Solar Untuk Nelayan dan Rakyat Kecil Diduga Dirampas Mafia: Skandal Pengurasan Solar Subsidi di Medan Mulai Terbuka

REDAKSI SULSEL

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:28

5095 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabhayangkara.com Medan – Praktik penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar di Kota Medan diduga masih berlangsung secara sistematis dan terorganisir. Modus yang digunakan para pelaku disebut semakin berani dan canggih, mulai dari manipulasi sistem pengisian hingga penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi khusus untuk menguras solar bersubsidi dari berbagai SPBU.

 

Hingga Maret 2026, aparat penegak hukum bersama pengawas sektor energi disebut terus melakukan penindakan terhadap jaringan yang dikenal sebagai “mafia solar bersubsidi”. Namun fakta di lapangan menunjukkan praktik ini diduga masih berjalan dengan pola yang rapi dan melibatkan banyak pihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan, salah satu nama yang disebut-sebut dalam praktik ini adalah Udin yang diduga terkait dengan PT WDP. Ia diduga mengendalikan operasi penyedotan solar subsidi dengan memanfaatkan sejumlah sopir bayaran yang digaji khusus untuk menjalankan kendaraan operasional,Selasa (10/3/2026)

 

Kendaraan yang digunakan dalam aktivitas tersebut disebut-sebut berupa Toyota Innova Reborn yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas besar. Mobil tersebut diduga kerap berganti plat nomor dan bahkan disebut-sebut menggunakan kendaraan yang diduga tidak memiliki kelengkapan administrasi yang jelas, sehingga menyulitkan proses pelacakan oleh aparat.

 

Mobil ini dilaporkan hampir setiap hari keluar masuk SPBU di wilayah Kota Medan, mulai dari pagi, siang hingga malam hari, untuk melakukan pengisian solar subsidi secara berulang-ulang. Dengan tangki modifikasi tersebut, kendaraan diduga mampu menampung solar dalam jumlah jauh lebih besar dibanding kapasitas normal kendaraan.

 

Parahnya lagi, praktik ini diduga tidak mungkin berjalan tanpa adanya keterlibatan oknum di SPBU. Informasi yang beredar menyebutkan adanya praktik yang dikenal dengan istilah “uang cor”, yakni uang pelicin yang diberikan kepada operator SPBU agar kendaraan tersebut dapat mengisi solar subsidi berulang kali tanpa dipersoalkan.

 

Nilai “uang cor” yang diduga diberikan kepada operator SPBU berkisar antara Rp75.000 hingga Rp100.000 untuk setiap mobil. Imbalan ini diduga menjadi pemicu sejumlah oknum operator SPBU nekat melanggar aturan demi keuntungan pribadi.

 

Akibat praktik ilegal tersebut, solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil seperti nelayan, petani, dan pelaku UMKM, justru diduga disedot oleh jaringan mafia migas untuk kepentingan bisnis ilegal yang menghasilkan keuntungan besar.

 

Praktik ini jelas merupakan kejahatan serius yang merugikan keuangan negara. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan, penimbunan, maupun niaga BBM subsidi tanpa izin dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

 

Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan mafia solar bersubsidi yang diduga beroperasi di Kota Medan. Penindakan tidak hanya diharapkan menyasar para sopir lapangan, tetapi juga aktor utama di balik jaringan tersebut serta oknum-oknum yang diduga ikut melindungi dan memuluskan praktik ilegal ini.

 

Jika praktik ini terus dibiarkan, maka subsidi BBM yang seharusnya menjadi hak rakyat justru akan terus dikuras oleh jaringan mafia migas, sementara masyarakat kecil semakin kesulitan mendapatkan solar subsidi yang memang diperuntuk. (Red/TIM)

Berita Terkait

Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum
*9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat  Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan** 
Netralitas Aparatur Kampong Dipertanyakan, Pengawas Akui Ada Pelanggaran
Penuh Keberkahan, PT Tuah Bhumi Karsa Gelar Syukuran Sekaligus Santuni Anak Yatim Piatu di Wilayah Duri
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Panipahan Aktif Dukung Program Ketahanan Pangan
Dari Kepedulian Jadi Aksi, PALEM DAS Indonesia Salurkan 4 Tong Sampah Ke UMKM Center Deli Serdang
Pembayaran Sewa Alat Berat Pascabencana di Gayo Lues Tersendat Di BNPB
Ketua KAKI Jatim Moh Hosen Dalam HUT RI Ke- 81 Tahun, Ajak Rakyat Jaga Persatuan dan Lawan Korupsi

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:03

Aksi Bersih Lingkungan, Polwan Polres Pelabuhan Makassar Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Nyaman

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:52

Proyek Jalan Belum Diserahterimakan Sudah Retak, Siapa Pengawas dan Pelaksananya?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:06

Air Mata Haru dan Doa Keberkahan Warnai Peringatan Maulid Nabi di Babakan Talang Ngamprah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:51

Camat Kresek Jemput Aspirasi, Sapa Warga Sondol

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:12

Puncak AnniverSMANSAry ke-76 Menggema, Ribuan Alumni SMAN 1 Makassar Solidkan Barisan demi Bangsa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:49

Potensi Kerugian Capai Rp596 Miliar Jadi Sorotan, APMP Jatim Desak Kejati Jatim Bertindak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:06

Praperadilan A.S. di PN Tangerang, Kuasa Hukum Uji Keabsahan Penetapan Tersangka

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:05

Silaturahmi SWI Jabar dan Kesbangpol Perkuat Komunikasi dan Sinergi Informasi untuk Masyarakat

Berita Terbaru