Kuasa Hukum Pelapor Kecewa, Dr. Andi: Penyidik Polrestabes Medan Lamban dan Tidak Profesional Tangani Laporan Hansen Wijaya

REDAKSI MEDAN

Rabu, 23 September 2026 - 12:32

503 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN –

Kuasa Hukum pelapor Hansen Wijaya, Dr. Andi, S.Kom., S.H., M.M., meluapkan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik Satreskrim Polrestabes Medan yang dinilai lamban dan tidak profesional.

Kekecewaan itu disampaikan Dr. Andi setelah Laporan Polisi Kliennya Nomor: LP / B / 2078 / VI / 2025 / SPKT / Polrestabes Medan tertanggal 20 Juni 2025, hingga kini tidak ada kepastian hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, penyidik telah menerbitkan SP2HP A.1.4 Nomor: B / 11.463 / X / RES.1.11. / 2025 / Reskrim tertanggal 27 Oktober 2025 dengan kesimpulan perkara belum dapat ditingkatkan ke penyidikan.

“Kami sangat kecewa. Laporan sudah lebih dari satu tahun, dari Juni 2025 sampai September 2026, tapi hasilnya hanya gelar perkara belum bisa naik penyidikan. Ini bentuk kelambanan dan ketidakprofesionalan penyidik,” tegas Dr. Andi kepada wartawan di Medan, Selasa (23/09/2026).

Menurut Dr. Andi, menyampaikan kekecewaan kliennya semakin menjadi setelah pada tanggal 22 September 2026, saat dikonfirmasi, penyidik tidak memberikan jawaban sama sekali.

“Ini yang kami sesalkan. Ketika dikonfirmasi pada 22 September 2026, penyidik bungkam, tidak ada jawaban, tidak ada transparansi. Padahal dalam suratnya sendiri tertulis siap melayani dengan cepat, tepat, transparan dan akuntabel. Mana transparansinya?” kecam Dr. Andi.

Dr. Andi menilai, sikap penyidik tersebut bertentangan dengan semangat Presisi Kapolri dan Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang mewajibkan penyidik bekerja secara profesional, cepat dan memberikan kepastian hukum.

Ia mendesak Kapolrestabes Medan, Dirreskrimum Polda Sumut, dan Kabid Propam Polda Sumut yang menerima tembusan SP2HP tersebut untuk turun tangan mengevaluasi penyidik IPTU Andik Wiratika dan Briptu Desi Ajeng Hutami selaku penyidik pembantu dalam perkara tersebut.

“Kami minta Propam periksa. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap Polri karena ulah oknum penyidik yang lamban. Klien kami butuh kepastian hukum, bukan SP2HP yang menggantung tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.

Dr. Andi menegaskan, pihaknya akan melayangkan surat pengaduan resmi ke Wassidik dan Propam Polda Sumut serta Kompolnas jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan belum memberikan konfirmasi resmi. (red)

Berita Terkait

IKADIN Bela Imunitas Advokat dalam Menjalankan Tugas Profesi
Lapas Narkotika Pematangsiantar Perketat Kamtib, Razia Gabungan Temukan Sejumlah Barang Terlarang
Rutan Kabanjahe Bersinergi dengan APH, Razia Gabungan Pastikan Rutan Bersih dari HP dan Narkoba
Enam Remaja Diamankan Bawa Sajam dan Molotov, Diduga Hendak Tawuran di Surbakti
Polres Batu Bara Gelar Police Go To School Serentak di 19 Sekolah
Senyum Jemaah dan Jejak Kebaikan Tanpa Nama di Masjid Jamik Kebun Bunga
Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk di Lapangan Merdeka
Peringati HUT ke-81 TNI,Kodim 0203/Lkt Gelar Baksos Kesehatan Gratis,Ratusan Warga Hadir

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 00:18

Konflik Membara Di Peti Geumpang , DLH Pidie Klaim Cek Air & Tanah, Amat Tong Red Tantang Balik: “Bek Pegot-Pegot Abah Bagai Siuro Sepot! Itu Tambang China, Kami Warga Geumpang Dilarang Kerja

Senin, 21 September 2026 - 05:53

133 Alat Berat Disorot, Setoran Rp32 Juta per Unit per Bulan Diduga Jadi Aliran Uang di Balik Tambang Emas Ilegal Geumpang

Selasa, 15 September 2026 - 02:09

Tambang Emas Ilegal Geumpang Pidie Makin Masif, Alat Berat Terus Menggerus Kawasan, LLA Akan Laporkan Dugaan Pelanggaran ke Polda Aceh

Berita Terbaru