

 

(Red/Tim)

Berita Terkait

Empat Kali Tak Hadir di Persidangan, Saksi Kunci Belum Dijemput Paksa: Sorotan Publik Mengarah ke Kejati Riau
Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa
Rakyat Dan Insan Pers Kecewa! Pejabat Yang Selama Ini Terlihat Tegas Ternyata Diduga Tak Bersih
Saat Pelanggan Mengeluh Air Mati dan Tagihan Membengkak, Dugaan Kebocoran Rp450 Miliar di Tirtanadi Kembali Meledak Jadi Sorotan
Jhon Travolta Tegaskan Pinjaman Rp6 Miliar Berasal dari Hasil Jual Tanah Keluarga, Bayar Bunga Rp190 Juta per Bulan dan Telah Dilunasi
Kapolres Binjai Bersama Forkopimda Asah Kemampuan Menembak di Lapangan Arhanud II/WBY, Perkuat Kekompakan Antar-Instansi
Transparansi atau Sekadar Administrasi? KAMMI Deli Serdang Desak Pembuktian Ilmiah atas Proyek Jalan Rp1,336 Miliar
Bhabinkamtibmas Gusung Perkuat Sinergi Warga Lewat Posko Bersama Kamtibmas

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:04

Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:19

Sebut Pemberitaan Menyesatkan, Ini Fakta Hukum Sebenarnya Kasus Gedung PWI Sulsel Menurut Tim Hukum

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:55

𝙿𝚎𝚗𝚐𝚞𝚜𝚊𝚑𝚊 𝙼𝚞𝚍𝚊 𝙱𝚊𝚗𝚍𝚞𝚗𝚐 𝙷.𝙰𝚍𝚎 𝚆𝚊𝚑𝚢𝚞𝚍𝚒𝚗 𝚂𝚞𝚔𝚜𝚎𝚜 𝙻𝚎𝚋𝚊𝚛𝚔𝚊𝚗 𝚂𝚊𝚢𝚊𝚙 𝚄𝚜𝚊𝚑𝚊 𝙳𝚒 𝙿𝚞𝚕𝚊𝚞 𝙳𝚎𝚠𝚊𝚝𝚊 𝙱𝚊𝚕𝚒’ 𝙳𝚒 𝙱𝚒𝚍𝚊𝚗𝚐 𝙿𝚛𝚘𝚙𝚎𝚛𝚝𝚒𝚊𝚙 𝚞𝚜𝚊𝚑𝚊 𝚍𝚒 𝚙𝚞𝚕𝚊𝚞 𝚍𝚎𝚠𝚊𝚝𝚊 𝚋𝚊𝚕𝚒’ 𝚍𝚒 𝚋𝚒𝚍𝚊𝚗𝚐 𝚙𝚛𝚘𝚙𝚎𝚛𝚝𝚒

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:52

Mobil Box Milik Mafia BBM Ditangkap Polres Gowa, LIN Berikan Apresiasi Kanit Tipidter Ungkap Pelaku Utama

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:06

Warga Banjir Syukur, Semarak HUT Bhayangkara ke-80 Warnai Penyaluran Air Bersih di Camba Berua

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:22

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bulukumba Siapkan Turnamen Mobile Legends Berhadiah Jutaan Rupiah

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:18

Polsek Ujung Tanah Intensif Patroli Dialogis, Polri Hadir Jaga Kamtibmas dan Rasa Aman Warga

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:16

Kokain 600 Gram Lebih dari Selayar Dimusnahkan, Kapolres Pelabuhan Makassar Hadiri Konferensi Pers Polda Sulsel

Berita Terbaru