Warga Binaan Muamar Kadafi Diduga Kendalikan Praktek Penipuan Love Scamming dari Balik Jeruji Besi, Tiap Hari Raup Puluhan Juta Rupiah

REDAKSI MEDAN

Kamis, 9 Juli 2026 - 05:03

5064 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN –

Seorang warga binaan berinisial Muammar Kadafi alias Dafi diduga mengendalikan praktik penipuan love scamming dari balik jeruji besi dengan memanfaatkan alat komunikasi ilegal.

Sumber menyebutkan, Rabu (8/7), dalam aksinya, Dafi merekrut sejumlah perempuan, salah satunya berinisial Lia, warga Palembang, untuk menjebak dan memeras para korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus yang dijalankan disebut dilakukan secara terorganisir. Para wanita menghubungi calon korban dan mengajak melakukan video call bermesraan.

Percakapan tersebut kemudian direkam menggunakan aplikasi perekam layar tanpa sepengetahuan korban.

Setelah rekaman diperoleh, korban dihubungi oleh Muammar Kadafi atau pihak lain yang mengatasnamakan komplotannya.

Korban kemudian diancam bahwa rekaman video call tersebut akan disebarluaskan apabila tidak menyerahkan sejumlah uang.

Nilai pemerasan yang diminta disebut berkisar mulai dari Rp5 juta hingga puluhan juta rupiah.

Apabila dugaan ini terbukti, kasus tersebut menunjukkan adanya penyalahgunaan alat komunikasi ilegal di dalam lembaga pemasyarakatan dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Penyelidikan menyeluruh diperlukan untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat serta memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

Berita Terkait

Gelar Strategi Besar di Hotel Madani, Ketua Yayasan dan Dewan Pembina Universitas Battuta Kompak Dorong Transformasi
Perkuat Garda Terdepan, GM FKPPI Kota Medan Resmi Serahkan SK Kepengurusan Medan Denai
Dipimpin Ketua Dede Lubis, PC GM FKPPI 0201 Kota Medan Ziarah dan Tabur Bunga HUT ke 48 GM FKPPI di TMP Bukit Barisan Bersama PD II
Lapas Tangerang Kembali Kirim 9 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan
Lapas Sibolga Gandeng Pemkot dan Perguruan Tinggi Kembangkan Budidaya Ikan untuk Ketahanan Pangan
Istri Boby Santana Sembiring Bantah Informasi Soal Transaksi Sewa HP di Rutan Kelas I Medan
Putusan MA Tegaskan Kewajiban Rp1,128 Miliar, Kuasa Hukum Minta Segera Dilaksanakan
Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 21:51

Prajurit Korem 143/HO Antarkan Paskibraka Sultra Raih Juara 2 Umum LKBB-PB MPR RI

Minggu, 6 September 2026 - 12:30

Wartawan dan Organisasi Pers Bahas Implikasi RUU Perampasan Aset dalam Seminar SWI

Sabtu, 5 September 2026 - 09:24

Maulid Nabi di Ponpes Al-Huda Marzuki Al-Jazuli, Momentum Meneladani Akhlak Rasul dan Mempererat Ukhuwah Islamiyah

Sabtu, 5 September 2026 - 00:22

Cafe di Jl. AP Pettarani Makassar Dirusak Orang Tak Dikenal, Pemilik Resmi Lapor Polisi

Rabu, 2 September 2026 - 22:26

Bobol Toko Baja di Talaga dan Gasak Rp 285 Juta, 3 Komplotan Residivis Lintas Daerah Diringkus Polres Majalengka

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:21

Tujuh Orang Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:26

Semangat Kemerdekaan Satukan Warga Babakan Talang ,  Karang Taruna RW 02 Desa Bojongkoneng Gelar Pesta Rakyat Penuh Kebersamaan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:09

Sorotan pelayanan PO BINTANG TIMUR, penumpang tujuan makassar-Malili luwu timur keluhkan dugaan pelayanan kurang baik

Berita Terbaru