Solar Untuk Nelayan dan Rakyat Kecil Diduga Dirampas Mafia: Skandal Pengurasan Solar Subsidi di Medan Mulai Terbuka

REDAKSI SULSEL

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:28

5060 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabhayangkara.com Medan – Praktik penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar di Kota Medan diduga masih berlangsung secara sistematis dan terorganisir. Modus yang digunakan para pelaku disebut semakin berani dan canggih, mulai dari manipulasi sistem pengisian hingga penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi khusus untuk menguras solar bersubsidi dari berbagai SPBU.

 

Hingga Maret 2026, aparat penegak hukum bersama pengawas sektor energi disebut terus melakukan penindakan terhadap jaringan yang dikenal sebagai “mafia solar bersubsidi”. Namun fakta di lapangan menunjukkan praktik ini diduga masih berjalan dengan pola yang rapi dan melibatkan banyak pihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan, salah satu nama yang disebut-sebut dalam praktik ini adalah Udin yang diduga terkait dengan PT WDP. Ia diduga mengendalikan operasi penyedotan solar subsidi dengan memanfaatkan sejumlah sopir bayaran yang digaji khusus untuk menjalankan kendaraan operasional,Selasa (10/3/2026)

 

Kendaraan yang digunakan dalam aktivitas tersebut disebut-sebut berupa Toyota Innova Reborn yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas besar. Mobil tersebut diduga kerap berganti plat nomor dan bahkan disebut-sebut menggunakan kendaraan yang diduga tidak memiliki kelengkapan administrasi yang jelas, sehingga menyulitkan proses pelacakan oleh aparat.

 

Mobil ini dilaporkan hampir setiap hari keluar masuk SPBU di wilayah Kota Medan, mulai dari pagi, siang hingga malam hari, untuk melakukan pengisian solar subsidi secara berulang-ulang. Dengan tangki modifikasi tersebut, kendaraan diduga mampu menampung solar dalam jumlah jauh lebih besar dibanding kapasitas normal kendaraan.

 

Parahnya lagi, praktik ini diduga tidak mungkin berjalan tanpa adanya keterlibatan oknum di SPBU. Informasi yang beredar menyebutkan adanya praktik yang dikenal dengan istilah “uang cor”, yakni uang pelicin yang diberikan kepada operator SPBU agar kendaraan tersebut dapat mengisi solar subsidi berulang kali tanpa dipersoalkan.

 

Nilai “uang cor” yang diduga diberikan kepada operator SPBU berkisar antara Rp75.000 hingga Rp100.000 untuk setiap mobil. Imbalan ini diduga menjadi pemicu sejumlah oknum operator SPBU nekat melanggar aturan demi keuntungan pribadi.

 

Akibat praktik ilegal tersebut, solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil seperti nelayan, petani, dan pelaku UMKM, justru diduga disedot oleh jaringan mafia migas untuk kepentingan bisnis ilegal yang menghasilkan keuntungan besar.

 

Praktik ini jelas merupakan kejahatan serius yang merugikan keuangan negara. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan, penimbunan, maupun niaga BBM subsidi tanpa izin dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

 

Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan mafia solar bersubsidi yang diduga beroperasi di Kota Medan. Penindakan tidak hanya diharapkan menyasar para sopir lapangan, tetapi juga aktor utama di balik jaringan tersebut serta oknum-oknum yang diduga ikut melindungi dan memuluskan praktik ilegal ini.

 

Jika praktik ini terus dibiarkan, maka subsidi BBM yang seharusnya menjadi hak rakyat justru akan terus dikuras oleh jaringan mafia migas, sementara masyarakat kecil semakin kesulitan mendapatkan solar subsidi yang memang diperuntuk. (Red/TIM)

Berita Terkait

Empat Kali Tak Hadir di Persidangan, Saksi Kunci Belum Dijemput Paksa: Sorotan Publik Mengarah ke Kejati Riau
Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa
Rakyat Dan Insan Pers Kecewa! Pejabat Yang Selama Ini Terlihat Tegas Ternyata Diduga Tak Bersih
Saat Pelanggan Mengeluh Air Mati dan Tagihan Membengkak, Dugaan Kebocoran Rp450 Miliar di Tirtanadi Kembali Meledak Jadi Sorotan
Jhon Travolta Tegaskan Pinjaman Rp6 Miliar Berasal dari Hasil Jual Tanah Keluarga, Bayar Bunga Rp190 Juta per Bulan dan Telah Dilunasi
Kapolres Binjai Bersama Forkopimda Asah Kemampuan Menembak di Lapangan Arhanud II/WBY, Perkuat Kekompakan Antar-Instansi
Transparansi atau Sekadar Administrasi? KAMMI Deli Serdang Desak Pembuktian Ilmiah atas Proyek Jalan Rp1,336 Miliar
Bhabinkamtibmas Gusung Perkuat Sinergi Warga Lewat Posko Bersama Kamtibmas

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:04

Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:19

Sebut Pemberitaan Menyesatkan, Ini Fakta Hukum Sebenarnya Kasus Gedung PWI Sulsel Menurut Tim Hukum

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:55

𝙿𝚎𝚗𝚐𝚞𝚜𝚊𝚑𝚊 𝙼𝚞𝚍𝚊 𝙱𝚊𝚗𝚍𝚞𝚗𝚐 𝙷.𝙰𝚍𝚎 𝚆𝚊𝚑𝚢𝚞𝚍𝚒𝚗 𝚂𝚞𝚔𝚜𝚎𝚜 𝙻𝚎𝚋𝚊𝚛𝚔𝚊𝚗 𝚂𝚊𝚢𝚊𝚙 𝚄𝚜𝚊𝚑𝚊 𝙳𝚒 𝙿𝚞𝚕𝚊𝚞 𝙳𝚎𝚠𝚊𝚝𝚊 𝙱𝚊𝚕𝚒’ 𝙳𝚒 𝙱𝚒𝚍𝚊𝚗𝚐 𝙿𝚛𝚘𝚙𝚎𝚛𝚝𝚒𝚊𝚙 𝚞𝚜𝚊𝚑𝚊 𝚍𝚒 𝚙𝚞𝚕𝚊𝚞 𝚍𝚎𝚠𝚊𝚝𝚊 𝚋𝚊𝚕𝚒’ 𝚍𝚒 𝚋𝚒𝚍𝚊𝚗𝚐 𝚙𝚛𝚘𝚙𝚎𝚛𝚝𝚒

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:52

Mobil Box Milik Mafia BBM Ditangkap Polres Gowa, LIN Berikan Apresiasi Kanit Tipidter Ungkap Pelaku Utama

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:06

Warga Banjir Syukur, Semarak HUT Bhayangkara ke-80 Warnai Penyaluran Air Bersih di Camba Berua

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:22

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bulukumba Siapkan Turnamen Mobile Legends Berhadiah Jutaan Rupiah

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:18

Polsek Ujung Tanah Intensif Patroli Dialogis, Polri Hadir Jaga Kamtibmas dan Rasa Aman Warga

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:16

Kokain 600 Gram Lebih dari Selayar Dimusnahkan, Kapolres Pelabuhan Makassar Hadiri Konferensi Pers Polda Sulsel

Berita Terbaru