Diduga Abaikan Ketahanan Pangan, Oknum Kadis Cipta Karya Deli Serdang Dilaporkan GEMPAR SUMUT ke Kejagung RI

REDAKSI SULSEL

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:50

5075 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensabhayangkara.com DELI SERDANG – Polemik dugaan alih fungsi lahan sawah menjadi gudang distribusi milik PT Toyota Astra Motor kini memasuki babak serius. Gerakan Mahasiswa Pejuang Reformasi Sumatera Utara (GEMPAR SUMUT) secara resmi meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memeriksa Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang beserta jajaran yang terlibat dalam penerbitan dokumen perizinan.

 

Ketua GEMPAR SUMUT, Fajar Rivana Sinaga, menyatakan bahwa laporan DUMAS yang telah didaftarkan pada 26 Januari 2026 bukan sekadar formalitas, melainkan permintaan penyelidikan menyeluruh atas dugaan penerbitan KRK dan PBG yang tidak selaras dengan status lahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut mereka, bangunan gudang tersebut diduga berdiri di atas Lahan Baku Sawah (LBS) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Jika benar, maka penerbitan izin pada lahan tersebut berpotensi bertentangan dengan:

 

•UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

 

•UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

 

•Ketentuan PBG dalam regulasi Bangunan Gedung

 

GEMPAR SUMUT secara tegas menyebut, tanggung jawab utama melekat pada pejabat yang menandatangani dan memproses dokumen perizinan. Mereka menilai tidak mungkin dokumen strategis seperti KRK dan PBG terbit tanpa proses administrasi yang jelas dan tanpa otorisasi pejabat berwenang.

 

“Jika benar lahan itu masuk LP2B, maka siapapun yang mengesahkan izin wajib dimintai pertanggungjawaban hukum. Jabatan bukan tameng,” tegas Fajar.

 

Selain dugaan ketidaksesuaian tata ruang, laporan tersebut juga memuat isu dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum pejabat dinas terkait. GEMPAR SUMUT meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya aliran dana, fasilitas, atau bentuk keuntungan lain yang berkaitan dengan percepatan atau pengondisian izin.

 

Mereka mendesak agar langkah yang diambil tidak berhenti pada klarifikasi administratif, melainkan naik ke tahap penyelidikan apabila ditemukan indikasi kuat. Audit tata ruang, pemeriksaan dokumen asli, serta uji kesesuaian titik koordinat lahan dinilai sebagai langkah mendesak.

 

GEMPAR SUMUT juga mengaitkan kasus ini dengan komitmen nasional terhadap ketahanan pangan. Mereka menilai, jika benar terjadi alih fungsi lahan pertanian yang dilindungi, maka hal tersebut menjadi preseden buruk terhadap kebijakan perlindungan lahan produktif.

 

“Kami tidak menuduh, kami melaporkan dugaan. Tapi jika dugaan ini terbukti, maka penegakan hukum harus tegas. Tidak boleh ada perlakuan berbeda antara rakyat kecil dan pejabat,” ujar Fajar.

 

Kini perhatian tertuju pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Publik menunggu apakah laporan ini akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap pejabat terkait, termasuk Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang.

 

GEMPAR SUMUT memastikan akan terus mengawal proses hukum ini. Jika tidak ada perkembangan yang transparan, mereka menyatakan siap memperluas advokasi ke kementerian teknis, DPR RI, dan lembaga pengawas lainnya.

 

Fajar menegaskan, berdasarkan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah dipaparkan, pihaknya secara resmi mendesak Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Bapak ST Burhanuddin, untuk tidak menunda sedikit pun tindak lanjut atas DUMAS yang telah mereka sampaikan pada 26 Januari 2026.

 

Menurutnya, perkara ini sudah menyentuh aspek serius tata ruang dan perlindungan lahan pangan, sehingga tidak layak berhenti pada klarifikasi administratif. Ia meminta dilakukan pemeriksaan mendalam, pemanggilan seluruh pejabat yang menandatangani maupun memproses dokumen, serta penelusuran menyeluruh apabila terdapat indikasi penyimpangan.

