Korban Dijadikan Tersangka, Pelaku DPO Diduga Dibiarkan: Wajah Buruk Polsek Medan Barat dan Kejaksaan Terbuka Lebar

REDAKSI SULSEL

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:21

50459 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabhayangkara.com Medan – Putusan bebas Junara Alberto Hutahean menjadi tamparan keras bagi Polsek Medan Barat, Kapolsek Kompol Dr. Made Wira Suhendra, S.I.K., M.H, dan JPU Aprilda Yanti Hutasuhut. Majelis Hakim PN Medan menegaskan Junara tidak terbukti melakukan penganiayaan, melainkan korban pengeroyokan. Namun korban justru dijadikan tersangka, dituntut penjara, dan dipermalukan di depan hukum,Kamis (7/5/2026)

 

Junara menjadi korban kriminalisasi yang diduga dilakukan melalui proses hukum yang keliru oleh pihak kepolisian dan diperkuat dalam proses penuntutan oleh JPU. Korban yang seharusnya mendapat perlindungan justru diposisikan sebagai pelaku, seolah fakta lapangan dan bukti persidangan tidak lagi memiliki arti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Peristiwa itu terjadi pada 3 November 2024 di Jalan Karya Gang Perdamaian, Medan Barat. Awalnya Junara hanya meminta Andika Charlie memindahkan sepeda motor yang menghalangi mobil pikap miliknya, namun berujung pengeroyokan oleh Andika Charlie, Richard Jecksen Lumbantobing, Chintya, dan Rudy Anto.

 

Alih-alih dilindungi, Junara malah diproses pidana. JPU Aprilda Yanti Hutasuhut bahkan menuntutnya delapan bulan penjara berdasarkan Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Dalam surat dakwaan, JPU Aprilda Yanti Hutasuhut menyebut Junara bersama Dhana Badi Sikhi melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum. Dakwaan itu membangun stigma bahwa korban adalah pelaku.

 

Kapolsek Medan Barat sebelumnya berdalih tindakan anggotanya sudah sesuai prosedur.

 

“Tindakan anggota sudah sesuai SOP,” katanya.

 

Namun fakta sidang membantahnya. Rekaman CCTV menunjukkan Junara adalah korban pengeroyokan, bukan pelaku. Dua pelaku, Richard dan Rudy, bahkan telah divonis 1,5 tahun penjara dan putusannya inkrah.

“Atas dasar putusan yang telah inkrah tersebut, majelis hakim meyakini Junara merupakan korban,” tegas hakim.

 

Menurut Parlindungan Nababan SH didampingi Kompol (Purn) Hasian Panggabean, SH, MH, AKBP (Purn) Maidin Simamora, SH, MH, Dr Ruben S Y U Panggabean SH, MH, Jones Zamili SH (kesemuanya dari SBSU Law Firm) Artinya jelas, ada kesalahan fatal dalam penetapan tersangka. Pernyataan “sesuai SOP” justru memperkuat dugaan perlindungan terhadap kesalahan bawahan, ditambah sangat diragukan profesional penyidik polsek medan barat, kapolsek dan jajarannya sangat terlihat melakukan kriminalisasi klien kami yaitu junara.

 

Tidak hanya itu, salah satu tersangka berstatus DPO justru disebut masih bisa melengkapi administrasi di Polsek Medan Barat tanpa ditahan. Yang seharusnya diburu justru diberi ruang, sementara korban malah dikriminalisasi.

 

Sorotan juga mengarah ke JPU Aprilda Yanti Hutasuhut yang dinilai lalai dan diduga ikut memperkuat sabotase perkara. Dakwaan dan tuntutan yang dibangun mengabaikan fakta persidangan dan bertentangan dengan slogan Kejaksaan RI, “Satya Adhi Wicaksana,” yang menuntut kesetiaan, ketelitian, dan kebijaksanaan, serta sumpah jabatan untuk bekerja jujur, cermat, dan bertanggung jawab.

 

Akibatnya, Junara mengalami kerugian besar secara psikologis, materiil, dan immateriil. Nama baiknya rusak, reputasinya hancur, tekanan mental berat, dan stigma sosial sebagai tersangka melekat di tengah masyarakat.

 

Kasus ini bukan sekadar salah prosedur, tetapi potret buruk penegakan hukum saat korban dijadikan terdakwa, DPO diduga dibiarkan, dan aparat memilih membela kesalahan daripada menegakkan keadilan.

 

Kapolsek tidak cukup berlindung di balik kata “SOP”, JPU tidak cukup bersembunyi di balik berkas dakwaan. Yang dibutuhkan sekarang bukan klarifikasi, tetapi pertanggungjawaban.

 

Menurut Simon Budi Satria Utama Panggabean SH mengatakan dengan adanya putusan bebas terhadap junara menguatkan bahwa betul penyidik dan kapolsek tidak becus menjalankan SOP kerja sebab menurut aturan penyidik harus objektif melakukan tugasnya seperti penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa bukti dan keterangan.

 

Redaksi

Berita Terkait

Gigih dan Penuh Semangat, Boy Strady Lipat Ratusan Kertas Nasi Bansos GRIB Jaya Kota Medan hingga Dapat Senyuman Rezeki
Menembus Sunyi dan Terik Kota Medan, Aksi Tanpa Lelah Dudi Efni Pasaribu Menjelajah Pagi, Siang, hingga Malam Demi Berbagi
Puluhan Miliar APBD Deli Serdang Dipersoalkan, Mahasiswa Desak Kejatisu Bongkar Dugaan Kejanggalan Proyek
Warga Geram Praktek Judi Tembak Ikan, Polres Binjai dan Polsek Tandem Didesak Turun
Sejumlah Lokasi Diduga Terhubung Jaringan Narkoba, Warga Desak Polres Langkat Bergerak
Kuasa Hukum Korban Curanmor Datangi Satreskrim Polresta Pekanbaru Kawal Kasus
BPK Sumsel Bantah Larang Sekolah Berlangganan Media, Lalu Siapa yang Hentikan Kemitraan di Ogan Ilir?
Dakwaan Korupsi Gugur, Eks Bendahara BOS SMK Ganda Husada Divonis Lepas!

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:02

Cegah Gangguan Kamtib, Rutan Kelas I Medan Perkuat Kontrol Area Branggang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:51

Atasi Krisis Air di Banten, PTPN IV PalmCo Salurkan 101 Ribu Liter Air Bersih untuk Ribuan KK

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:23

Ratusan Warga Ngantre di Dapur Umum GRIB Jaya Medan, Menikmati Makan Siang Gratis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:41

Lantunan 30 Juz Bil Ghoib Bergaung di Masjid Al-Jihad Medan, 12 Hafiz Sulaimaniyah Gelar Khotmil Kubro

Rabu, 30 September 2026 - 19:54

Enam Bulan Berlalu, Korban Kecelakaan BMW BK 333 Masih Terbaring: “Kami Menunggu Keadilan”

Rabu, 30 September 2026 - 10:34

Surat Advokat Jadi Sorotan, Ahli Pidana UISU Bahas Kasus Doddy Thahir

Rabu, 30 September 2026 - 09:16

Lapas Sibolga Bersama TNI Bantu Bersihkan Rumah dan Fasilitas Umum Warga Terdampak Banjir

Rabu, 30 September 2026 - 08:57

Lapas Sibolga Bersama Dinkes Kota Sibolga Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Skrining TB

Berita Terbaru