Lewat KEP-154/WBC.01/2025, Bea Cukai Aceh Pastikan Pelayanan Lebih Efisien dan Transparan

LENSA BHAYANGKARA

Kamis, 13 November 2025 - 02:06

50127 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, 12 November 2025 – Dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel, Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menetapkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh Nomor KEP-154/WBC.01/2025 tentang Penetapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh pada tanggal 17 Oktober 2025. Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Bier Budy Kismulyanto.

Penetapan standar pelayanan ini merupakan hasil dari serangkaian proses penyempurnaan yang melibatkan berbagai pihak. Bea Cukai Aceh sebelumnya telah menggelar forum konsultasi publik pada akhir September 2025 yang menghadirkan pengguna jasa, masyarakat, serta perwakilan instansi dan lembaga terkait. Melalui forum tersebut, berbagai masukan dihimpun sebagai upaya menyempurnakan rancangan standar pelayanan agar lebih responsif terhadap kebutuhan publik.

Terdapat tujuh kategori layanan utama yang diberikan kepada masyarakat oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, dengan total 43 jenis layanan. Ketujuh kategori tersebut meliputi layanan Kawasan Pabean dan TPS, Pembebasan, Pengelolaan KITE, Pengelolaan Fasilitas Penangguhan (TPB), Kemudahan Pembayaran Cukai, Layanan Informasi, serta Layanan Pengaduan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Layanan Kawasan Pabean dan TPS mencakup berbagai izin terkait pengelolaan kawasan pabean dan tempat penimbunan sementara, mulai dari permohonan izin baru, perubahan data, perpanjangan izin, hingga pencabutan izin atas permohonan pengusaha. Sementara itu, layanan Pembebasan difokuskan pada pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, terutama untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta kepentingan umum.

Pada kategori Pengelolaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor), layanan yang disediakan meliputi penerbitan izin bagi perusahaan penerima fasilitas, perubahan penetapan, perpanjangan periode, hingga pencabutan fasilitas. Sedangkan untuk kategori Pengelolaan Fasilitas Penangguhan (TPB), layanan diberikan bagi pelaku usaha yang mengelola kawasan berikat, gudang berikat, toko bebas bea, pusat logistik berikat, maupun tempat penyelenggaraan pameran berikat.

Kemudian, untuk kategori Kemudahan Pembayaran Cukai, masyarakat dapat mengajukan berbagai layanan seperti penundaan pembayaran cukai, penggunaan jaminan, perubahan pagu, jangka waktu, hingga pencabutan atas permohonan pengusaha. Di sisi lain, kategori Layanan Informasi menyediakan sarana komunikasi publik melalui berbagai kanal, mulai dari PPID, telepon, email, web chat, media sosial, hingga desk informasi. Layanan ini juga mencakup kegiatan penyuluhan atas permintaan pengguna jasa.

Sebagai wujud komitmen terhadap keterbukaan publik, Bea Cukai Aceh juga membuka akses bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan melalui layanan Penanganan Informasi Pengaduan Masyarakat.

Beberapa layanan di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh turut melibatkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) yang berada di bawah koordinasinya. Setiap kantor memiliki cakupan wilayah pengawasan dan pelayanan yang berbeda, disesuaikan dengan letak geografis dan karakteristik wilayah masing-masing.

KPPBC Tipe Madya Pabean C Sabang memberikan layanan kepada masyarakat dan pengguna jasa di Kota Sabang, serta wilayah sekitarnya seperti Kabupaten Aceh Besar pada Pulau Breuh, Pulau Nasi, Pulau Teunom, dan pulau-pulau kecil di sekitarnya. Sementara itu, KPPBC Tipe Madya Pabean C Banda Aceh melayani wilayah Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar (kecuali pulau-pulau kecil yang menjadi wilayah KPPBC Sabang), Kabupaten Pidie, dan Kabupaten Pidie Jaya.

