Skandal Transaksi Digital di Toba, Rp82 Juta Diduga Digondol Tanpa Jejak

REDAKSI SULSEL

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:01

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabhayangkara.com Toba – Dugaan pencurian dana melalui transaksi elektronik kembali mencuat di Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Seorang warga bernama Elina Paroma Napitupulu mengaku mengalami kerugian besar setelah dana miliknya sebesar Rp82.100.000 diduga berpindah tangan melalui serangkaian transaksi digital yang tidak ia lakukan.

 

Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/38/II/2026 di Polres Toba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Informasi yang diperoleh wartawan dari sumber yang mendampingi korban menyebutkan, dana puluhan juta rupiah itu diduga dipindahkan secara bertahap melalui berbagai transaksi elektronik yang terjadi berulang kali dalam kurun waktu beberapa bulan.

 

“Transaksinya terjadi berkali-kali. Dana itu keluar sedikit demi sedikit melalui transfer rekening bank dan juga diduga menggunakan layanan pembayaran digital,” ungkap sumber kepada wartawan.

 

Menurut sumber tersebut, pola transaksi yang terjadi menunjukkan adanya pergerakan dana yang tidak wajar, karena berlangsung berulang kali hingga akhirnya total kerugian korban mencapai puluhan juta rupiah.

 

Seluruh bukti yang dimiliki korban, mulai dari rekap transaksi, bukti transfer, hingga dokumen pendukung lainnya, telah diserahkan kepada penyidik sebagai bahan pemeriksaan.

 

Bahkan dalam perkara ini juga disebutkan terdapat surat pernyataan tertulis dari pihak yang diduga berkaitan dengan pengambilan dana tersebut, yang kini telah masuk dalam materi penyidikan aparat penegak hukum.

 

Namun hingga saat ini, korban menilai penanganan perkara tersebut berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan yang signifikan, meskipun sejumlah bukti awal telah disampaikan kepada penyidik.

 

Kondisi inilah yang kemudian memicu kekecewaan dari pihak korban, karena perkara dengan nilai kerugian puluhan juta rupiah dinilai belum mendapatkan kepastian penanganan yang jelas.

 

Tidak ingin persoalan ini berlarut-larut tanpa kepastian, korban akhirnya mengambil langkah tegas dengan mengirimkan surat pengaduan resmi ke sejumlah lembaga negara di tingkat pusat.

 

Adapun lembaga yang menerima pengaduan tersebut antara lain Kapolri, Bareskrim Mabes Polri, Komisi III DPR RI, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman Republik Indonesia, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

 

Langkah tersebut ditempuh dengan harapan agar perkara ini mendapatkan perhatian serius serta pengawasan terhadap proses penanganan hukumnya.

 

“Korban hanya ingin perkara ini ditangani secara profesional dan transparan. Jangan sampai kasus seperti ini terkesan dibiarkan berlarut tanpa kepastian,” ujar sumber tersebut.

 

Ia menegaskan bahwa penyampaian informasi kepada media bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun.

 

Pihak korban tetap menghormati asas praduga tak bersalah, serta menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

 

Namun di sisi lain, publik juga berhak mengetahui bagaimana perkembangan penanganan perkara yang menyangkut kerugian masyarakat.

 

Kasus ini sekaligus menjadi alarm bahwa kejahatan berbasis transaksi elektronik semakin marak dan semakin canggih, sehingga membutuhkan penelusuran aliran dana secara serius dan menyeluruh.

 

Jika tidak ditangani secara transparan dan tegas, bukan tidak mungkin pola kejahatan serupa akan terus terjadi dan menimbulkan korban baru di tengah masyarakat.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan terkait laporan tersebut.

 

Publik kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang benderang siapa pihak yang bertanggung jawab atas dugaan raibnya dana puluhan juta rupiah milik warga tersebut.

 

(Red/Tim)

Berita Terkait

Proyek Tak Selesai, Duit Diduga Mengalir ke Kantong Pribadi! Skandal PPKS Medan Kian Panas, Siapa yang Bermain dan Siapa yang Melindungi?
Skandal Pendidikan? Dana BOS Miliaran Mengalir, Orang Tua Siswa Tetap Dibebani di SMAN 1 Batang Kuis
Aroma Korupsi Menyengat di Sekolah Negeri: BOS Miliaran Menguap, Pungutan Liar Jalan Terus!
Program Kambing Desa Purwodadi Dinilai Janggal, Dugaan Penyimpangan Anggaran Ratusan Juta Mencuat ke Publik
Malam Terakhir Gathering Adobe Rokan Group di Harau Diwarnai Dialog Terbuka, Staf dan Direksi Bertukar Gagasan Secara Interaktif
Warga dan Perangkat Desa Buntu Bedimbar Perbaiki Pagar Kantor Desa, BPD Tepis Isu Anggaran yang Dinilai Tidak Berimbang
Hak Pensiun Duda ASN Mandek 3 Tahun, Mediasi Buntu, Kadis Kesehatan Medan Disorot Soal Disiplin Kerja
Gawat! Judi Tembak Ikan Menggurita di Namorambe, Diduga Dibekingi Oknum, Aparat Penegak Hukum Pilih Bungkam Saat Dikonfirmasi

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 13:26

Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Agara, Kasus Ganja 203 Gram Terungkap dalam Hitungan Jam

Sabtu, 25 April 2026 - 12:51

Berkedok Aktivitas Menjahit Sepatu, Polres Agara Ungkap 123 Paket Ganja Siap Edar

Selasa, 21 April 2026 - 21:51

PeTA Aceh Tenggara Nilai Aksi Spanduk Fitnah Bupati Bukan Peristiwa Spontan Melainkan Terencana Rapi

Selasa, 21 April 2026 - 14:54

Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Beras untuk Personel, Wujud Kepedulian Nyata dari Pimpinan

Sabtu, 18 April 2026 - 17:53

Latihan Bersama Polres Aceh Tenggara dan Perbakin, Tingkatkan Profesionalisme dan Kemahiran Menembak Personel

Jumat, 17 April 2026 - 22:35

Polres Aceh Tenggara Hadirkan Harapan di Tengah Banjir, 365 Paket Bantuan Disalurkan untuk Warga Ketambe dan Salim Pinim

Selasa, 7 April 2026 - 12:56

Digerebek Saat Santai Di Rumah, 3 Pria Tak Berkutik – Satresnarkoba Polres Agara Temukan Ganja Belasan Kilo

Minggu, 5 April 2026 - 23:54

Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Sabu di Pondok Kebun, Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Pohon Pinang

Berita Terbaru