 

“Jika alat bukti mengarah pada unsur pidana, maka tidak ada alasan untuk ragu. Oknum Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang berinisial (R), oknum Kabid berinisial (AM), maupun pihak lain yang diduga terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Fajar.

 

Ia menambahkan, publik menunggu ketegasan. “Jangan sampai hukum terlihat berani pada yang lemah tetapi gamang ketika berhadapan dengan jabatan dan kekuasaan. Jika unsur terpenuhi, lakukan penetapan tersangka dan penahanan sesuai mekanisme hukum. Negara harus menunjukkan bahwa aturan tidak bisa dinegosiasikan,” tutupnya. (RZ/TM)

Berita Terkait

Empat Kali Tak Hadir di Persidangan, Saksi Kunci Belum Dijemput Paksa: Sorotan Publik Mengarah ke Kejati Riau
Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa
Rakyat Dan Insan Pers Kecewa! Pejabat Yang Selama Ini Terlihat Tegas Ternyata Diduga Tak Bersih
Saat Pelanggan Mengeluh Air Mati dan Tagihan Membengkak, Dugaan Kebocoran Rp450 Miliar di Tirtanadi Kembali Meledak Jadi Sorotan
Jhon Travolta Tegaskan Pinjaman Rp6 Miliar Berasal dari Hasil Jual Tanah Keluarga, Bayar Bunga Rp190 Juta per Bulan dan Telah Dilunasi
Kapolres Binjai Bersama Forkopimda Asah Kemampuan Menembak di Lapangan Arhanud II/WBY, Perkuat Kekompakan Antar-Instansi
Transparansi atau Sekadar Administrasi? KAMMI Deli Serdang Desak Pembuktian Ilmiah atas Proyek Jalan Rp1,336 Miliar
Bhabinkamtibmas Gusung Perkuat Sinergi Warga Lewat Posko Bersama Kamtibmas

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:04

Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:19

Sebut Pemberitaan Menyesatkan, Ini Fakta Hukum Sebenarnya Kasus Gedung PWI Sulsel Menurut Tim Hukum

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:55

𝙿𝚎𝚗𝚐𝚞𝚜𝚊𝚑𝚊 𝙼𝚞𝚍𝚊 𝙱𝚊𝚗𝚍𝚞𝚗𝚐 𝙷.𝙰𝚍𝚎 𝚆𝚊𝚑𝚢𝚞𝚍𝚒𝚗 𝚂𝚞𝚔𝚜𝚎𝚜 𝙻𝚎𝚋𝚊𝚛𝚔𝚊𝚗 𝚂𝚊𝚢𝚊𝚙 𝚄𝚜𝚊𝚑𝚊 𝙳𝚒 𝙿𝚞𝚕𝚊𝚞 𝙳𝚎𝚠𝚊𝚝𝚊 𝙱𝚊𝚕𝚒’ 𝙳𝚒 𝙱𝚒𝚍𝚊𝚗𝚐 𝙿𝚛𝚘𝚙𝚎𝚛𝚝𝚒𝚊𝚙 𝚞𝚜𝚊𝚑𝚊 𝚍𝚒 𝚙𝚞𝚕𝚊𝚞 𝚍𝚎𝚠𝚊𝚝𝚊 𝚋𝚊𝚕𝚒’ 𝚍𝚒 𝚋𝚒𝚍𝚊𝚗𝚐 𝚙𝚛𝚘𝚙𝚎𝚛𝚝𝚒

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:52

Mobil Box Milik Mafia BBM Ditangkap Polres Gowa, LIN Berikan Apresiasi Kanit Tipidter Ungkap Pelaku Utama

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:06

Warga Banjir Syukur, Semarak HUT Bhayangkara ke-80 Warnai Penyaluran Air Bersih di Camba Berua

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:22

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bulukumba Siapkan Turnamen Mobile Legends Berhadiah Jutaan Rupiah

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:18

Polsek Ujung Tanah Intensif Patroli Dialogis, Polri Hadir Jaga Kamtibmas dan Rasa Aman Warga

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:16

Kokain 600 Gram Lebih dari Selayar Dimusnahkan, Kapolres Pelabuhan Makassar Hadiri Konferensi Pers Polda Sulsel

Berita Terbaru