Untuk wilayah barat dan selatan Aceh, pelayanan diberikan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean C Meulaboh yang mencakup Kabupaten Aceh Barat, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Kota Subulussalam, Kabupaten Aceh Singkil, dan Kabupaten Simeulue.

KPPBC Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe bertanggung jawab atas pelayanan dan pengawasan di Kota Lhokseumawe, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Bener Meriah, serta Kabupaten Aceh Tengah. Sementara itu, wilayah Aceh bagian timur hingga selatan perbatasan dengan Sumatera Utara dilayani oleh KPPBC Tipe Madya Pabean C Langsa, yang mencakup Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Gayo Lues, dan Kabupaten Aceh Tenggara.

Dengan pembagian wilayah tersebut, seluruh unit kerja di bawah Kanwil Bea Cukai Aceh berperan aktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan merata di seluruh provinsi Aceh.

Sebagai bentuk transparansi informasi publik, daftar lengkap layanan yang telah ditetapkan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh dapat diakses secara daring melalui laman resmi https://kanwilaceh.beacukai.go.id/mandatory/standar-pelayanan.html. Melalui kanal ini, masyarakat dapat mengetahui jenis, prosedur, dan waktu pelayanan secara terbuka dan mudah diakses.

Melalui penetapan standar pelayanan ini, Bea Cukai Aceh berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang semakin berkualitas, terukur, dan sesuai dengan prinsip good governance. Bier Budy Kismulyanto menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai Aceh dalam meningkatkan kepercayaan publik dan memastikan seluruh layanan dapat diakses secara mudah, cepat, dan transparan. (RED)

Berita Terkait

Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Personel Ditpolairud dalam Penanganan Banjir
Polda Aceh Gelar Pemeriksaan Senjata Api
Polres Aceh Tenggara Raih Juara II Lomba Video Pendek Pamapta Polda Aceh 2026, Terima Penghargaan Langsung dari Kapolda
Satgas Preemtif Operasi Keselamatan Seulawah 2026 Edukasi Masyarakat Tertib Berlalu Lintas Melalui Pembagian Brosur
Dana BBM Belum Terbuka ke Publik, LIRA Dorong BPK Audit BPBD Gayo Lues Demi Klarifikasi
Solidaritas Pemuda Mahasiswa Aceh Selatan Serukan Dukungan Moral untuk Pemerintah dan Kepemimpinan Bupati H. Mirwan
Ditemukan Banyak Ketidaksesuaian Izin dan Operasional, Gubernur Aceh Minta Dua Perusahaan Hentikan Aktivitas Industri
Dari Sekolah untuk Negeri: Bea Cukai Aceh Inspirasi Pelajar Menjadi Pengelola Keuangan Negara Masa Depan

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 14:06

Dua Pemuda di Aceh Tenggara Dibekuk, Tsk dan Barang Bukti Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Sabtu, 25 April 2026 - 13:26

Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Agara, Kasus Ganja 203 Gram Terungkap dalam Hitungan Jam

Selasa, 21 April 2026 - 21:51

PeTA Aceh Tenggara Nilai Aksi Spanduk Fitnah Bupati Bukan Peristiwa Spontan Melainkan Terencana Rapi

Selasa, 21 April 2026 - 14:54

Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Beras untuk Personel, Wujud Kepedulian Nyata dari Pimpinan

Sabtu, 18 April 2026 - 17:53

Latihan Bersama Polres Aceh Tenggara dan Perbakin, Tingkatkan Profesionalisme dan Kemahiran Menembak Personel

Jumat, 17 April 2026 - 22:35

Polres Aceh Tenggara Hadirkan Harapan di Tengah Banjir, 365 Paket Bantuan Disalurkan untuk Warga Ketambe dan Salim Pinim

Selasa, 7 April 2026 - 12:56

Digerebek Saat Santai Di Rumah, 3 Pria Tak Berkutik – Satresnarkoba Polres Agara Temukan Ganja Belasan Kilo

Minggu, 5 April 2026 - 23:54

Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Sabu di Pondok Kebun, Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Pohon Pinang

Berita Terbaru