Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku

REDAKSI SULSEL

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:58

50122 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BULUKUMBA – Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto, S.I.K., memimpin kegiatan konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal, yang digelar pada Rabu (24/12/2025).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Muhammad Ali, S.Sos., serta Kasi Propam Iptu Andi Panangrangi. Kegiatan berlangsung di depan ruang gelar perkara Polres Bulukumba dan dihadiri oleh sejumlah awak media dari media televisi, cetak, dan online.

Pada kesempatan itu, Polres Bulukumba menghadirkan langsung pelaku begal dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Pelaku diketahui berinisial IW alias Ilo (37), seorang petani yang beralamat di Dusun Pangentengan, Desa Pataro, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku berhasil diringkus oleh tim gabungan Resmob dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Bulukumba di rumah keluarganya yang berlokasi di Desa Seppang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, pada Selasa sore (23/12/2025).

Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga menampilkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, berupa dua unit handphone (iPhone dan Oppo), satu unit sepeda motor, helm, serta jaket hoodie hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kapolres Bulukumba menjelaskan modus operandi pelaku, yakni dengan mengincar korban pengendara motor khususnya perempuan yang menggunakan tas selempang atau tas samping. Pelaku mengikuti korban hingga ke lokasi yang sepi, kemudian merampas tas korban secara paksa hingga menyebabkan korban terjatuh.

“Dari keterangan pelaku, ia melakukan aksinya seorang diri dengan cara berkeliling Kota Bulukumba untuk mencari pengendara motor perempuan. Setelah diikuti dan berada di lokasi yang sunyi, pelaku langsung melancarkan aksinya,” ungkap Kapolres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di empat lokasi kejadian (TKP) berbeda di wilayah hukum Polres Bulukumba, yakni:

1. Dusun Pabentengan, Desa Bontobangun, Kecamatan Rilau Ale, pada Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 18.30 Wita.

2. Jalan Sawerigading, Kelurahan Terang-Terang, Kecamatan Ujung Bulu, pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 19.30 Wita.

3. Dusun Allu, Desa Tamatto, Kecamatan Ujung Loe, pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 20.30 Wita.

4. Jalan Dato Tiro, Kelurahan Kaumeme, Kecamatan Ujung Bulu, pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 18.30 Wita.

Seluruh korban dalam kasus ini merupakan perempuan yang menggunakan tas selempang, sehingga menjadi sasaran utama pelaku. Semua korban telah melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Salah satu kejadian yang sempat viral terjadi di Dusun Allu, Desa Tamatto, Kecamatan Ujung Loe, pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 20.30 Wita, di mana korban dirampas tasnya di jalan sepi hingga terjatuh dan mengalami luka-luka serta harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Pelaku juga mengakui bahwa hasil kejahatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta bermain judi online.

Saat proses pengembangan dan penunjukan TKP, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dengan mendorong salah satu anggota kepolisian.

Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku melalui tembakan ke bagian betis kaki kanan.

“Tindakan tersebut dilakukan untuk menghentikan perlawanan pelaku. Selanjutnya, pelaku dibawa ke RSUD Sultan Daeng Radja Bulukumba untuk mendapatkan perawatan medis,” jelas Kapolres.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kemungkinan adanya TKP lain maupun keterkaitan pelaku dengan kasus serupa di wilayah Kabupaten Bulukumba.

Pelaku kini diamankan di Rutan Polres Bulukumba dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP subsider Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolres Bulukumba menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh personel yang telah bekerja keras sehingga kasus ini berhasil diungkap.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, agar selalu waspada saat berkendara sendirian.

“Apabila merasa diikuti atau melihat hal mencurigakan, masyarakat diimbau segera mencari tempat aman atau meminta bantuan kepada keluarga, teman, maupun pihak kepolisian.” Tutup Kapolres.

Berita Terkait

Ketua KAKI Jatim Minta KPK Periksa Bupati Bangkalan Terkait Dugaan Keterlibatan Korupsi Dana Hibah Jatim
Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa
Sebut Pemberitaan Menyesatkan, Ini Fakta Hukum Sebenarnya Kasus Gedung PWI Sulsel Menurut Tim Hukum
𝙿𝚎𝚗𝚐𝚞𝚜𝚊𝚑𝚊 𝙼𝚞𝚍𝚊 𝙱𝚊𝚗𝚍𝚞𝚗𝚐 𝙷.𝙰𝚍𝚎 𝚆𝚊𝚑𝚢𝚞𝚍𝚒𝚗 𝚂𝚞𝚔𝚜𝚎𝚜 𝙻𝚎𝚋𝚊𝚛𝚔𝚊𝚗 𝚂𝚊𝚢𝚊𝚙 𝚄𝚜𝚊𝚑𝚊 𝙳𝚒 𝙿𝚞𝚕𝚊𝚞 𝙳𝚎𝚠𝚊𝚝𝚊 𝙱𝚊𝚕𝚒’ 𝙳𝚒 𝙱𝚒𝚍𝚊𝚗𝚐 𝙿𝚛𝚘𝚙𝚎𝚛𝚝𝚒𝚊𝚙 𝚞𝚜𝚊𝚑𝚊 𝚍𝚒 𝚙𝚞𝚕𝚊𝚞 𝚍𝚎𝚠𝚊𝚝𝚊 𝚋𝚊𝚕𝚒’ 𝚍𝚒 𝚋𝚒𝚍𝚊𝚗𝚐 𝚙𝚛𝚘𝚙𝚎𝚛𝚝𝚒
Mobil Box Milik Mafia BBM Ditangkap Polres Gowa, LIN Berikan Apresiasi Kanit Tipidter Ungkap Pelaku Utama
HUT Bhayangkara ke-80 Semakin Meriah, Polres Pelabuhan Makassar Gelar Festival Permainan Tradisional untuk Anak
Warga Banjir Syukur, Semarak HUT Bhayangkara ke-80 Warnai Penyaluran Air Bersih di Camba Berua
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bulukumba Siapkan Turnamen Mobile Legends Berhadiah Jutaan Rupiah

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 00:58

Ketua KAKI Jatim Minta KPK Periksa Bupati Bangkalan Terkait Dugaan Keterlibatan Korupsi Dana Hibah Jatim

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:04

Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:19

Sebut Pemberitaan Menyesatkan, Ini Fakta Hukum Sebenarnya Kasus Gedung PWI Sulsel Menurut Tim Hukum

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:52

Mobil Box Milik Mafia BBM Ditangkap Polres Gowa, LIN Berikan Apresiasi Kanit Tipidter Ungkap Pelaku Utama

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:09

HUT Bhayangkara ke-80 Semakin Meriah, Polres Pelabuhan Makassar Gelar Festival Permainan Tradisional untuk Anak

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:06

Warga Banjir Syukur, Semarak HUT Bhayangkara ke-80 Warnai Penyaluran Air Bersih di Camba Berua

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:22

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bulukumba Siapkan Turnamen Mobile Legends Berhadiah Jutaan Rupiah

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:18

Polsek Ujung Tanah Intensif Patroli Dialogis, Polri Hadir Jaga Kamtibmas dan Rasa Aman Warga

Berita Terbaru