Pengelolaan Pasar Butung Masih Sah Hingga 2036, Kuasa Hukum Tantang Legalitas Langkah Kejati Sulsel

REDAKSI SULSEL

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:56

50214 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR – Hasil rapat koordinasi (Rakor) antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kota Makassar terkait rencana pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung menuai keberatan dari pihak pengelola.

Kuasa hukum pengelola Pasar Butung, Hagan, menilai kesimpulan Rakor tersebut bersifat prematur dan berpotensi melanggar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Di hadapan awak media, Kamis (18/12/2025), Hagan menegaskan bahwa pengelolaan Pasar Butung telah diputuskan secara sah melalui Putusan Perdata Nomor 1276 PK/Pdt/2022 yang telah dieksekusi pada Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, tidak ada dasar hukum bagi Rakor Kejati Sulsel bersama Wali Kota Makassar untuk mengintervensi putusan perdata tersebut.

“Hasil Rakor tidak bisa mengalahkan putusan pengadilan yang sudah inkracht. Kalau Pemkot ingin mengambil alih pengelolaan beserta asetnya, silakan menunggu sampai masa adendum berakhir pada tahun 2036,” ujar Hagan.

Ia menambahkan, pengelolaan Pasar Butung saat ini berada di bawah Koperasi Konsumen Bina Duta, bukan lagi KSU Bina Duta.

Perubahan tersebut, kata dia, telah dilakukan sesuai prosedur dan dikoordinasikan dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar, yang juga menjadi turut tergugat dalam perkara perdata tersebut.

“Pemahaman bahwa Pemkot Makassar tidak dilibatkan dalam perkara 1276 adalah keliru. Dinas Koperasi dan UMKM merupakan bagian dari instrumen pemerintahan Kota Makassar,” tegasnya.

Hagan juga menilai kesimpulan Rakor Kejati Sulsel dan Pemkot Makassar telah menimbulkan kegaduhan serta mengganggu stabilitas keamanan di lingkungan Pasar Butung.

Ia menyoroti adanya undangan Perumda Pasar Makassar Raya kepada para pedagang untuk rapat di Kantor Bagian Hukum Pemkot Makassar, yang dalam pertemuan tersebut disebutkan agar pedagang tidak lagi melakukan pembayaran kepada pengelola pasar.

“Tindakan tersebut kami nilai tidak profesional dan berpotensi memprovokasi pedagang. Ini merugikan klien kami sebagai pengelola sah Pasar Butung,” katanya.

Ia menegaskan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional dengan melaporkannya kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri jika konflik terus berlanjut.

Selain itu, Hagan mempertanyakan kewenangan Kejati Sulsel dalam rencana pengambilalihan hak pengelolaan pasar.

Menurutnya, Kejaksaan hanya memiliki kewenangan mengeksekusi terpidana dan aset hasil tindak pidana korupsi, bukan hak keperdataan pengelolaan pasar.

“Payung hukum Kejaksaan untuk mengeksekusi hak pengelolaan itu di mana? Tunjukkan kepada kami,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini Pemkot Makassar melalui Perumda Pasar Makassar Raya masih menagih retribusi dan jasa produksi kepada kliennya.

Hal tersebut, menurut Hagan, menjadi bukti bahwa Pemkot secara faktual masih mengakui keabsahan pengelolaan Pasar Butung oleh kliennya.

“Jika kontrak benar sudah diputus, mengapa retribusi dan jasa produksi masih ditagih dan dibayarkan setiap bulan? Semua invoice pembayaran itu ada,” jelasnya.

Hagan menegaskan pihaknya siap menempuh perlawanan hukum apabila Kejati Sulsel memaksakan eksekusi pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung.

Ia meminta agar seluruh pihak menghormati putusan pengadilan serta menjaga kondusivitas dan ketertiban di lingkungan pasar.

Sebelumnya, pengelolaan Pasar Butung rencananya akan dikembalikan kepada pemerintah sebelum memasuki tahun 2026, sebagai bagian dari komitmen mengembalikan aset daerah dan menata ulang pusat perekonomian kota.

Wali Kota Munafri Arifuddin bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, bersama jajaran Kejati di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (9/12/2025).

Pertemuan ini membahas langsung persoalan hukum dan pengelolaan yang melilit Pasar Butung.

(TIM RED)

Berita Terkait

Ketua KAKI Jatim Minta KPK Periksa Bupati Bangkalan Terkait Dugaan Keterlibatan Korupsi Dana Hibah Jatim
Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa
Sebut Pemberitaan Menyesatkan, Ini Fakta Hukum Sebenarnya Kasus Gedung PWI Sulsel Menurut Tim Hukum
𝙿𝚎𝚗𝚐𝚞𝚜𝚊𝚑𝚊 𝙼𝚞𝚍𝚊 𝙱𝚊𝚗𝚍𝚞𝚗𝚐 𝙷.𝙰𝚍𝚎 𝚆𝚊𝚑𝚢𝚞𝚍𝚒𝚗 𝚂𝚞𝚔𝚜𝚎𝚜 𝙻𝚎𝚋𝚊𝚛𝚔𝚊𝚗 𝚂𝚊𝚢𝚊𝚙 𝚄𝚜𝚊𝚑𝚊 𝙳𝚒 𝙿𝚞𝚕𝚊𝚞 𝙳𝚎𝚠𝚊𝚝𝚊 𝙱𝚊𝚕𝚒’ 𝙳𝚒 𝙱𝚒𝚍𝚊𝚗𝚐 𝙿𝚛𝚘𝚙𝚎𝚛𝚝𝚒𝚊𝚙 𝚞𝚜𝚊𝚑𝚊 𝚍𝚒 𝚙𝚞𝚕𝚊𝚞 𝚍𝚎𝚠𝚊𝚝𝚊 𝚋𝚊𝚕𝚒’ 𝚍𝚒 𝚋𝚒𝚍𝚊𝚗𝚐 𝚙𝚛𝚘𝚙𝚎𝚛𝚝𝚒
Mobil Box Milik Mafia BBM Ditangkap Polres Gowa, LIN Berikan Apresiasi Kanit Tipidter Ungkap Pelaku Utama
HUT Bhayangkara ke-80 Semakin Meriah, Polres Pelabuhan Makassar Gelar Festival Permainan Tradisional untuk Anak
Warga Banjir Syukur, Semarak HUT Bhayangkara ke-80 Warnai Penyaluran Air Bersih di Camba Berua
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bulukumba Siapkan Turnamen Mobile Legends Berhadiah Jutaan Rupiah

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 00:58

Ketua KAKI Jatim Minta KPK Periksa Bupati Bangkalan Terkait Dugaan Keterlibatan Korupsi Dana Hibah Jatim

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:04

Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:19

Sebut Pemberitaan Menyesatkan, Ini Fakta Hukum Sebenarnya Kasus Gedung PWI Sulsel Menurut Tim Hukum

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:52

Mobil Box Milik Mafia BBM Ditangkap Polres Gowa, LIN Berikan Apresiasi Kanit Tipidter Ungkap Pelaku Utama

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:09

HUT Bhayangkara ke-80 Semakin Meriah, Polres Pelabuhan Makassar Gelar Festival Permainan Tradisional untuk Anak

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:06

Warga Banjir Syukur, Semarak HUT Bhayangkara ke-80 Warnai Penyaluran Air Bersih di Camba Berua

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:22

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bulukumba Siapkan Turnamen Mobile Legends Berhadiah Jutaan Rupiah

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:18

Polsek Ujung Tanah Intensif Patroli Dialogis, Polri Hadir Jaga Kamtibmas dan Rasa Aman Warga

Berita Terbaru