Sidang Daring Putuskan Eksepsi Ditolak, Jaksa Diminta Hadirkan Saksi Kunci

REDAKSI SULSEL

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:58

50143 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSABHAYANGKARA.COM, SURABAYA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Ahmad Zahrón Wiami, S.T., M.T. dan Mohammad Hasan Mustofa, S.T., M.Si. dalam perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan lapen (DID II) Kabupaten Sampang.

Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar secara daring (online) pada Selasa, 18 Februari 2026, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP, karena memuat identitas terdakwa secara lengkap serta uraian perbuatan yang didakwakan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai waktu, tempat, serta cara perbuatan dilakukan.

Majelis hakim menilai dalil penasihat hukum yang menyatakan terdakwa hanya menjalankan perintah jabatan serta tidak memiliki kewenangan menentukan kebijakan merupakan materi yang telah masuk dalam pokok perkara, argumentasi tersebut, menurut majelis, harus dibuktikan dalam tahapan pemeriksaan saksi, ahli, serta alat bukti, bukan diuji melalui mekanisme eksepsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, keberatan yang menyangkut peran pejabat lain, struktur pengadaan, serta pihak penyedia jasa sebagaimana diuraikan dalam eksepsi dinilai berkaitan langsung dengan pembuktian materiil perkara, sehingga belum dapat dijadikan dasar untuk membatalkan surat dakwaan.

“Keberatan terdakwa telah menyentuh pokok perkara dan harus dibuktikan dalam persidangan,” demikian pertimbangan majelis hakim dalam putusan sela.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis dalam amar putusannya menyatakan menolak eksepsi para terdakwa untuk seluruhnya dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan perkara.

Majelis hakim kemudian menetapkan persidangan lanjutan pada Rabu, 25 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum, sidang selanjutnya juga akan dilaksanakan secara daring dan mekanisme tersebut telah disetujui oleh penasihat hukum para terdakwa.

Perkara ini menjerat empat terdakwa dalam proyek rehabilitasi jalan lapen DID II Kabupaten Sampang, dua terdakwa mengajukan eksepsi, yaitu Ahmad Zahrón Wiami, S.T., M.T. dan Mohammad Hasan Mustofa, S.T., M.Si. sementara dua terdakwa lainnya yaitu Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan dan Khoirul Umam alias Umam tidak mengajukan keberatan dan mengikuti tahapan persidangan sesuai agenda.

Sementara itu, pelapor perkara, Achmad Rifa’i Lasbandra, menyatakan putusan sela tersebut menjadi momentum untuk menguji secara menyeluruh konstruksi dakwaan dalam tahap pembuktian, ia menilai proses pemeriksaan saksi nantinya akan membuka secara terang peran masing-masing pihak dalam pelaksanaan proyek.

“Kami menghormati putusan majelis hakim. Tahap pembuktian ini penting agar fakta-fakta terungkap secara utuh dan tidak parsial,” ujarnya usai mengikuti persidangan secara daring.

Menurut dia, publik menunggu kejelasan menyeluruh terkait pelaksanaan proyek dan mekanisme pengawasannya, sehingga proses hukum berjalan transparan dan proporsional.

Dengan masuknya perkara ke tahap pembuktian, sidang lanjutan akan menjadi forum untuk menguji secara materiil konstruksi dakwaan serta peran masing-masing terdakwa dalam pelaksanaan proyek tersebut.

(Tim)

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Makassar Ungkap 8 Kasus Pencurian di Ujung Tanah
Puncak Perayaan HUT Ke-27 Malinau: Pesta Budaya Irau Ke-12 Sukses Meriah dan Memukau
DPW KJNI Sejumlah Provinsi Sampaikan Apresiasi, Arul Tekankan Persatuan dan Integritas
Rapat Paripurna HUT ke-14 Kaltara: Ekonomi Tumbuh 5,09 Persen, Pemprov Raih WTP 12 Kali Berturut-turut
Modus Suara Mirip dan Foto WhatsApp, Gubernur Kaltara Imbau Waspadai Penipuan Siber Lintas Wilayah
KAKI Jatim Sarankan Presiden Prabowo Pertimbangkan Dewan Pertimbangan yang Dinilai Hanya Habiskan Anggaran Negara 
KAKI Jatim: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjuk Irjenpol Dekananto Eko Purnomo Sebagai Kapolda Jawa Timur
Kasat Lantas AKP Abdul Malik Pimpin Pengaturan Arus, Keselamatan Penumpang Pelabuhan Soekarno Hatta Jadi Prioritas

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:21

BUPATI KARO PAPARKAN USULAN KAMPUNG KREATIF KABUPATEN KARO KEPADA GUBERNUR SUMATERA UTARA DAN TIM PENILAI

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:08

Bupati Karo Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Perkuat Akses Keuangan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:48

PEMKAB KARO MATANGKAN RENCANA PENYIAPAN LAHAN USAHA TANI (LUT) RELOKASI TAHAP III KORBAN ERUPSI GUNUNG SINABUNG

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:02

Pemkab Karo Tegaskan Komitmen Birokrasi Bersih dan Penguatan Whistleblowing System

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:53

Pemerintah Kabupaten Karo Gelar Rapat Evaluasi Hasil Monitoring Desa Percontohan PKK dan Rapat Bulanan PKK Tahun 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:56

Bupati Karo Hadiri Welcome Dinner Jelajah Wisata Nusantara Ke-4 di Berastagi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 01:31

Bongkar Fakta Temuan BPK, Kadis Kesehatan Karo Pastikan Pengelolaan BOK 19 Puskesmas Sesuai Prosedur

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:11

Pemkab Karo Pastikan Pengaspalan 5 Kilometer Dengan Pagu Rp 18 Milyar Rampung Tahun Ini 

Berita Terbaru